Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Mnd Thomas Tampi DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Thomas Tampi
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT
Advokat
Petitum Permohonan

<!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <xml> Normal 0 false false false false EN-US ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

DALIL-DALIL GUGATAN

1. Laporan Polisi yang Sah dan Mengikat

Bahwa pada tanggal 2 April 2019, Pemohon telah mengajukan laporan polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang diregister dengan Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT POLDA SULUT.

Bahwa laporan tersebut diajukan karena Pemohon menemukan penggunaan dan/atau pemanfaatan dokumen pertanahan yang tidak sah dan/atau dipalsukan, yang secara langsung merugikan hak-hak hukum Pemohon.


2. Penyidikan Telah Dimulai Secara Resmi

Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Termohon secara resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 14 Februari 2022.

Bahwa dengan diterbitkannya SPDP tersebut, maka perkara a quo secara hukum adalah perkara pidana aktif.


3. Penyidikan Berjalan tetapi Tidak Pernah Diselesaikan

Bahwa sejak tahun 2022 hingga diajukannya gugatan ini, Termohon telah melakukan berbagai tindakan penyidikan dan mengirimkan SP2HP kepada Pemohon.

Namun demikian, Termohon tidak pernah:

  1. Menetapkan tersangka;
  2. Menghentikan penyidikan secara sah;
  3. Melimpahkan perkara ke Penuntut Umum.

Akibatnya, perkara berada dalam keadaan menggantung tanpa kepastian hukum.


4. Undue Delay sebagai Pelanggaran KUHAP

Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan penyidikan bertujuan untuk menemukan tersangka.

Bahwa penyidikan yang berlangsung lebih dari 6 (enam) tahun tanpa hasil merupakan penundaan tidak wajar (undue delay) dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.


5. Obstruction of Justice oleh Aparat Penegak Hukum

Bahwa pembiaran penyidikan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice) karena menghalangi korban memperoleh keadilan dan melindungi terlapor secara faktual.


6. Pelanggaran Hak Konstitusional Pemohon

Bahwa tindakan Termohon telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


7. Pelanggaran Administrasi Pemerintahan

Bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang termasuk tidak bertindak ketika wajib bertindak.


8. Pelanggaran Kewajiban dan Disiplin Polri

Bahwa Termohon dan pejabat penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri;
  • PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
  • Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

9. Kewenangan Hakim Praperadilan atas Konsekuensi Administratif

Bahwa hakim praperadilan berwenang menyatakan adanya pelanggaran hukum dan memerintahkan agar putusan dijadikan dasar penjatuhan sanksi administratif oleh atasan pejabat terkait.


VIII. YURISPRUDENSI

  1. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
  2. Putusan PN Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015
  3. Putusan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Pra/2018

IX. PETITUM

(FINAL – TANPA SP3)

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Termohon sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan kelalaian serius (undue delay) dan perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice);
  4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara a quo sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan;
  5. Menyatakan bahwa pejabat-pejabat Termohon yang terkait langsung dalam penanganan perkara a quo telah melakukan pelanggaran kewajiban jabatan dan karenanya patut dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menyampaikan putusan praperadilan ini kepada atasan langsung pejabat penyidik guna dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif berdasarkan peraturan internal Polri;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

X. PENUTUP

Demikian gugatan praperadilan ini diajukan agar Pengadilan Negeri Manado berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan kepastian hukum bagi Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya