| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 406/Pdt.G/2026/PN Mnd | 1.1. DEASY IRENE 2.2. DJUFRY UMAR 3.3. JILL PRICILLA 4.4. TASYA IVITA 5.5. ANNISA FATIHAH RAHMAH 6.6. JUMALDO ABDUROZAQ TANJUNG 7.7. BINDA VANESSA UMAR |
P.T SANG HYANG SERI, dahulu P.T PERTANI (Persero) yang telah merger atau bergabung dengan P.T SANG HYANG SERI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 406/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. BISMIRKIN UMAR. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan atas objek sengketa oleh Tergugat telah merugikan Para Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum Akta pelepasan hak Nomor 53 tanggal 20 April 1987 adalah tidak sah dan tidak mengikat. 5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Wanea (eks SHM Nomor : 474/Wanea dan eks SMH Nomor : 76/Wanea) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum, dengan batas-batas : Utara : Keluarga Lusye Kurniawan Barat : Jalan Raya Selatan : UD. Karya Wenang Timur : Recky Lumingkewas. 6. Menyatakan pula balik nama SHM nomor : 474/Wanea dan Sertfikat Hak Milik Nomor : 76/Wanea atas nama Ayah/Kakek Para Penggugat Alm. BISMIRKIN UMAR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Wanea atas nama Tergugat adalah tidak sah dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dengan uang ganti rugi kepada Para Penggugat selama menguasai objek sengketa dengan perhitungan bila disewakan dengan harga sewa Per tahun Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikalikan 34 tahun sejak terbitnya Sertifikat HGB atas nama Tergugat tahun 1992 sampai tahun 2026 saat gugatan dilayangkan maka total kerugian yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 8.800.000.000,- (delapan miliar delapan ratus juta rupiah). 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah obejk sengketa dua bidang tanah serta sebuah bangunan permanent. 9. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat untuk dikuasai secara bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI). 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Selebihnya ; MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEGUO ET BONO). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
