Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Mnd IVAN ROMULO BERMULI, S.H. CHRESTOFEL TURANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3442/ P.1.10/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN ROMULO BERMULI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRESTOFEL TURANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHRESTOFEL TURANG pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di Depan Hotel Arcadia jalan Pramuka Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar siang hari terdakwa CHRESTOFEL TURANG sedang berada dirumah terdakwa bertempat di Kel. Tataaran II Kec. Tondano Selatan Kab. Minahasa, terdakwa dihubungi oleh lelaki ERNESTA (Daftar Pencarian Saksi) lewat telpon WhatssApp dan menanyakan kepada terdakwa apakah ada Liquid yang mengandung Narkotika untuk dibeli, kemudian terdakwa memberitahukan kepada lelaki ERNESTA bahwa untuk sekarang belum ada tunggu terdakwa tanyakan kepada teman terdakwa kalau ada nanti dikabari lagi. Kemudian tidak lama berselang lelaki SURANDI MONGDONG Alias ORTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengabari lewat chatting aplikasi WhatssApp kepada terdakwa sekarang ada barang ready atau paket kiriman Liquid sudah ada lalu terdakwa menyampaikan kepada lelaki SURANDI MONGDONG Alias ORTON untuk menunggu dirumah tinggalnya saja di Desa Kali Pineleng Kab. Minahasa nanti terdakwa kesitu untuk bertemu.
  • Kemudian pada sore harinya terdakwa pergi menemui lelaki SURANDI MONDONG Alias ORTON yang bertempat tinggal di Desa Kali Pineleng Kab. Minahasa setelah bertemu lalu lelaki SURANDI MONDONG Alias ORTON memberikan 1 (satu) botol kecil Liquid yang mengandung Narkotika kepada terdakwa untuk dijual ke teman terdakwa dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) buah Catridge vape sisa untuk terdakwa gunakan.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi kembali lelaki ERNESTA lewat telpon dan mengatakan untuk harga 1 (satu) botol Liquid yang mengandung Narkotika tersebut dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang terdakwa lebihkan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari harga aslinya karena terdakwa perlu biaya perjalanan dari Kota Tondano ke Kota Manado dan langsung diiyakan oleh lelaki ERNESTA.
  • Kemudian sekitar malam harinya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 terdakwa  janjian dengan lelaki ERNESTA untuk bertemu di Depan hotel Arcadia jalan Pramuka Kel. Sario Kota Baru Kec. Sario Kota Manado.
  • Selanjutnya sesampainya terdakwa ditempat tersebut tidak lama berselang terdakwa didatangi beberapa orang yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sulut lalu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) botol kecil Liquid yang mengandung Narkotika tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. 
  • Kemudian anggota Tim Subdit III Dit. Res Narkoba Polda Sulut yakni saksi ROMMY BENYAMIN PANGUMBAHAS, SH dan saksi IMANUEL S.F WULUR melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) botol kecil yang diduga berisikan cairan Liquid Vape yang mengandung Narkotika adalah milik terdakwa yang dibeli dari lelaki SURANDI MONGDONG Alias ORTON dengan harga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut menurut keterangan terdakwa belum diserahkan, karena sesuai kesepakatan dengan lelaki SURANDI MONGDONG Alias ORTON bahwa uang tersebut akan diserahkan setelah Liquid Vape yang mengandung narkotika tersebut laku terjual, yang rencananya akan dijual kepada lelaki ERNESTA dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan terdakwa akan mengambil keuntungan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi sebelum Liquid Vape yang mengandung narkotika terjual terdakwa telah dilakukan tangkap tangan terlebih dahulu;
  • Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil berisikan cairan bening yang diduga mengandung narkotika, 1 (satu) unit Handphone Infinix HOT 60 Pro warna hitam dengan nomor IMEI1: 350348880401087 dan nomor IMEI2: 350348886751618 + simcard 1 Smartfren nomor: 088210008388 dan simcard 2 Telkomsel nomor: 082145815752 serta 1 (satu) buah vape merek OXVA warna hitam dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa benar barang bukti yang ditemukan pada terdakwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

 

Botol kecil berisikan cairan bening yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA

 

1 buah

5,58 Gram

0,33 Gram

5,25 Gram

A

 

TOTAL

5,58 Gram

0,33 Gram

5,25 Gram

-

 

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026, selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,33 gram untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulut dengan Nomor Barang Bukti 250/2026/NF dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:347NNF/2026 tanggal 30 Juni 2026 dengan kesimpulan Barang Bukti No. 250/2026/ NF berupa cairan kental bening tersebut adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dimana MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak 1 (satu) botol kecil dengan berat keseluruhan 5,58 gram yang ada pada terdakwa tanpa ijin dan tanpa hak memiliki menyimpan dilakukan secara ilegal dan melawan hukum.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya