- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama kedua anak Pemohon pada dokumen kependudukan dari yang tertulis bernama :
- Gyan Liem Gwendolyn Taju dirobah menjadi Pauline Catherine Gosal Taju;
- Zyan Liem Gwenoveva Taju dirobah menjadi Patricia Carolin Gosal Taju;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan, agar perubahan nama kedua anak Pemohon tersebut dicatatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;.
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |