| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Mnd | Thomas Tampi | DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | <!--[if !mso]>
<style>
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
</style>
<xml>
DALIL-DALIL GUGATAN 1. Laporan Polisi yang Sah dan Mengikat Bahwa pada tanggal 2 April 2019, Pemohon telah mengajukan laporan polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang diregister dengan Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT POLDA SULUT. Bahwa laporan tersebut diajukan karena Pemohon menemukan penggunaan dan/atau pemanfaatan dokumen pertanahan yang tidak sah dan/atau dipalsukan, yang secara langsung merugikan hak-hak hukum Pemohon. 2. Penyidikan Telah Dimulai Secara Resmi Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Termohon secara resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 14 Februari 2022. Bahwa dengan diterbitkannya SPDP tersebut, maka perkara a quo secara hukum adalah perkara pidana aktif. 3. Penyidikan Berjalan tetapi Tidak Pernah Diselesaikan Bahwa sejak tahun 2022 hingga diajukannya gugatan ini, Termohon telah melakukan berbagai tindakan penyidikan dan mengirimkan SP2HP kepada Pemohon. Namun demikian, Termohon tidak pernah:
Akibatnya, perkara berada dalam keadaan menggantung tanpa kepastian hukum. 4. Undue Delay sebagai Pelanggaran KUHAP Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan penyidikan bertujuan untuk menemukan tersangka. Bahwa penyidikan yang berlangsung lebih dari 6 (enam) tahun tanpa hasil merupakan penundaan tidak wajar (undue delay) dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. 5. Obstruction of Justice oleh Aparat Penegak Hukum Bahwa pembiaran penyidikan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice) karena menghalangi korban memperoleh keadilan dan melindungi terlapor secara faktual. 6. Pelanggaran Hak Konstitusional Pemohon Bahwa tindakan Termohon telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. 7. Pelanggaran Administrasi Pemerintahan Bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang termasuk tidak bertindak ketika wajib bertindak. 8. Pelanggaran Kewajiban dan Disiplin Polri Bahwa Termohon dan pejabat penyidik yang menangani perkara ini telah melanggar:
9. Kewenangan Hakim Praperadilan atas Konsekuensi Administratif Bahwa hakim praperadilan berwenang menyatakan adanya pelanggaran hukum dan memerintahkan agar putusan dijadikan dasar penjatuhan sanksi administratif oleh atasan pejabat terkait. VIII. YURISPRUDENSI
IX. PETITUM (FINAL – TANPA SP3) MENGADILI:
X. PENUTUP Demikian gugatan praperadilan ini diajukan agar Pengadilan Negeri Manado berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan kepastian hukum bagi Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
