Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2026/PN Mnd Andreas Engel Rompis 1.Edmond Victor Lisungan
2.Imelda Verawaty Lisungan
3.Fenny Togelang
4.Junius Zon Palit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Engel Rompis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DETY LERAH, S.HAndreas Engel Rompis
Tergugat
NoNama
1Edmond Victor Lisungan
2Imelda Verawaty Lisungan
3Fenny Togelang
4Junius Zon Palit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Winar, S.H., Notaris/Pejabat Pembuata Akta Tanah (PPAT) di Manado.
2Thelma Andries, S.H. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Manado
3Maudy Manoppo, S.H., SpN, Notatis/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Pendirian Awal Perseroan Komanditer CV. KING yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris di Manado sesuai Akta Nomor 38 tanggal 29 Januari 1994 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan sebagai hukum Izin Usaha Industri (IUI) Nomor 14/I/IU/PMDN/2015 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan sebagai hukum Kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I sesuai Akta Nomor 72 tanggal 20 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dicabut dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat telah mengeluarkan dan menggantikan Penggugat dan Almh. Siulce Linda Ansen dari jabatan Direktur dan Persero Komanditer CV. KING. dengan cara membuat Akta Nomor 73 tanggal 20 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum,  tidak sah dan  tidak berkekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan sebagai hukum Akta Nomor 73 tanggal 20 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II kesemuanya di tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II dan Tergugat IV yang tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat telah membuat akta pemasukan dan pengeluaran serta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV. KING sesuai Akta Nomor 06 tanggal 08 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakn sebagai hukum Akta Nomor 06 tanggal 08 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sedangkan kerugian immaterial yaitu telah membuat perasaan Penggugat merasa ketakutan, terancam, tidak nyaman, trauma dan apabila diuangkan maka kerugian immaterial yang diderita adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar secara sekaligus oleh Tergugat I sampai  Tergugat IV;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini;
  11. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak