Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2026/PN Mnd Putri Amelia Lombogia 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara c.q. Kepolisian Resor Kota Manado
2.Kejaksaan Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara c.q. Kejaksaan Negeri Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat 19/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1Putri Amelia Lombogia
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara c.q. Kepolisian Resor Kota Manado
2Kejaksaan Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara c.q. Kejaksaan Negeri Manado
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan permohonan praperadilan ini sebagai berikut: Kewenangan Pengadilan Negeri Manado 1. Bahwa hukum acara pidana Indonesia telah memperluas ruang lingkup kewenangan praperadilan, yang semula berorientasi terhadap tersangka, kini juga mencakup perlindungan hak korban, pelapor, dan pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum 2. 3. 4. Acara Pidana (KUHA?). Bahwa Pasal 1 angka 15 KUHAP menentukan: "Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban, atau keluarga korban, pelapor, atau Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahwa selanjutkan Pasal 158 huruf e menentukan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai: Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Bahwa selain memiliki landasan normatif, perluasan kewenangan praperadilan juga memperoleh penguatan putusan pengadilan yang pada pokoknya menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial (judicial control) terhadap tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law, seperti putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Arm dan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Plk. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 159 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan. Oleh karena tindakan penanganan perkara a quo dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II yang berkedudukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, serta objek permohonan Praperadilan a 2 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP quo berkaitan dengan penanganan perkara yang berada dalam kewenangan Termohon I dan Termohon II tersebut, maka Pengadilan Negeri Manado berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Praperadilan a quo. II. Kedudukan Pemohon 1. 2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia sekaligus korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Michael Bareweng terhadap Pemohon sekitar Desember 2023 di sebuah rumah di Jl. Anoa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yang pada saat kejadian diketahui dalam keadaan tidak berpenghuni. Atas peristiwa tersebut, Ibu Pemohon telah melaporkannya kepada Kepolisian Resor Kota Manado melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/IV/2024/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tanggal 1 April 2024, dengan Michael Bareweng sebagai Terlapor. Bahwa sebagai korban langsung dari dugaan tindak pidana tersebut, Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan aktual terhadap proses penanganan perkara a quo, karena hasil penyidikan dan kelanjutan proses hukum atas laporan tersebut secara langsung menentukan kepastian mengenai apakah dugaan tindak pidana yang dialami Pemohon akan diproses sesuai dengan hukum atau justru mengalami penundaan tanpa alasan yang sah. 3. Bahwa kepentingan hukum Pemohon tersebut bukan semata-mata berupa kepentingan untuk memperoleh penyelesaian perkara, melainkan juga merupakan kepentingan untuk memperoleh kepastian hukum atas penanganan perkara yang menyangkut dirinya sebagai korban, termasuk kepastian bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara sungguh-sungguh, dalam waktu yang patut, dan tanpa penundaan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. 4. Bahwa tindakan dan/atau kelambanan Termohon I dan Termohon II dalam menangani perkara a quo telah secara langsung menempatkan Pemohon dalam keadaan ketidakpastian hukum mengenai perkembangan dan kelanjutan penanganan perkara, termasuk mengenai apakah perkara tersebut akan segera diselesaikan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Keadaan tersebut secara langsung menyentuh kepentingan hukum Pemohon sebagai korban, karena perkara yang mengalami penundaan tersebut adalah perkara yang berasal dari laporan atas dugaan tindak pidana yang dialami sendiri oleh Pemohon. 3 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 5. 6. 7. Bahwa akibat dari ketidakpastian dan tidak adanya penyelesaian perkara dalam waktu yang patut tersebut, Pemohon juga mengalami kerugian immateriil, antara lain berupa: (a) penderitaan dan tekanan psikologis; (b) rasa takut dan tidak aman; (c) kecemasan akibat tidak adanya kepastian mengenai perkembangan dan penyelesaian perkara; (d) tekanan karena harus menghadapi kembali ingatan dan akibat dari peristiwa yang dialaminya; (e) hilangnya kepercayaan terhadap proses hukum; (f) terganggunya proses pemulihan sebagai korban; (g( ketidakpastian mengenai apakah pihak yang dilaporkan akan diproses sesuai dengan hukum; (h) perasaan tidak memperoleh keadilan, dan (i) stigma serta tekanan sosial yang tetap berlangsung selama perkara tidak memperoleh kepastian penyelesaian. Bahwa kerugian tersebut mempunyai hubungan langsung dengan objek permohonan praperadilan a quo, karena keadaan yang dipersoalkan Pemohon bukan semata-mata hasil akhir penyidikan, melainkan tindakan dan/atau kelambanan Termohon I dan Termohon Il dalam rangkaian penanganan perkara sejak tahap penyidikan sampai dengan proses prapenuntutan, termasuk pengembalian dan/atau bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang berkontribusi terhadap berlarut-larutnya penyelesaian perkara tanpa alasan yang sah, sehingga perkara tidak ditangani dan diselesaikan dalam waktu yang patut. Dengan demikian, terdapat hubungan kausal yang nyata antara tindakan dan/atau kelambanan Termohon I dan Termohon II dengan kepentingan hukum serta kerugian yang dialami Pemohon. Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang ini. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, korban secara tegas ditempatkan sebagai subjek yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan terhadap tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan, sepanjang terdapat kepentingan hukum yang berkaitan dengan tindakan yang dimohonkan untuk diuji. 4 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 9 10 11 Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon tidak mengajukan praperadilan sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara, melainkan sebagai korban langsung yang laporan dan kepentingan hukumnya menjadi dasar penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II. Oleh karena itu, kepentingan Pemohon terhadap objek praperadilan tidak bersifat hipotetis, abstrak, ataupun sekadar kepentingan umum, melainkan merupakan kepentingan hukum yang konkret dan personal. Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo adalah tindakan dan/atau kelambanan Termohon I dan Termohon Il dalam rangkaian penanganan perkara, sejak tahap penyidikan sampai dengan proses prapenuntutan, yang mengakibatkan terjadinya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e KUHAP, sehingga tindakan dan/atau kelambanan tersebut secara langsung berkaitan dengan perkara yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang dialami Pemohon. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan korban langsung, laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara a quo berasal dari peristiwa pidana yang dialami Pemohon, serta objek praperadilan yang dimohonkan untuk diuji merupakan tindakan dan/atau kelambanan Termohon dalam menangani perkara tersebut, maka terdapat hubungan hukum yang langsung, konkret, dan tidak terpisahkan antara Pemohon dengan objek permohonan praperadilan a quo. 12. Bahwa dengan demikian, Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan a quo guna menguji sah atau tidaknya tindakan dan/atau kelambanan Termohon dalam penanganan penyidikan yang didalilkan telah mengakibatkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. III. Uraian Singkat Peristiwa dan Kedudukan Perkara 1. Bahwa pada sekitar bulan Desember 2023, Pemohon diajak oleh Tersangka Michael Bareweng (MB) ke sebuah rumah yang pada saat itu dalam keadaan tidak ada orang. Menurut keterangan Pemohon, di tempat tersebut MB melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap Pemohon berupa mencium bibir Pemohon, meremas payudara Pemohon, dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap Pemohon. 2. Bahwa peristiwa tersebut pada saat itu belum diketahui oleh ibu maupun keluarga Pemohon. Peristiwa tersebut mulai terungkap pada sekitar Maret 2024, ketika ibu Pemohon mengetahui bahwa Pemohon telah 5 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner 3. 4. 5. ADP kurang lebih dua bulan tidak mengalami menstruasi. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan test pack, diketahui bahwa Pemohon positif hamil. Bahwa setelah mengetahui Pemohon positif hamil, ibu Pemohon kemudian menanyakan kepada Pemohon mengenai apa yang telah terjadi. Pemohon kemudian menceritakan bahwa dirinya telah diajak oleh MB ke sebuah rumah yang saat itu tidak ada orang dan bahwa di tempat tersebut telah terjadi persetubuhan terhadap dirinya. Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut, keluarga Pemohon kemudian mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh Pemohon, yang selanjutnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa pada sekitar April 2024, MB datang ke rumah Pemohon. Ibu dan kakak Pemohon kemudian menanyakan kepada MB mengenai perbuatannya terhadap Pemohon, namun MB tidak mengakuinya dan hanya mengakui pernah mengantarkan Pemohon dari sebuah supermarket ke rumahnya yang berjarak sekitar 250 meter. Ketika kakak Pemohon berupaya memanggil anggota Kepolisian yang berada di sekitar rumah, MB kemudian pergi dari lokasi dengan mendorong sepeda motornya. 6. Bahwa ibu Pemohon juga menerangkan bahwa pada sekitar awal Januari 2024, MB pernah mengajak Pemohon ke salah satu kelurahan di Kota Manado untuk mengambil bantuan beras, dengan alasan bahwa keluarganya merupakan pihak yang mengurus bantuan tersebut. IV. Kronologi Penanganan Perkara 1. 2. Bahwa pada 19 Maret 2024 Termohon I menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada Kakak Pemohon, Rendy Lombogia, yang pada pokoknya menerangkan laporan/pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diberitahukan. Bahwa pada 4 April 2024 Termohon I menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No. B/874/IV/2024/Reskrim, yang menerangkan pada pokoknya laporan/pengaduan dari Ibu Pemohon telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 6 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner 3. 4. 5. ADP 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan akan segera diberitahukan. Bahwa pada 14 Mei 2024, Termohon I menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/1160/V/2024/Reskrim yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perkara KS yang dilaporkan pemohon belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan pertimbangan: (a). Penyidik membutuhkan penilaian dari tenaga kesehatan/dokter, psikolog atau psikiater karena korban penyandang disabilitas; (b) Penyidik masih menunggu hasil assesment/pemeriksaan psikolog dari UPTD Kota Manado; (c) Penyidik sedang menunggu hasil asesment/pemeriksaan dari Pekerja Sosial Sentra Tumou Tou Kemensos RI. Bahwa pada 2 Juni 2024 Termohon I telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/176/VI/2024/Reskrim atas nama Michael Bareweng, dan selanjutnya pada 3 Juni 2024, Termohon telah meningkatkan penanganan perkara a quo ke tahap penyidikan, sebagaimana diketahui Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/551/N/VI/Res.1.124/2024, dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/550/VI/2024/Reskrim, sehingga sejak tanggal tersebut perkara a quo secara resmi telah berada dalam tahap penyidikan dan menjadi tanggung jawab Termohon untuk ditangani serta dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Pendamping Hukum Berbasis Komunitas, Nurhasanah, dari Swara Parangpuan telah berkoordinasi dengan Termohon I melalui sambungan telepon terkait rencana pemeriksaan tes DNA yang diusulkan oleh Termohon I sebagai salah satu upaya untuk menemukan dan memperoleh tambahan alat bukti dalam perkara a quo. 6. Bahwa 1 Agustus 2024 Nurhasanah berkoordinasi dengan Termohon I terkait permintaan Surat Keterangan tes DNA dari Termohon sebagai dasar bantuan biaya tes DNA. 7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Nurhasanah telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) kepada Termohon I, dengan sekaligus menyampaikan permintaan agar dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Keterangan Psikolog Klinis. Atas permintaan tersebut, Termohon I menerangkan bahwa pihaknya hanya dapat mengirimkan SP2HP, sedangkan Berita 7 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner 8 9 ADP Acara Pemeriksaan dan Surat Keterangan Psikolog Klinis tidak dapat diberikan. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Nurhasanah telah menemui langsung Termohon I untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara, hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan, serta upaya dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik guna menjamin adanya kepastian hukum bagi Pemohon selaku korban. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024, Nurhasanah telah meminta SP2HP kepadaTermohon I, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman SP2HP oleh Iptu J. Sidete kepada Nurhasanah. 10. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024, Nurhasanah memberitahukan kepada Termohon I bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), UPTD Kota Manado diminta untuk membuat surat rujukan kepada Kementerian PPA guna memperoleh dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan tes DNA. 11. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Termohon I meminta kehadiran Pemohon bersama orang tua Pemohon untuk memberikan keterangan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh Pemohon. Atas permintaan tersebut, Pemohon bersama orang tua Pemohon telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik PPA Polresta Manado sebagaimana diperlukan dalam proses penanganan perkara a quo. 12. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Nurhasanah telah berkoordinasi dengan Termohon I untuk melakukan pertemuan secara langsung di Kantor PPA Polresta Manado. Atas koordinasi tersebut, Termohon I mempersilakan Nurhasanah untuk datang dan melakukan pertemuan secara langsung. 13. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Termohon I mengundang orang tua Pemohon untuk menghadiri gelar perkara atas laporan yang telah disampaikan oleh Pemohon. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Pemohon dan orang tua Pemohon agar menunggu tindak lanjut proses penyidikan, mengumpulkan alat bukti, dan status penanganan atas laporan tersebut dari Penyidik. 14. Bahwa pada tanggal 6 September 2024, Nurhasanah telah berkoordinasi dengan Termohon I mengenai rencana pengambilan sampel dari anak Pemohon untuk keperluan pemeriksaan tes DNA. Atas 8 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP koordinasi tersebut, Termohon I menerangkan bahwa pelaksanaan pengambilan sampel masih menunggu konfirmasi dari keluarga Pemohon. 15. Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Nurhasanah telah menghubungi Termohon I untuk menanyakan waktu pelaksanaan pengambilan sampel tes DNA dari anak Pemohon. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menerangkan bahwa pihak Penyidik masih melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan pengambilan sampel tersebut, dan akan menginformasikan kepada Nurhasanah setelah pelaksanaannya siap dilakukan. 16. Bahwa pada sekitar 23 September 2024, Termohon I meminta kehadiran Pemohon, anak Pemohon, dan orang tua Pemohon di Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani pengambilan sampel dalam rangka pemeriksaan DNA. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti tambahan dalam penanganan perkara a quo. 17. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Nurhasanah kembali menanyakan kepada Termohon I mengenai pelaksanaan pengambilan sampel dari anak Pemohon untuk keperluan pemeriksaan tes DNA. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menerangkan bahwa pengambilan sampel telah dilaksanakan, sampel tersebut telah dikirim ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tes DNA dimaksud. 18. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Termohon I menerbitkan SP2HP Nomor B/2736/XI/2024/Reskrim, yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Termohon II mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk, yaitu: (a) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan/atau tersangka; (b) melampirkan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP); dan (c) mencari saksi yang melihat langsung perbuatan persetubuhan dan/atau alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya tindak pidana. 19. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon telah memberitahukan kepada Termohon I, mengenai adanya saksi yang dapat memberikan keterangan terkait perkara a quo. Saksi itu adalah tetangga Pemohon yang tinggal sebagai anak kos, yang pernah melihat seorang laki-laki berbincang dengan Pemohon di gang dekat rumah Pemohon dan melihat Pemohon memberikan sejumlah uang kepada laki-laki tersebut. Pada hari berikutnya, saksi menanyakan kepada Pemohon mengenai 9 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP laki-laki tersebut, dan Pemohon menyampaikan bahwa laki-laki tersebut dikenalnya serta kerap datang ke rumah Pemohon. Laki-laki yang dimaksud adalah Tersangka Michael Bareweng (MB). Rekaman percakapan dengan saksi tersebut juga telah disampaikan kepada Termohon I. 20. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025, Pemohon bersama kakak Pemohon, Rendy Lombogia, dan orang tua Pemohon menemui Termohon I. Dalam pertemuan tersebut, Termohon I menjelaskan kepada Pemohon dan keluarga Pemohon mengenai pentingnya adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan serta perlunya menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan dan penanganan perkara a quo. 21. Bahwa pada 6 Februari 2025, Kuasa Hukum Pemohon telah menyerahkan secara langsung Legal Opinion (LO) kepada Termohon I melalui Kanit PPA Polresta Manado, Iptu J. Sidete, yang pada pokoknya memuat konstruksi hukum mengenai dugaan kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas. 22. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, Kuasa Hukum Pemohon menyerahkan Legal Opinion (LO) kepada Termohon Il untuk diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.?., selaku JPU yang menangani perkara Pemohon. Setelah penyerahan tersebut, Penasihat Hukum Pemohon kemudian menghubungi JPU Remblis Lawendatu melalui telepon terkait penanganan perkara a quo. 23. Bahwa dalam komunikasi melalui telepon tersebut, JPU Remblis Lawendatu, S.H., M.H. menanggapi Legal Opinion (LO) yang disusun Kuasa Hukum Pemohon dan mempertanyakan apakah dengan adanya LO tersebut meski tukar berkas lagi? JPU Remblis Lawendatu juga menyampaikan bahwa apabila setiap Kuasa Hukum Pemohon mengirimkan Legal Opinion, hal tersebut dapat menambah kerumitan dalam proses penanganan perkara. Selanjutnya, JPU Remblis Lawendatu menyarankan agar berkoordinasi langsung dengan Termohon I dan apabila terdapat bukti baru, bukti tersebut disampaikan untuk kemudian dilakukan pengiriman berkas kembali. 24. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, Kuasa Hukum Pemohon berkomunikasi dengan Termohon 1 mengenai tawaran yang sebelumnya disampaikan beberapa hari sebelumnya untuk dapat bertemu secara langsung dengan Termohon II. Dalam komunikasi tersebut, Termohon I menyampaikan bahwa dirinya sedang disibukkan 10 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP dengan berbagai tugas di Unit PPA, termasuk penanganan dan penangkapan para tersangka, serta menyarankan agar Kuasa Hukum Pemohon terlebih dahulu menemui JPU Remblis Lawendatu. 25. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) telah menyampaikan rekomendasi kepada Termohon I terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas yang dialami oleh Pemohon, dengan tembusan kepada Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komisi Kepolisian Nasional, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia. 26. Bahwa rekomendasi tersebut pada pokoknya menegaskan penyandang disabilitas, termasuk Pemohon sebagai korban dalam perkara a quo, harus diakui sebagai subjek hukum, dihormati martabat serta hakhaknya, dan memperoleh penanganan perkara serta perlindungan hukum secara layak, aksesibel, dan berperspektif disabilitas, dengan memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 27. Bahwa Kuasa Hukum Pemohon telah menjelaskan kepada Termohon I, bahwa Kuasa Hukum bersama keluarga Pemohon telah berupaya mencari dan memastikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan Pemohon, namun Pemohon tidak dapat mengingat kembali lokasi terjadinya peristiwa tersebut. 28. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, Termohon I mendatangi rumah Pemohon untuk membantu mengingat kembali lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun demikian, Pemohon tetap tidak mampu mengingat secara pasti lokasi terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. 29. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Kuasa Hukum Pemohon telah mengirimkan rekaman suara seorang saksi kepada Termohon I, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon pernah memberikan sejumlah uang kepada seorang laki-laki. Selanjutnya, pada keesokan harinya, saksi tersebut menanyakan kepada Pemohon mengenai identitas laki-laki dimaksud, dan Pemohon menjawab bahwa laki-laki tersebut adalah pacarnya, yang dimaksud adalah Tersangka Michael Bareweng. 11 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 30. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Kuasa Hukum Pemohon telah menanyakan kepada Termohon I mengenai perkembangan dan pelimpahan berkas perkara Pemohon kepada Termohon II. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menerangkan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan dan akan diinformasikan kepada Kuasa Hukum Pemohon setelah proses pemberkasan tersebut selesai. 31. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, Termohon I menginformasikan kepada Pemohon bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada Termohon II. Kemudian pada tanggal 28 April 2025, Termohon I kembali menginformasikan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan, disertai berita acara koordinasi yang memuat hal-hal yang perlu dipenuhi sebagaimana petunjuk dalam P-19 sebelumnya. 32. Bahwa pada tanggal 28 April 2025, Kuasa Hukum Pemohon telah menanyakan kepada Termohon I mengenai perkembangan perkara, termasuk apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menerangkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan disertai berita acara koordinasi yang memuat hal-hal yang masih perlu dipenuhi sebagaimana dalam P-19. Selanjutnya, mengenai rencana dan tindak lanjut penanganan perkara, Iptu J. Sidete menyampaikan bahwa hal tersebut akan diinformasikan kepada Kuasa Hukum Pemohon. 33. Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara c.q. Wassidik Polda Sulawesi Utara, yang pada pokoknya memohon agar difasilitasi gelar perkara bersama antara Pemohon, Kuasa Hukum Pemohon, dan Penyidik PPA Polresta Manado, serta agar Polda Sulawesi Utara melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Pemohon sampai dengan selesai. 34. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2025, Kuasa Hukum Pemohon bertemu langsung dengan Wassidik Polda Sulawesi Utara, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, yang menyampaikan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Pemohon telah mendapatkan atensi. Dalam pertemuan tersebut, Wassidik juga menyampaikan bahwa antara Kuasa Hukum Pemohon selaku pengadu Dumas dan Penyidik PPA Polresta Manado selaku Teradu tidak terdapat pertentangan, serta menyarankan agar Penyidik segera melengkapi petunjuk dari Termohon II, yaitu: (a) membuat atau melengkapi sketsa TKP; (b) mengambil keterangan dokter yang menerbitkan Visum et Repertum; (c) melakukan pemeriksaan DNA terhadap orang terdekat 12 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP Pemohon; (d) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pemohon mengenai pemberian uang dan peruntukannya; dan (e) mencari atau melengkapi bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka. 35. Bahwa Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, Amry Siahaan, S.I.K., M.?., melalui Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas tertanggal 26 Mei 2025, telah menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pemohon hasil klarifikasi terhadap Penyidik PPA Polresta Manado. Dalam pemberitahuan tersebut pada pokoknya dijelaskan bahwa Termohon I telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah mengirimkan berkas perkara Nomor B/148/VI/2024/Reskrim kepada Termohon II melalui Surat Pengantar Nomor B/148/VI/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024 untuk dilakukan penelitian oleh Termohon II. Setelah dilakukan penelitian oleh Termohon II, berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan kepada Termohon I untuk dilengkapi dengan petunjuk (?-19). 36. Bahwa setelah berkas perkara dikembalikan oleh Termohon Il untuk dilengkapi dengan petunjuk (P-19), Penyidik kemudian kembali mengirimkan berkas perkara kepada Termohon II pada tanggal 14 Maret 2025, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pengantar Nomor B/148.a/III/2025/Reskrim tanggal 14 Maret 2025, untuk dilakukan penelitian kembali oleh Termohon II. 37. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025, Kuasa Hukum Pemohon kembali menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait tindak lanjut Termohon I untuk memeriksa dokter yang telah menerbitkan Visum et Repertum, sebagaimana salah satu petunjuk Termohon II. Atas tindak lanjut tersebut, Termohon I menyampaikan belum memperoleh konfirmasi dari dokter yang bersangkutan. Sebelumnya, Termohon I telah membuat janji untuk melakukan pemeriksaan, namun waktu pelaksanaannya belum dapat disesuaikan. 38. Bahwa pada tanggal 3 November 2025, Termohon I memanggil Pemohon bersama orang tua Pemohon untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi korban, dan pada tanggal 7 November 2025, Pemohon, orang tua Pemohon, dan Kuasa Hukum Pemohon memenuhi panggilan tersebut serta Pemohon memberikan keterangan tambahan yang diperlukan oleh Termohon I. 39. Bahwa pada tanggal 4 November 2025, Sekretariat Daerah Kota Manado menerbitkan surat undangan rapat koordinasi dalam rangka penanganan perkara Pemohon, dengan mengundang sejumlah instansi 13 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP dan pihak terkait, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Termohon I, Kepala UPTD PP? Provinsi Sulawesi Utara, Termohon II, Kuasa Hukum Pemohon, Tenaga Ahli Advokat UPTD PPA Kota Manado, Tenaga Ahli Psikolog UPTD PPA Kota Manado, Pimpinan Gerakan Perempuan Sulut, serta Pimpinan Swara Parangpuan. 40. Bahwa surat undangan Rapat Koordinasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Manado sebagai laporan, Wakil Wali Kota Manado, dan Sekretaris Daerah Kota Manado, yang menunjukkan bahwa penanganan perkara Pemohon telah menjadi perhatian dan memerlukan koordinasi lintas-instansi. 41. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud dalam undangan Pemerintah Kota Manado melalui Sekretariat Daerah Kota Manado, yang dihadiri oleh para pihak dan instansi yang diundang, namun Termohon I dan Termohon II tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Pemohon maupun peserta rapat lainnya. 42. Bahwa dalam rapat tersebut telah disampaikan akan dilakukan upaya koordinasi dan pemanggilan kembali terhadap Termohon dan Termohon Il untuk menghadiri rapat koordinasi lanjutan guna membahas penanganan perkara a quo, namun sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini, tidak terdapat informasi maupun tindak lanjut yang jelas mengenai pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan dimaksud. 43. Bahwa pada 22 Desember 2025, Pemohon bersama orang tua Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon telah menyampaikan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., mengenai kronologi perkara kekerasan seksual yang dialami Pemohon serta hambatan-hambatan dalam proses penanganan perkara a quo yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, S.H., M.H. Atas penyampaian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara serta menindaklanjutinya guna memastikan penanganan perkara tersebut. 44. Bahwa pada 5 Januari 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara, khususnya mengenai apakah Termohon I telah mengirimkan berkas perkara 14 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP kepada Termohon II. Dalam komunikasi tersebut, Termohon menyampaikan bahwa berkas perkara belum dikembalikan kepada Termohon II karena masih terdapat petunjuk dari Jaksa yang diberikan pada bulan Desember 2025 yang belum dipenuhi oleh Termohon I 45. Bahwa pada 16 April 2026, Kuasa Hukum Pemohon melalui pesan WhatsApp kembali menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Termohon I. Namun, pertanyaan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. 46. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Termohon khususnya mengenai apakah berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Termohon II. Dalam jawaban Termohon I menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dikirimkan kepada Termohon II, namun kemudian dikembalikan oleh Termohon II bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, Termohon menyarankan agar Kuasa Hukum Pemohon berkoordinasi secara langsung dengan Termohon II mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. I 47. Bahwa pada tanggal 24 April 2026, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) telah menyampaikan surat kepada Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengenai informasi tindak lanjut penanganan perkara yang dialami oleh Pemohon, dengan tembusan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Komisi Kepolisian Nasional, Termohon II, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia. 48. Bahwa surat tersebut pada pokoknya memuat adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara Pemohon, yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum, mengingat Pemohon merupakan korban yang termasuk dalam kelompok rentan dan penyandang disabilitas, sehingga penanganan perkaranya seharusnya dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat waktu, aksesibel, serta dengan memperhatikan kebutuhan dan hak-hak khusus Pemohon sebagai penyandang disabilitas. 49. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menanyakan kepada Termohon I mengenai apakah SPDP telah diperbarui. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menjelaskan bahwa SPDP telah diperbarui dan menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera menyusul untuk dikirimkan kepada Termohon II. 15 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 50. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menanyakan kepada Termohon I mengenai apakah berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Termohon II. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menyampaikan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi sebelum mengirimkan kembali berkas perkara, karena telah terdapat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang baru, yaitu Vera Ervina Muslim, S.H 51. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara, khususnya mengenai apakah berkas perkara telah dilimpahkan kembali kepada Termohon II. Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menjelaskan masih menunggu Berita Acara (BA) Koordinasi dengan Termohon II, yang selanjutnya akan dilampirkan dalam pengiriman berkas perkara kepada Termohon II. 52. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2026, Termohon I menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) kepada Kuasa Hukum Pemohon, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Penyidik telah melakukan pemenuhan berkas perkara dan akan melakukan pengiriman kembali berkas perkara kepada Termohon II, serta akan menindaklanjuti proses tersebut melalui koordinasi dengan Termohon Il untuk pengiriman berkas perkara pada Tahap I. 53. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2026, Kuasa Hukum Pemohon kembali menanyakan kepada Termohon I mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya apakah telah terdapat pemberitahuan dari Termohon II mengenai hasil penelitian berkas perkara dan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Atas pertanyaan tersebut, Termohon I menyampaikan bahwa belum terdapat informasi lebih lanjut dari Termohon II dan akan kembali melakukan koordinasi dengan Termohon II mengenai perkembangan perkara tersebut. 54. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2026, Kuasa Hukum Pemohon memperoleh informasi dari Termohon I bahwa JPU yang menangani perkara Pemohon telah kembali ditangani oleh JPU Remblis Lawendatu, S.H., M.?. 55. Periode yang memerlukan penjelasan mengenai tindakan penyidikan dan alasan objektif penundaan 16 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP No Periode Lama Jeda Tindakan yang Diketahui Pemohon Fokus Penilaian 1 19 Juni 2024- 14 Maret 2025 268 hari kalender Berkas dikirim dan baru dikirim kembali Apa tindakan/koordi nasi Termohon I dan II selama periode ini? 2 3 28 April -5 Juni 2025 5 Juni -6 Oktober 2025 4 7 November 2025-24 April 2026 38 hari kalender 123 hari kalender 168 hari kalender Belum ada perkembangan substantif yang diketahui Belum terlihat perkembangan substantif Belum ada kepastian penyelesaian 5 25 Juni -27 Agustus 2026 63 hari kalender SP2HP: berkas "akan" dikirim Tahap I Apa tindak lanjut Termohon I/II? Apa tindakan konkret Termohon I/II? Apa tindak lanjut setelah pemeriksaan tambahan? Apakah berkas telah dikirim dan ditindaklanjuti Termohon II? V. Terdapat Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan yang Sah 1. Bahwa Pemohon tidak mengingkari adanya tindakan yang telah dilakukan Termohon I dan Termohon II sejak Laporan Polisi Nomor LP/B/390/IV/2024/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tanggal 1 April 2024, termasuk pemeriksaan, pemenuhan petunjuk, pengiriman, dan pengembalian berkas perkara. 2. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan, dan selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2024 berkas perkara telah dikirimkan kepada Termohon II. Dengan demikian, terdapat titik waktu yang objektif untuk menilai kesinambungan penanganan perkara sejak perkara berada dalam tahap penyidikan dan memasuki tahap prapenuntutan. 17 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 3. Bahwa objek Permohonan Praperadilan a quo bukan untuk menguji atau mengambil alih kewenangan Termohon I dan Termohon II, melainkan menguji apakah pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan secara aktif, efektif, berkesinambungan, dan dalam waktu yang wajar serta memiliki arah penyelesaian perkara yang nyata; termasuk apakah setiap jeda atau kelambanan didukung alasan objektif yang sah. 4. 5. Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Arm, khususnya halaman 38-42, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e KUHAP tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya tindakan administratif, tetapi juga dari ada atau tidaknya tindakan konkret, perkembangan substantif, alasan objektif, kesinambungan penanganan, dan arah penyelesaian perkara. Bahwa oleh karena itu, adanya pemeriksaan, pengiriman berkas, pengembalian berkas, pemenuhan petunjuk, atau pengiriman kembali berkas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara telah ditangani secara aktif dan efektif. Yang harus dinilai adalah apakah tindakan tersebut menghasilkan perkembangan nyata menuju penyelesaian perkara dan apakah setiap jeda waktu mempunyai alasan objektif yang sah. 6. Bahwa sejak laporan polisi tanggal 1 April 2024 sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan pada tanggal 27 Agustus 2026 telah berlalu kurang lebih 878 (delapan ratus tujuh puluh delapan) hari kalender, namun perkara belum memperoleh penyelesaian dan masih berada dalam rangkaian pemenuhan petunjuk serta pengiriman kembali berkas perkara kepada Termohon II. 7. Bahwa secara khusus terdapat periode tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 14 Maret 2025 selama kurang lebih 268 (dua ratus enam puluh delapan) hari kalender, yaitu sejak berkas perkara dikirimkan kepada Termohon II sampai dengan dikirimkan kembali kepada Termohon II setelah proses pemenuhan petunjuk. 8. Bahwa terhadap periode 268 (dua ratus enam puluh delapan) hari tersebut, Termohon I dan Termohon II patut memberikan penjelasan konkret mengenai waktu penerimaan dan penelitian berkas, petunjuk yang diberikan, koordinasi yang dilakukan, tindakan pemenuhan petunjuk, hasil yang diperoleh, serta alasan objektif yang menyebabkan proses tersebut berlangsung selama jangka waktu demikian panjang. 18 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 9. Bahwa ketentuan tersebut menjadi relevan karena Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: SE-3/E/Ejp/12/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Tahap Prapenuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum merupakan pedoman internal Kejaksaan yang secara khusus mengatur pemberian petunjuk P-19 pada tahap prapenuntutan. Surat Edaran tersebut diterbitkan antara lain karena praktik pemberian petunjuk P-19 secara berulang dinilai menyebabkan penanganan perkara berlarut-larut, dan mengarahkan agar petunjuk diberikan secara selengkap mungkin. 10. Bahwa berdasarkan Surat Edaran tersebut, Penuntut Umum tidak hanya berkewajiban memberikan petunjuk secara selengkap mungkin, tetapi juga melakukan koordinasi dan konsultasi secara optimal dan intensif dengan Penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk. Dengan demikian, apabila Termohon II mendalilkan bahwa lamanya penanganan perkara disebabkan oleh proses P-19 atau pemenuhan petunjuk, maka proses tersebut harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara konkret, termasuk mengenai petunjuk yang diberikan, koordinasi yang dilakukan, serta tindak lanjut terhadap pemenuhan petunjuk tersebut. 11. Bahwa Surat Edaran tersebut tidak digunakan Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan batas waktu penyidikan, melainkan sebagai standar internal Termohon II sendiri dalam menjalankan fungsi prapenuntutan. Oleh karena itu, keberadaan Surat Edaran tersebut relevan untuk menilai apakah proses pengembalian dan pemenuhan berkas dalam perkara a quo telah dilakukan secara aktif, optimal, intensif, dan berkesinambungan atau justru telah berkontribusi terhadap terjadinya penundaan penanganan perkara. 12. Bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 3/Pra.Pid/2026/PN Plk, yang menggunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor SE3/E/Ejp/12/2020 sebagai parameter untuk menilai profesionalitas, kesinambungan, dan kewajaran penanganan perkara. Dalam putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan bahwa petunjuk P-19 harus diberikan selengkap mungkin dan apabila belum terpenuhi, Penyidik dan Penuntut Umum wajib melakukan koordinasi dan konsultasi secara intensif guna memenuhi petunjuk tersebut. 13. Bahwa dalam putusan yang sama, Hakim menyatakan terbukti adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah ketika 19 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP mekanisme P-19 dan pengembalian berkas tidak berjalan sesuai ketentuan, serta memerintahkan Penyidik dan Penuntut Umum untuk segera menindaklanjuti berkas perkara sesuai kewenangannya. Pertimbangan tersebut relevan dengan perkara a quo, karena adanya rangkaian pengiriman, pengembalian, dan pemenuhan petunjuk berkas perkara dalam jangka waktu panjang tidak dengan sendirinya membenarkan penundaan, melainkan harus dinilai berdasarkan tindakan konkret, koordinasi yang intensif, dan adanya arah penyelesaian perkara yang nyata. 14. Bahwa berdasarkan rangkaian penanganan perkara a quo, pengembalian berkas perkara dengan petunjuk oleh Termohon II kepada Termohon I telah terjadi secara berulang, yaitu sebanyak 4 (empat) kali, yang menunjukkan adanya siklus pengembalian dan pemenuhan berkas yang berlangsung dalam jangka waktu panjang. Keadaan tersebut relevan untuk dinilai dalam konteks Pasal 158 huruf e KUHAP, khususnya untuk menentukan apakah keseluruhan proses prapenuntutan telah dilaksanakan secara aktif, optimal, intensif, dan berkesinambungan atau justru mengakibatkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. 15. Bahwa dengan demikian, apabila lamanya penanganan perkara didalilkan disebabkan oleh proses P-19, pengembalian berkas, atau pemenuhan petunjuk, keadaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi alasan yang sah untuk membenarkan setiap jeda waktu. Terlebih, apabila terdapat petunjuk yang diberikan secara berulang atau proses pemenuhan petunjuk berlangsung dalam jangka waktu yang tidak wajar tanpa koordinasi dan tindak lanjut yang dapat dibuktikan, maka keadaan tersebut justru relevan untuk dinilai dalam pemeriksaan Praperadilan. 16. Bahwa persoalan yang sama terdapat pada periode-periode setelah tanggal 14 Maret 2025. Adanya siklus pengiriman berkas, pengembalian berkas, pemenuhan petunjuk, dan pengiriman kembali tidak cukup hanya dibuktikan secara administratif, tetapi harus dinilai berdasarkan apakah siklus tersebut benar-benar membawa perkara menuju penyelesaian. 17. Bahwa keadaan tersebut semakin nyata karena dalam SP2HP yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pemohon pada tanggal 25 Juni 2026 masih dinyatakan bahwa Termohon I "akan melakukan pengiriman kembali berkas perkara kepada Termohon II" untuk Tahap I. Sampai dengan diajukannya Permohonan Praperadilan pada tanggal 27 Agustus 2026, Pemohon belum memperoleh kepastian 20 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP mengenai telah dilakukannya pengiriman tersebut maupun tindak lanjut hukum berikutnya. 18. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan perbedaan antara perkara yang sekadar dinyatakan "masih dalam proses" dengan perkara yang secara nyata bergerak menuju penyelesaian. Menurut Pemohon, lamanya waktu penanganan perkara a quo tidak sebanding dengan perkembangan substantif yang dapat ditunjukkan oleh Termohon I dan Termohon II. 19. Bahwa Pemohon dan keluarga juga tidak bersikap pasif. Pemohon telah berulang kali membantu proses penanganan perkara dengan memberikan informasi mengenai saksi, menyerahkan Legal Opinion, menyampaikan informasi dan bukti tambahan, melakukan komunikasi dengan Penyidik, serta menyampaikan pengaduan dan permintaan tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait. 20. Bahwa oleh karena itu, apabila Termohon I dan/atau Termohon II mendalilkan bahwa perkara belum dapat diselesaikan karena masih terdapat petunjuk atau hambatan tertentu, maka harus dijelaskan secara konkret petunjuk atau hambatan dimaksud, tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasinya, waktu pelaksanaannya, serta alasan objektif mengapa perkara belum dapat diselesaikan setelah lebih dari 878 (delapan ratus tujuh puluh delapan) hari kalender. 21. Bahwa lamanya penanganan perkara tersebut juga harus dipandang dalam konteks perkara dugaan kekerasan seksual, di mana Pemohon merupakan korban yang pada saat peristiwa terjadi masih berstatus Anak dan merupakan Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, penanganan perkara harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan khusus, aksesibilitas, efektivitas, kesinambungan penanganan, dan kepentingan terbaik bagi korban. 22. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, tindakan Termohon I dan Termohon II berupa pemeriksaan, pengiriman berkas, pengembalian berkas, pemenuhan petunjuk, dan pengiriman kembali berkas harus dinilai sebagai satu rangkaian penanganan perkara secara utuh. Apabila dalam rangkaian tersebut terdapat jeda waktu yang panjang tanpa tindakan konkret, tanpa perkembangan substantif, tanpa koordinasi yang dapat dibuktikan, dan tanpa alasan objektif yang sah, maka keadaan tersebut relevan untuk dinilai sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e KUHAP. 21 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner VI. ADP 23. Bahwa Pemohon tidak meminta Hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan Termohon I dan Termohon II dalam menilai alat bukti, menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, maupnn menentukan hasil akhir perkara. Pemohon hanya meminta dilakukan kontrol yudisial terhadap kewajaran waktu penanganan, kesinambungan tindakan, alasan objektif atas setiap penundaan, serta adanya arah penyelesaian perkara. 24. Bahwa oleh karena itu, terdapat dasar faktual dan hukum yang cukup bagi Hakim Praperadilan untuk menguji apakah penanganan perkara a quo telah mengalami penundaan tanpa alasan yang sah, serta apabila terbukti, memerintahkan Termohon I dan Termohon II sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan tindak lanjut secara aktif, efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan sampai dengan perkara memperoleh kepastian penyelesaian sesuai hukum acara pidana. Penundaan Penanganan Perkara Bertentangan dengan Kewajiban Negara Memberikan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban 1. Bahwa perkara a quo bukan semata-mata merupakan persoalan administratif antara Termohon I dan Termohon II, melainkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang secara langsung menyangkut hak dan kepentingan hukum Pemohon sebagai korban untuk memperoleh penanganan perkara, perlindungan, pemulihan, 2. 3. 4. serta kepastian hukum. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penanganan perkara kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan kepada korban. Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, efektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban. Bahwa kewajiban tersebut mengharuskan aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan dan melakukan tindakan penyidikan secara formal, tetapi juga memastikan agar perkara ditangani secara aktif, berkesinambungan, dan dalam waktu yang wajar sampai memperoleh penyelesaian sesuai hukum acara pidana. Bahwa dalam perkara a quo, proses penanganan perkara telah berlangsung dalam waktu yang panjang, sementara perkara masih mengalami pengembalian berkas dan pemenuhan petunjuk Penuntut Umum. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan 22 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP belum bergerak secara efektif menuju penyelesaian, meskipun Pemohon dan keluarganya telah secara aktif membantu memberikan informasi, saksi, maupun bukti yang berkaitan dengan perkara a quo. 5. Bahwa keterlambatan tersebut bukan keadaan yang netral bagi Pemohon sebagai korban, sebab semakin lama perkara tidak memperoleh penyelesaian, semakin panjang pula ketidakpastian hukum, beban psikologis, dan proses pemulihan yang harus ditanggung oleh Pemohon. 6. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas mempunyai hak atas keadilan dan perlindungan hukum serta hak memperoleh akses terhadap proses hukum secara setara. Oleh karenanya, apabila Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas, maka penanganan perkara a quo wajib memperhatikan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta kebutuhan khusus Pemohon dalam setiap tahapan proses hukum. 7. Bahwa perlindungan tersebut semakin penting karena perkara a quo berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan yang pada saat terjadinya peristiwa masih berada dalam kategori Anak, sehingga penanganannya juga wajib memperhatikan prinsip perlindungan khusus terhadap Anak dan kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. 8. Bahwa ketentuan mengenai perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, menempatkan Anak sebagai subjek yang wajib memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat, termasuk perlindungan terhadap Anak yang menjadi korban tindak pidana serta pemenuhan haknya atas penanganan dan pemulihan. 9. Bahwa oleh karena itu, dalam menilai apakah penundaan penanganan perkara a quo mempunyai "alasan yang sah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, keadaan dan posisi Pemohon sebagai korban kekerasan seksual, perempuan, Anak pada saat peristiwa, dan/atau Penyandang Disabilitas tidak dapat dikesampingkan. 23 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP 10. Bahwa kewajiban negara tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak perempuan dan Anak berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak), yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. 11. Bahwa prinsip-prinsip dalam CEDAW dan Konvensi Hak-Hak Anak tersebut pada pokoknya mengharuskan negara menjamin perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan secara efektif serta menempatkan kepentingan terbaik bagi Anak sebagai salah satu pertimbangan utama dalam tindakan yang berkaitan dengan Anak. 12. Bahwa dengan demikian, kewajiban Termohon dalam perkara a quo tidak dapat dimaknai sebatas kewajiban melakukan tindakan penyidikan secara formal, melainkan kewajiban untuk memastikan agar proses hukum berjalan secara efektif, berkesinambungan, tidak diskriminatif, dan tidak mengalami penundaan yang tidak dapat dibenarkan. VII. Petitum Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memutus: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo. 2. Menyatakan penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/390/IV/2024/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tanggal 1 April 2024 dengan Terlapor/Tersangka Michael Bareweng telah mengalami penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 3. Memerintahkan Termohon I untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan tindakan Penyidikan yang masih diperlukan secara aktif, efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta mengirimkan berkas perkara kepada Termohon II paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. 4. Memerintahkan Termohon II setelah menerima berkas perkara untuk segera melakukan penelitian dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan hukum acara pidana, serta memerintahkan 24 Asmara Dewo & Partners Law Office CS Dipindai dengan CamScanner ADP Termohon I dan Termohon II melakukan koordinasi dan komunikasi secara aktif guna memastikan tidak terjadi kembali penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya