Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2026/PN Mnd 1.DANIEL ULRICH WOWOR
2.DIANE CATHARINA WOWOR
3.INDRA TUMBELAKA
4.ULYAN TUMBELAKA
5.GIANLUIGI LENTINI BELLY POLII
PEMERINTAH KOTA MANADO Cq. WALIKOTA MANADO Cq. DIREKTUR UTAMA PDAM WANUA WENANG MANADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL ULRICH WOWOR
2DIANE CATHARINA WOWOR
3INDRA TUMBELAKA
4ULYAN TUMBELAKA
5GIANLUIGI LENTINI BELLY POLII
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olga Maggy Mamangkey, SHDANIEL ULRICH WOWOR
2Olga Maggy Mamangkey, SHDIANE CATHARINA WOWOR
3Olga Maggy Mamangkey, SHINDRA TUMBELAKA
4Olga Maggy Mamangkey, SHULYAN TUMBELAKA
5Olga Maggy Mamangkey, SHGIANLUIGI LENTINI BELLY POLII
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA MANADO Cq. WALIKOTA MANADO Cq. DIREKTUR UTAMA PDAM WANUA WENANG MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 711 Malalayang tahun 1990,  Surat ukur No.437 /2016 NIB. 01116 seluas 7.400 m2 (tujuh ribu empat ratus meter persegi) atas nama pemegang hak AALTJE UMBOH, ELVIE CATOTJE TUMBELAKA, NICOLAS SIMON TUMBELAKA sebelumnya, SHM No.137 Tahun 1982, surat ukur No. 4907/1982 atas nama ULRICH TUMBELAKA, NIB 18010905 adalah sah dan mengikat menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari Opa/Oma (Kakek/Nenek) bernama ULRICH TUMBELAKA (ALM) & AALTJE UMBOH (ALMH);-----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah menguasai tanah milik para Penggugat, yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, melebihi dari pemberian Opa (Kakek) para Penggugat bernama ULRICH TUMBELAKA (ALM), yang hanya memberikan kepada Tergugat, sebesar 6 m2 x 20 m2 atau seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), dari tanah SHM No.137 Tahun 1982, surat ukur No. 4907/1982 atas nama ULRICH TUMBELAKA, NIB 18010905 ; -------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pendudukan Tergugat atas tanah objek sengketa seluas  + 1.171 m2 (seribu seratus tujuh puluh satu meter persegi), dengan batas-batas : ----------------------------

 Utara : PDAM Wanua Wenang Manado ; --------------------------------------------------------

 Timur : Jl. Krida Raya, Kel. Mintjelungan-Rurimpunu, Kel.Tumbelaka- Sumayku ; ------

 Barat : Kel. Besar Sinyo Sege (Kel. Kawatu-Sege dan Kel. Sege- Lahawia) ; --------------

Selatan: SHM No. 711 Malalayang tahun 1990/para Penggugat ; -----------------------------

adalah penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum ;-------------------------------

6. Menyatakan menurut hukum, bahwa surat kepemilikan Tergugat ataupun sertifikat hak atas nama Tergugat yang terbit diatas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum ; -------------------------------------------

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar gantirugi kepada para Penggugat sebesar Rp. Rp. 5. 127.500.000.,-( lima milliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai perincian pada angka 6 (enam) posita, secara tunai dan seketika ; ----------

8. Menghukum kepada Tergugat untuk keluar dari tanah objek sengketa dan mengosongkan beserta barang-barangnya dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya, serta membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah tersebut, lalu segera menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman ; -------------

9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding ataupun kasasi ;----------------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ;-------------------------------

 

II. SUBSIDAIR :

- Mohon keadilan ;---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak