| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia, Terdakwa RENDI RESSO (selanjutnya disebut dengan TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan toko Sahabat Swalayan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu Korban FARHAN ISRAN MADJILU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry dengan nomor polisi DB 8761 LP, dari arah Kairagi menuju ke arah Pall Dua, Kota Manado dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan porseneleng empat dari arah Kairagi dengan maksud menuju ke arah Jalan Martadinata Paal Dua tepatnya di Bakso Solo untuk menjemput saksi SYALOMITHA TUMBER.------------------------------------------
- Bahwa dalam perjalanan Terdakwa mulai merasa mengantuk kemudian pandangan sudah kosong, saat itu Terdakwa kaget karena kendaraan yang Terdakwa kemudikan oleng dan keluar ke kanan jalan. kemudian saat itu terdakwa melakukan pengereman, namun mobil sudah hilang kendali sehingga terjadi benturan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DB 2505 C yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh saksi ROVAN OSVALDO WUISAN berboncengan dengan korban FARHAN ISRAN MADJILU sehingga saksi ROVAN OSVALDO WUISAN berboncengan dengan korban FARHAN ISRAN MADJILU terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa langsung turun dari mobil dan menolong korban dengan mencari bantuan kepada warga sekitar dan membawa ke Rumah Sakit Siloam Paal Dua Manado.--------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Siloam Hospitals Nomor : 10/MRSHPD/VER/VIII/2025, tanggal 7 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Villycia L. Titah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ---------------------------------------
- Korban datang ke rumah saksi dibawa oleh warga sekitar dalam keadaan tidak sadar dengan keluhan akibat kecelakaan lalu lintas pasien tampak sakit berat titik
- Saat di instalasi Gawat Darurat (IGD) pasien muntah satu kali warna hitam menyembur dan saat dilakukan penghisapan dengan alat suction ditemukan darah warna hitam titik.
- Pada kepala bagian dahi terdapat benjolan berupa penumpukan bekuan darah dengan ukuran enam kali lima sentimeter titik.
- Pada bagian kelopak mata kiri dan kanan terdapat bengkak hingga sulit dibuka berwarna biru kehitaman koma pupil kiri dan kanan tampak melebar total dan refleks cahaya pada pupil sudah tidak ditemukan titik
- Pada telinga kanan keluar darah segar titik
- Pada bagian tungkai kiri terdapat perubahan struktur menjadi bengkok disertai luka lecet jumlah multipel titik
- Pada keempat anggota gerak teraba dingin titik.
Dengan diagnose masuk rumah sakit:
Cedera kepala berat GSC E1M3V2 Susp. Intracranial hemorrhage Susp. Fraktur Os Tibialis Sinistra.
Kejadian tersebut di atas disebabkan oleh : kecelakaan lalu lintas
Hal ini mendatangkan bahaya maut.--------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Surat keterangan Kematian tanggal 07 Agustus 2025 an FARHAN ISRAN MADJILU dengan kelompok penyebab kematian Cedera kecelakaan lalu lintas dan Kutipan Akta Lematian Nomor 7106KM-08082025-0001 an FARHAN ISRAN MADJILU tanggal 08 Agustus 2025.------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa RENDI RESSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia, Terdakwa RENDI RESSO (selanjutnya disebut dengan TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan toko Sahabat Swalayan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu korban ROVAN OSVALDO RIOS WUISAN”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi DB 8761 LP, dari arah Kairagi menuju ke arah Pall Dua, Kota Manado dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam dengan porseneleng empat dari arah Kairagi dengan maksud menuju ke arah Jalan Martadinata Paal Dua tepatnya di Bakso Solo untuk menjemput saksi SYALOMITHA TUMBER.
- Bahwa dalam perjalanan Terdakwa mulai merasa mengantuk kemudian pandangan sudah kosong, saat itu Terdakwa kaget karena kendaraan yang Terdakwa kemudikan oleng dan keluar ke kanan jalan. kemudian saat itu terdakwa melakukan pengereman, namun mobil sudah hilang kendali sehingga terjadi benturan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DB 2505 C yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh saksi ROVAN OSVALDO WUISAN berboncengan dengan korban FARHAN ISRAN MADJILU. Kemudian terdakwa langsung turun dari mobil dan menolong korban dengan mencari bantuan.------------------------
- Bahwa setelah terjadi benturan yang keras kemudian Terdakwa mengentikan kendaraannya dan turun dari kendaraan melihat Saksi Korban telah tergeletak di jalan, kemudian Terdakwa mengangkat korban ke dalam kendaraan yang dikemudikannya dan membawa korban ke Rumah Sakit Prof. Kandou Malalayang untuk mendapatkan pertolongan medis.-----------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor: 02/VER/RSUP/VIII/2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Sherly Tandililing, Sp.B (K) KL pada tanggal 09 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada dahi kanan tampak luka robek berbentuk garis lurus koma dengan ukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma tepi luka rata titik
- Satu sentimeter di bawah luka pertama tampak luka robek berbentuk garis lurus koma ukuran tiga sentimeter kali nol kima tiga sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif tidak ada titik
- Satu sentimeter di bawah luka kedua tampak luka robek berbentuk garis lurus koma ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter koma tepi luka rata koma pendarahan aktif tidak ada titik
- Pada pipi kanan koma tampak luka lecet dengan ukuran nol koma tiga sampai satu sentimeter koma pada pipi kiri tampak luka lecet dengan ukuran nol koma tiga sentimeter sampai satu sentimeter koma pada dagu tampak luka lecet dengan ukuran nol koma tiga sentimeter sampai satu sentimeter titik
- Pada lengan kiri bawah koma lima sentimeter dari pergelangan tangan kanan tampak kelainan berupa tonjolan yang membentuk sudut koma sejajar dengan punggung tangan koma warna area yang bengkak sama dengan area sekitar koma tampak luka lecet di sekitar tonjolan dan di punggung tangan kiri titik
- Pada lutut kanan tampak luka lecet dengan ukuran satu sentimeter koma tepi tidak rata titik Pada lutut kiri tampak luka lecet koma dengan ukuran satu koma lima sentimeter koma tepi luka tidak rata koma warna kemerahan titik
- Pada betis kanan depan tampak luka lecet ukuran nol koma lima sampai satu sentimeter titik
- Pada tungkai kanan tampak lebih pendek dari tungkai kiri, dengan ujung jari menghadap ke arah luar.
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam.
Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan / pekerjaan untuk sementara waktu.-----------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa RENDI RESSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------
|