Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2026/PN Mnd 1.1. DEASY IRENE
2.2. DJUFRY UMAR
3.3. JILL PRICILLA
4.4. TASYA IVITA
5.5. ANNISA FATIHAH RAHMAH
6.6. JUMALDO ABDUROZAQ TANJUNG
7.7. BINDA VANESSA UMAR
P.T SANG HYANG SERI, dahulu P.T PERTANI (Persero) yang telah merger atau bergabung dengan P.T SANG HYANG SERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. DEASY IRENE
22. DJUFRY UMAR
33. JILL PRICILLA
44. TASYA IVITA
55. ANNISA FATIHAH RAHMAH
66. JUMALDO ABDUROZAQ TANJUNG
77. BINDA VANESSA UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setli Arie Soleman Kohdong1. DEASY IRENE
2Setli Arie Soleman Kohdong2. DJUFRY UMAR
3Setli Arie Soleman Kohdong3. JILL PRICILLA
4Setli Arie Soleman Kohdong4. TASYA IVITA
5Setli Arie Soleman Kohdong5. ANNISA FATIHAH RAHMAH
6Setli Arie Soleman Kohdong6. JUMALDO ABDUROZAQ TANJUNG
7Setli Arie Soleman Kohdong7. BINDA VANESSA UMAR
Tergugat
NoNama
1P.T SANG HYANG SERI, dahulu P.T PERTANI (Persero) yang telah merger atau bergabung dengan P.T SANG HYANG SERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. BISMIRKIN UMAR.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan atas objek sengketa oleh Tergugat telah merugikan Para Penggugat.

4. Menyatakan menurut hukum Akta pelepasan hak Nomor 53 tanggal 20 April 1987 adalah tidak sah dan tidak mengikat.

5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Wanea (eks SHM Nomor : 474/Wanea dan eks SMH Nomor : 76/Wanea) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum, dengan batas-batas :

Utara : Keluarga Lusye Kurniawan

Barat : Jalan Raya

Selatan : UD. Karya Wenang

Timur : Recky Lumingkewas.

6. Menyatakan pula balik nama SHM nomor : 474/Wanea dan Sertfikat Hak Milik Nomor : 76/Wanea atas nama Ayah/Kakek Para Penggugat Alm. BISMIRKIN UMAR menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Wanea atas nama Tergugat adalah tidak sah dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dengan uang ganti rugi kepada Para Penggugat selama menguasai objek sengketa dengan perhitungan bila disewakan dengan harga  sewa Per tahun Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikalikan 34 tahun sejak terbitnya Sertifikat HGB atas nama Tergugat tahun 1992 sampai tahun 2026 saat gugatan dilayangkan  maka total kerugian yang dialami Para Penggugat  sebesar Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 8.800.000.000,- (delapan miliar delapan ratus juta rupiah).

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah obejk sengketa dua bidang tanah serta sebuah bangunan permanent.

9. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat untuk dikuasai secara bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI).

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selebihnya ;

MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEGUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak