Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
614/Pdt.G/2026/PN Mnd PT. CAHYA GELORA PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Jakarta cq PT. BANK MANDIRI (Persero) Area Manado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 614/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CAHYA GELORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOCH NOVRI LOMBOAN, SHPT. CAHYA GELORA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Jakarta cq PT. BANK MANDIRI (Persero) Area Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIAR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Upaya Proses Lelang yang dilakukan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat terhadap tanah pekarangan yang terletak di Desa Maumbi Jaga I Kecamatan Kalawat (dahulu Kecamatan Airmadidi) Kabupaten Minahasa Utara (ex Daerah Tingkat II Minahasa) seluas 1.270 m2 berdasarkan SHM No. 614 / Desa Maumbi atas nama Diana Meity Maringka, padahal terdapat fakta hukum Penggugat tidak pernah menerima Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 sebelumnya, dan Penggugat juga tidak mendapatkan penjadwalan ulang kredit ataupun restrukturisasi kredit dari Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan atau mencabut Permohonan Lelang ke Turut Tergugat atas objek jaminan kredit Penggugat di atas.
  4. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) karena Penggugat mengeluarkan biaya untuk membayar jasa Advokat/Penasehat hukum.
  5. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika dan sekaligus apabila gugatan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian immaterial bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau dapatlah ditentukan majelis hakim dalam perkara ini suatu jumlah yang pantas bagi kerugian immateriil Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil bagi Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah), atau suatu jumlah yang pantas yang ditentukan majelis hakim dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )  apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak