| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | FIKRAN RUKUNDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1184/P.1.10/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: KESATU Bahwa terdakwa FIKRAN RUKUNDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Molas Lingkungan IV Kecamatan Bunaken Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita saat terdakwa berada di Kelurahan Molas Lingkungan IV Kecamatan Bunaken Kota Manado terdakwa di datangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yakni saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk dan saat itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) tablet tersebut di temukan di dalam kamar bagian depan yang di simpan didalam sebuah tas berwarna hitam bertuliskan LASKALA, dan sebanyak 30 (tiga puluh) tablet lainnya di temukan dikamar bagian belakang yang di sembunyikan di dalam sarung bantal. selain barang bukti obat tersebut saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk juga mengamankan 1 (satu) pack plastik kecil bening ukuran 4x6 cm bersama dengan 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A60 warna hitam yang di dalamnya ditemukan bukti berupa chattingan antara terdakwa dengan lelaki RAMADHAN DAMIMA saat melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl. ------ Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis trihexpeniidyl tersebut adalah milik terdakwa yang nantinya akan di jual kepada masyarakat dan juga terdakwa mengakui bahwa dalam kuran waktu dari bulan Agustus 2025 sampai dengan ditangkap obat keras jenis Trihexyphenidyl yang telah di jual atau di edarkan oleh terdakwa sebanyak 3.000 (tiga ribu) tablet dengan total keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa Kantor Polresta Manado untuk di ------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor : 514/NOF/2025 tanggal 18 Desember 2025 diperoleh hasil bahwa barang bukti tablet berwarna kuning tersebut benar Trihexyphenidyl. --------Bahwa Herdian Saputra, S.Si selaku ahli bidang kesehatan menyebutkan dalam menjual, mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl harus memiliki pendidikan kefarmasian dan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin legal. -------- Bahwa terdakwa memiliki obat keras Trihexiphenidyl tersebut tanpa ijin edar yang sah dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengedarkan obat tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan.
---------------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa FIKRI RAHIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan I Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2025 terdakwa melakukan pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl dari lelaki RAMADHAN DAMIMA (DPO) sebanyak 1.000 (seribu) tablet dengan harga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), yang mana obat tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obat trihexpenidyl tersebut, terdakwa kemudian dalam bulan yang sama bertempat di Kelurahan Molas Lingkungan IV Kecamatan Bunaken Kota Manado menjual 100 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada saksi ILHAM MOHAMAD dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah beberapa kali menjual obat keras jenis trihexpenidyl tersebut kepada ILHAM MOHAMAD. ------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita saat terdakwa berada di Kelurahan Molas Lingkungan IV Kecamatan Bunaken Kota Manado terdakwa di datangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yakni saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk dan saat itu saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 500 (lima ratus) tablet tersebut di temukan di dalam kamar bagian depan yang di simpan didalam sebuah tas berwarna hitam bertuliskan LASKALA, dan sebanyak 30 (tiga puluh) tablet lainnya di temukan dikamar bagian belakang yang di sembunyikan di dalam sarung bantal. selain barang bukti obat tersebut saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk juga mengamankan 1 (satu) pack plastik kecil bening ukuran 4x6 cm bersama dengan 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A60 warna hitam yang di dalamnya ditemukan bukti berupa chattingan antara terdakwa dengan lelaki RAMADHAN DAMIMA saat melakukan transaksi pembelian obat keras jenis Trihexyphenidyl. ------ Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis trihexpeniidyl tersebut adalah milik terdakwa yang nantinya akan di jual kepada masyarakat dan juga terdakwa mengakui bahwa dalam kuran waktu dari bulan Agustus 2025 sampai dengan ditangkap obat keras jenis Trihexyphenidyl yang telah di jual atau di edarkan oleh terdakwa sebanyak 3.000 (tiga ribu) tablet dengan total keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa Kantor Polresta Manado untuk di ------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor : 514/NOF/2025 tanggal 18 Desember 2025 diperoleh hasil bahwa barang bukti tablet berwarna kuning tersebut benar Trihexyphenidyl. --------Bahwa Herdian Saputra, S.Si selaku ahli bidang kesehatan menyebutkan dalam menjual, mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl harus memiliki pendidikan kefarmasian dan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin legal. -------- Bahwa terdakwa memiliki obat keras Trihexiphenidyl tersebut tanpa ijin edar yang sah dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengedarkan obat tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
