Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2026/PN Mnd Haryanto Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1Haryanto
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud,
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi Alasan dan Dasar Hukum diajukannya Permohonan Pemeriksaan Tersangka BJo. Praperadilan ini kami uraikan: I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa PRAPERADILAN itu pada hakikatnya adalah intrusment hukum yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang guna melindungi Hak Asasi Manusia berkenan dengan penggunaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penegak Hukum, karena melalui PRAPERADILAN itulah akan dinilai kesesuaian proses penggunaan Upaya Paksa tersebut dengan prosedur dan substansi hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga dengan demikian lembaga PRAPERADILAN berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan Penyidik dan Penuntut Umum. Oleh karena itu, PRAPERADILAN memiliki peran penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) dalam pelaksanaan Proses Penegakan Hukum; 2. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horisontal dari Lembaga PRAPERADILAN tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP yaitu untuk menciptakan suatu proses Penegakan Hukum yang didasarkan pada kerangka Due Process Of Law. 3. Bahwa Permohonan PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau 2 4. tidaknya tindakan Penyidik maupun Penuntut Umum sesuai tata cara yang ditentukan UndangUndang; Bahwa dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yang baru ketentuan mengenai PRAPERADILAN diatur secara lebih luas dan diperkuat untuk melindungi Hak Asasi Manusia, yaitu meliputi : Sah atau Tidaknya Upaya Paksa : Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan Surat, Penyadapan, Pemblokiran, Larangan Keluar Wilayah Indonesia; Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan; Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan Penangguhan Pembantaran Penahanan 5. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan PRAPERADILAN ini karena 6. telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pegadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1216/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026, dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-202/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026, sedangkan menurut Pemohon Penetapan Tersangka tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan Formil maupun Materiil yang diwajibkan oleh Hukum Acara Pidana; Bahwa Penetapan seseorang sebagai Tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta telah melalui prosedur yang menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia, Asas Kepastian Hukum, Asas Due Prosess Of Law, Asas Praduga Tidak Bersalah, dan Asas Persamaan di Hadapan Hukum sebagaimana menjadi Prinsip Dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 7. Bahwa oleh karena Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan 3 i Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1216/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026, Pemohon berpendapat bahwa Penetapan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, maka Pemohon mempunyai Hak dan Kepentingan Hukum mengajukan Permohonan PRAPERADILAN kepada Pengadilan Negeri Manado. II.URAIAN FAKTA HUKUM 1. Bahwa pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 25.080 m?2; (dua puluh lima ribu delapan puluh meter 2. 3. 4. 5. persegi); lahan Bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan lokasi dan menunjuk milik PT. Rentby Tunas Jaya di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud; Bahwa pada tahun 2022 setelah terjadi Jual/Beli Tanah antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan PT. Rentby Tunas Jaya maka dilakukan Pemisahan sertifikat karena luas tanah milik PT. Rentby Tunas Jaya berdasarkan SHGB Nomor 1 tahun 2005 seluas 33.000 m?2; (tiga puluh tiga ribu meter persegi) sedangkan luas tanah yang di beli Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud hanya seluas 25.000 m?2; (dua puluh lima ribu meter persegi); Bahwa pada tahun 2022 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 seluas 25.080 m?2; (dua puluh lima ribu delapan puluh meter persegi) hasil pemisahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1; Bahwa Pemohon adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang pada waktu yang relevan menjabat sebagai Pejabat Teknis di lingkungan Kantor Pertanahan yaitu Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepualauan Talaud; 6. Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran Pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 seluas 25.080 m?2; (dua puluh lima ribu delapan puluh meter persegi) dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1, Pemohon PRAPERADILAN telah melakukan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebagai berikut : Setelah berkas lengkap didaftarkan pada loket pendaftaran dan membayar PNBP, berkas 4 7. 8. 9. diserahkan ke Seksi 1 (Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan); Selanjutnya Pemohon PRAPERADILAN yang pada waktu itu sebagai Plt. Kasi Survey dan Pemetaan bersama Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan melaksanakan pengukuran dilokasi tersebut menggunakan GPS Geodetik mulai dari batas bidang tanah yang depan jalan, bagian barat sampai dengan bagian selatan dan utara. Untuk bagian barat dikontrol dengan menggunakan data gambar dari Sertifikat Induk dan Peta Citra agar tidak melewati batas dari bidang tanah induknya sehingga tidak mengambil hak orang lain. Karena sudah ada data pengukuran berupa Data Spasial dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 (Sertifikat Induk); Hasil pengukuran dituangkan pada Gambar Ukur dan diolah Data Spasial yang sudah Terpetakan pada Peta Pendaftaran Digital yang kemudian dibuatkan Peta Bidang dan Surat Ukur; Selanjutnya Berkas Permohonan Pemisahan Sertifikat, Berkas Surat Ukur dan Peta Bidang dari Seksi 1 limpahkan ke Seksi 2 (Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) untuk diproses Pembukuan Hak, Penyesuaian Data pada Buku Tanah Induk dan Penerbitan Sertifikat Baru setelah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan; Bahwa setelah dilakukan pemisahan, SHGB Nomor 2 tersebut dilakukan pelepasan hak menjadi Tanah Negara; Bahwa pada tahun 2025 tanah hasil Pelepasan Hak tersebut dilakukan pengukuran ulang atas permintaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tanpa adanya berkas Permohonan atau Pendaftaran diloket sehingga terbitlah Berita Acara hasil pengukuran yang dilampirkan Peta Bidang dengan Luas 23.199 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi); Bahwa setelah diketahuinya ada kekurangan jumlah ukuran tanah tesebut, Rudi Kalulu selaku Direktur PT. Rentby Tunas Jaya telah bersedia memberikan sebagian lahannya untuk menutupi jumlah selisih luas tanah tersebut. Pemilik tanah bersedia karena masih memiliki luas tanah 7.920 m?2; (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dari sisa Pemisahan Sertifikat diawal; 10. Bahwa pada bulan Desember 2025, Rudi Kalulu selaku Direktur PT. Rentby Tunas Jaya telah 5 mengajukan tersebut"; Permohonan Pemisahan Sertifikat "Untuk menambah kekurangan tanah 11. Bahwa berdasarkan poin 10, sudah dilakukan Pengukuran untuk Pemisahan oleh Avi Yudanto selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan waktu itu, tetapi diberhentikan proses selanjutnya dan seluruh berkasnya diambil oleh Termohon; 12. Bahwa Perbedaan Luas Tanah tersebut dijadikan Termohon bahwa Pemohon diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ataupun Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi; 13. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2026 Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1216/P.1.17/Fd.2/07/2026, dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; 14. Bahwa setelah Penetapan Tersangka, Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-202/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026; 15. Bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka tidak menguraikan secara jelas dan spesifik mengenai perbuatan konkret yang diduga dilakukan oleh Pemohon, melainkan hanya menyebut adanya dugaan kekurangan luas tanah tanpa menjelaskan bentuk tindakan, waktu, cara, maupun hubungan perbuatan tersebut dengan unsur tindakan pidana yang disangkakan; 16. Bahwa Jabatan yang diemban Pemohon pada waktu itu (Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan) merupakan jabatan teknis yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan, sehingga ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pemohon perlu dinilai secara cermat dalam hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana yang dipersangkakan; 17. Bahwa Pemohon pada saat itu mempunyai tugas dan fungsi hanya terkait melaksanakan kegiatan teknis pengukuran, pemetaan, dan pengolahan data fisik tanah; 18. Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangannya, Pemohon tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan nilai harga jual atau nilai ganti kerugian tanah, tidak berwenang melakukan pencairan anggaran, tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pengadaan tanah, serta tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan lokasi Pembangunan Infrastruktur SPBU; 6 19. Bahwa adanya perbedaan atau kekurangan luas hasil pengukuran apabila benar terjadi wajib terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian secara non-pidana karena hal tersebut murni terjadi karena faktor teknis, cacat administrasi atau sengketa keperdataan murni yang bukan Tindak Pidana Korupsi; 20. Bahwa Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej) sebagai salah satu perumus KUHP baru dan KUHAP baru, Menegaskan Asas Ultimum Remedium yaitu Sanksi Administratif dan Perdata wajib diutamakan sebelum menerapkan sanksi pidana; 21. Bahwa dalam Perkara ini, Pemilik Tanah atau Penjual telah bersedia mengembalikan selisih bayar atau memberikan sebagian lahannya untuk menutupi jumlah selisih luas tanah tersebut; I??. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON A. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TIDAK DIDASARKAN PADA ALAT BUKTI YANG CUKUP 1. 2. 3. Bahwa Pemohon menolak dengan tegas Penetapan Tersangka oleh Termohon dalam Perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi maupun Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1216/P.1.17/F/d.2/07/2026 dengan Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair : Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP; Bahwa Penetapan seseorang sebagai Tersangka merupakan tindakan hukum yang secara langsung memberikan konsekuensi hukum pidana kepada sesorang dan karenanya wajib dilakukan secara hati-hati berdasarkan hukum serta didukung alat bukti yang sah dan cukup; Bahwa Penetapan seseorang sebagai Tersangka merupakan tindakan hukum yang harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh secara sah serta memiliki keterkaitan langsung atau Relevan dengan Dugaan Tindak Pidana yang disangkakan kepada orang tersebut; 4. Bahwa keberadaan alat bukti semata-mata tidaklah cukup apabila tidak memiliki Relevansi dan Hubungan Kausal dengan Perbuatan Pidana yang dituduhkan kepada Pemohon. Dengan 7 5. 6. demikian, perlu dibedakan antara adanya Dokumen atau Keterangan mengenai suatu Peristiwa dengan adanya Bukti yang secara Hukum menunjukkan bahwa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana; Bahwa dalam perkara a quo, Termohon mendalilkan adanya dugaan Kerugian Negara atas Pembayaran tanah seluas 25.080 m?2; (dua puluh lima ribu delapan puluh meter persegi) sementara kondisi fisik dilapangan hasil pengukuran ulang pada tahun 2025 oleh Termohon hanya sekitar 23.199 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) Namun Perbedaan hasil pengukuran tersebut tidak dengan sendirinya dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana korupsi; Bahwa secara teknis perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena berbagai faktor, antara lain : Pebedaan Metode dan Alat Ukur; Perubahan atau Tidak Jelasnya Tanda Batas; Penunjukkan Batas Bidang Tanah yang Salah; Perbedaan Titik Koordinat; Hilangnya atau Bergesernya Patok Batas; Perbedaan Tingkat Ketelitian alat; Kesalahan Pencatatan atau Kesalahan Penggambaran Bidang; Perbedaan kondisi lapangan pada saat Pengukuran dilakukan; 7. Bahwa oleh karena itu, apabila Termohon menjadikan selisih luas tanah sebagai salah satu dasar Penetapan Tersangka, maka Termohon wajib mempunyai alat bukti yang secara konkret menunjukan bahwa selisih tersebut bukan sekedar kesalahan atau perbedaan teknis pengukuran, melainkan merupakan akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemohon dengan sengaja dan mempunyai hubungan langsung dengan Kerugian 8. Keuangan Negara; Atas Bahwa Dokumen Pengukuran, Gambar Ukur, Surat Ukur, Peta Bidang, Sertifikat Hak Tanah maupun Dokumen Administrasi Pertanahan lainnya tidak serta-merta membuktikan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pemohon. Seluruh Dokumen tersebut haruslah dianalisis secara Komprehensif untuk menentukan Unsur Perbuatan, Pelaku, Cara Melakukan, 8 9. Kesesuaian Dengan Ketentuan Hukum serta Akibat yang Ditimbulkan sebagaimana didalilkan; Harga Bahwa pada saat peristiwa tersebut, Pemohon menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kepulauan Talaud yang memiliki Tugas dan Fungsi dalam pelaksanaan kegiatan Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang tidak memiliki kewenangan untuk: Menetapkan Lokasi Pembangunan Infrastruktur BBM, Menentukan Tanah, Menetapkan Besaran Ganti Kerugian, Menyetujui Pembayaran, Mencairkan Anggaran maupun Menentukan Pihak Penerima Pembayaran dalam kegiatan pengadaan tanah; perlu dibedakan secara tegas antara adanya dugaan peristiwa yang menimbulkan kerugian negara dengan adanya bukti yang menunjukan keterlibatan pribadi Pemohon dalam Perbuatan Pidana yang menyebabkan kerugian tersebut; 10. Bahwa 11. Bahwa Termohon wajib menunjukan keterlibatan yang nyata dan langsung antara alat bukti yang dimilikinya dengan perbuatan Pemohon bukan semata-mata mendasarkan Penetapan Tersangka pada Jabatan Pemohon sebagai Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan; 12. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon bukan pihak yang Menetapkan Harga Tanah dan Bukan juga Pihak yang Melakukan Pembayaran atas Tanah Objek Pengadaan; 13. Bahwa Penilaian Harga Tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), sedangkan Proses Pembayaran dilakukan oleh pihak yang memiliki Kewenangan Anggaran dan Keuangan; 14. Bahwa dengan demikian, apabila alat bukti Termohon hanya menunjukan Adanya Selisih Luas Tanah dan Dugaan Kerugian Keuangan Negara tanpa disertai Bukti Keterlibatan Pemohon, maka syarat Penetapan Tersangka kepada Pemohon Tidak Terpenuhi termasuk Tindakan Penahanan terhadap Pemohon patut pula dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum; B. PERMASALAHAN SELISIH LUAS TANAH PADA POKOKNYA MERUPAKAN PERSOALAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DAN KEPERDATAAN MURNI YANG TIDAK SERTA-MERTA MERUPAKAN TINDAK PIDANA 1. Bahwa KUHP Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej) sebagai salah satu perumus baru dan KUHAP baru yang seharusnya menjadi Pedoman bagi Termohon, 9 Menegaskan Asas Ultimum Remedium yaitu Sanksi administratif dan perdata murni wajib diutamakan sebelum menerapkan Sanksi Pidana; 2. Bahwa permasalahan pokok yang dijadikan dasar Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah berawal dari adanya perbedaan hasil pengukuran tanah Pemohon pada tahun 2022 dengan hasil pengukuran tanah Termohon pada tahun 2025, yaitu 25.080 m?2; (dua puluh lima ribu delapan puluh meter persegi) dan 23.199 m?2; (dua puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan meter persegi) atau selisih 1.881 m?2; (seribu delapan ratus delapan puluh satu meter persegi); 3. Bahwa adanya perbedan luas hasil pengukuran pada hakikatnya merupakan suatu persoalan yang terlebih dahulu harus dilihat dari aspek Teknis dan Administrasi Pertanahan, karena luas suatu bidang tanah diperoleh berdasarkan hasil pengukuran terhadap titik-titik batas bidang tanah yang kemudian dituangkan kedalam dokumen pertanahan; 4. Bahwa Perbedaan hasil pengukuran dapat terjadi karena faktor teknis antara lain : Pebedaan Metode dan Alat Ukur; Perubahan atau Tidak Jelasnya Tanda Batas; Penunjukkan Batas Bidang yang Salah; Perbedaan Titik Koordinat; Hilangnya atau Bergesernya Patok Batas; Perbedaan Tingkat Ketelitian alat; Kesalahan Pencatatan atau Kesalahan Penggambaran Bidang; Perbedaan kondisi lapangan pada saat Pengukuran dilakukan; 5. Bahwaoleh karenanya, selisih luas antara hasil pengukuran terdahulu dengan hasil pengukuran kemudian tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi suatu Tindak Pidana, terlebih lagi tidak secara otomatis membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan akibat Perbuatan Pemohon; 6. Bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat hubungan Logis dan Kausal yang secara otomatis dapat ditarik antara selisih luas tanah dengan adanya Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pemohon. Selisih luas merupakan keadaan yang masih memerlukan verifikasi teknis dan 10 7. 8. 9. administrasi pertanahan mengenai penyebab dan sumber terjadinya perbedaan tersebut; Bahwa apabila adanya perbedaan atau kekurangan luas hasil pengukuran benar terjadi yang disebabkan oleh Kesalahan Pengukuran, Kesalahan Pencatatan, Perbedaan Metode Pengukuran, Perbedaan Titik Koordinat, Ketidaktepatan Penetapan Batas atau Persoalan Administrasi Pertanahan Lainnya, maka Penyelesaiannya berada pada Mekanisme Administrasi Pertanahan dan tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban Pidana Pribadi kepada Pemohon; Bahwa sebagaimana pada poin 1, dalam hal terjadi Kesalahan Ukur Tanah serta berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kekurangan atau Selisih Luas Tanah tersebut masih bisa dikembalikan terlebih Pemilik Tanah atau Penjual masih memiliki luasan tanah 7.920 m?2; (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) sisa dari hasil pemisahan Sertifikat diawal; Bahwa jika memang selisih luasan tanah tersebut akibat kesalahan teknis yang dilakukan oleh Pemohon, maka mekanisme penyelesaian selisih luasan tanah tersebut seharusnya didahului secara administratif dan keperdataan murni, yakni: Dilakukan Revisi Administrasi oleh BPN : Dilakukan pengukuran ulang secara resmi untuk merevisi luas objek di sertifikat agar sesuai dengan kondisi fisik nyata dilapangan; Pengembalian Kerugian Sesuai Hukum Perdata : 1. Jika Tanah yang di terima negara lebih kecil dari yang dibayarkan, penjual berkewajiban mengembalikan sisa kelebihan uang ganti rugi ke kas negara secara sukarela; 2. Jika tanah ternyata lebih besar, negara melakukan pembayaran kekurangan ganti rugi atau mengembalikan sisa kelebihan tanah; Apabila Pihak Penjual atau Pejabat terkait kooperatif menyelesaikan selisih bayar/fisik tersebut setelah hasil ukur baru keluar, masalah ini selesai sepenuhnya di ranah administratif-perdata murni; Aparat Penegak Hukum baru bisa masuk apabila ada pihak yang menolak mengembalikan Hak Negara setelah diberikan tenggat waktu resmi (Wanprestasi 11 atau Pembangkangan Administratif); 10. Bahwa dalam Perkara ini, Pemilik Tanah atau Penjual telah bersedia memberikan sebagian lahannya untuk menutupi jumlah selisih luas tanah tersebut karena masih memiliki sebidang tanah seluas 7.920 m?2; (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) sisa dari Pemisahan Sertifikat diawal (33.000 m?2; - 25.080 m?2; = 7.920 m?2;), yakni pada bulan Desember 2025 Rudi Kalulu selaku Direktur PT. Rentby Tunas Jaya sudah mengajukan Permohonan Pemisahan Sertifikat "Untuk menambah kekurangan tanah tersebut” serta telah dilakukan Pengukuran untuk Pemisahan Sertifikat oleh Avi Yudanto selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan waktu itu untuk menutupi jumlah selisih tanah tersebut, tetapi diberhentikan proses selanjutnya dan seluruh berkasnya diambil oleh Termohon; 11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak didasarkan pada alat bukti yang secara objektif dan relevan menunjukkan adanya perbuatan Pidana Pemohon, melainkan bertumpu pada Persoalan Selisih Luas Tanah yang secara karakteristik terlebih dahulu merupakan persoalan teknis Administratif Pertanahan dan/atau Keperdataan murni; 12. Bahwa oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka patut dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat karena tidak didukung oleh dasar pembuktian yang cukup mengenai adanya Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon. IV. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian, alasan-alasan serta dasar hukum yang telah dikemukakan tersebut diatas, maka dengan segala Hormat Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon, untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amar putusan sebagai berikut : PRIMAIR 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon HARYANTO yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya: Eduard Manalip, S.H., M.H., Julien Mamahit, S.H., M.H., dan Alfando V. S. Talengkera, S.H. untuk seluruhnya; 12 2. 3. Menyatakan bahwa jika terjadi kesalahan ukur oleh Pemohon dalam Pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT. Rentby Tunas Jaya dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 (saat ini telah dilakukan Pelepasan Hak menjadi Tanah Negara) sehingga terjadi kelebihan bayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud kepada PT. Rentby Tunas Jaya, Maka hal tersebut adalah Perkara Administrasi dan Perdata Murni yang penyelesaiannya melalui mekanisme Administratif dan Keperdataan Murni; Menyatakan menurut Hukum bahwa Penyidikan Termohon terhadap Pemohon HARYANTO sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor: PRIN- 14/P.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon HARYANT? oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1216/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022, yang perbuatan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ataupun turut melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP?. Subsidair: Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 5. Menyatakan Seluruh Tindakan Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas adalah 6. Tidak Sah Menurut Hukum; Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-202/P.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 terhadap Pemohon HARYANTO oleh Termohon adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 7. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1326/P.1.17/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 oleh Termohon terhadap Pemohon HARYANTO adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 13 8. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika Putusan Praperadilan ini diucapkan; 9. Memerintahkan Termohon untuk Menghentikan Seluruh Upaya Paksa Terhadap Pemohon yang Didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang Telah Dinyatakan Tidak Sah; 10. Memerintahkan Termohon untuk Menghentikan Seluruh Tindakan Upaya Paksa terhadap Pemohon yang Didasarkan pada Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang Telah Dinyatakan Tidak Sah; 11. Memerintahkan Termohon untuk Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya seperti Keadaan Semula; 12. Membebankan Biaya Perkara kepada Termohon sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (e aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya