| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY, pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kel. Titiwungen Utara Kec. Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban EDWARD JANES LEFRAND RONDONUWU sedang meminum-minuman beralkohol bersama teman teman saksi korban yaitu saksi MARCELLINO BENEDICTUS, LK GEO, LK IMAN, LK DENIS, LK VERON, LK OS. Kemudian pada saat saksi korban sedang bersama teman teman saksi korban tersebut sedang meminum-minuman beralkohol, LK VERON mengajak saksi korban dan teman teman saksi korban untuk melakukan keributan di lorong Maesa yang berada di Kel Titiwungen Selatan Kec Sario Kota Manado. Kemudian saksi korban dan teman-temannya langsung pergi ketempat tersebut. Sesampainya disana, saksi korban dan teman temannya langsung melakukan keributan dengan cara berteriak-teriak di tempat tersebut. Tidak lama kemudian saksi korban dan teman-teman keluar dari lorong tersebut dan bertemu dengan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan teman-temannya. Kemudian saksi korban dan teman-temannya dengan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan teman temannya langsung saling lempar menggunakan batu dan botol gelas. Kemudian pada saat Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan beberapa temannya yang tidak saksi korban kenali tersebut mendekati saksi korban sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau badik, tiba tiba saksi korban terjatuh. Pada saat saksi korban terjatuh, tiba tiba Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY langsung menikam saksi korban dibagian paha sebelah kanan 1 (satu) kali, di betis sebelah kiri 1 (satu) kali, di bokong 1 (Satu) Kali dan di punggung belakang 1 (Satu) Kali. Kemudian saksi korban berdiri dan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan beberapa temannya sudah menjauh dan saksi korban langsung pergi menjauh dari tempat kejadian tersebut. Kemudian teman teman saksi korban langsung menarik saksi korban dan langsung membawa saksi korban pergi kerumah sakit pancaran kasih dikarenakan saksi korban sudah mengalami luka.
- Bahwa pada saat dirawat di RSU GMIM Pancaran Kasih, saksi korban harus dirujuk ke RS ODSK untuk dilakukan operasi.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0019/VER/VIII/2026 Tanggal 11 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ritchie F Rumengan pada RSU GMIM Pancaran Kasih Manado telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki usia Sembilan belas tahun yang Bernama Edward Janes Lefrand Rondonuwu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu luka tikam di paha kanan, satu luka tikam di betis kiri, satu luka tikam di bokong kiri dan satu luka iris di punggung bawah. Luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma tajam. Pasien sudah mendapat perawatan, penanganan dan pengobatan yang baik, luka dapat sembuh
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY, pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2026 sekitar jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kel. Titiwungen Utara Kec. Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban EDWARD JANES LEFRAND RONDONUWU sedang meminum-minuman beralkohol bersama teman teman saksi korban yaitu saksi MARCELLINO BENEDICTUS, LK GEO, LK IMAN, LK DENIS, LK VERON, LK OS. Kemudian pada saat saksi korban sedang bersama teman teman saksi korban tersebut sedang meminum-minuman beralkohol, LK VERON mengajak saksi korban dan teman teman saksi korban untuk melakukan keributan di lorong Maesa yang berada di Kel Titiwungen Selatan Kec Sario Kota Manado. Kemudian saksi korban dan teman-temannya langsung pergi ketempat tersebut. Sesampainya disana, saksi korban dan teman temannya langsung melakukan keributan dengan cara berteriak-teriak di tempat tersebut. Tidak lama kemudian saksi korban dan teman-teman keluar dari lorong tersebut dan bertemu dengan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan teman-temannya. Kemudian saksi korban dan teman-temannya dengan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan teman temannya langsung saling lempar menggunakan batu dan botol gelas. Kemudian pada saat Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan beberapa temannya yang tidak saksi korban kenali tersebut mendekati saksi korban sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau badik, tiba tiba saksi korban terjatuh. Pada saat saksi korban terjatuh, tiba tiba Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY langsung menikam saksi korban dibagian paha sebelah kanan 1 (satu) kali, di betis sebelah kiri 1 (satu) kali, di bokong 1 (Satu) Kali dan di punggung belakang 1 (Satu) Kali. Kemudian saksi korban berdiri dan Terdakwa MOHAMMAD INDRA ZULKIFLY dan beberapa temannya sudah menjauh dan saksi korban langsung pergi menjauh dari tempat kejadian tersebut. Kemudian teman teman saksi korban langsung menarik saksi korban dan langsung membawa saksi korban pergi kerumah sakit pancaran kasih dikarenakan saksi korban sudah mengalami luka.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0019/VER/VIII/2026 Tanggal 11 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ritchie F Rumengan pada RSU GMIM Pancaran Kasih Manado telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien laki-laki usia Sembilan belas tahun yang Bernama Edward Janes Lefrand Rondonuwu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu luka tikam di paha kanan, satu luka tikam di betis kiri, satu luka tikam di bokong kiri dan satu luka iris di punggung bawah. Luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma tajam. Pasien sudah mendapat perawatan, penanganan dan pengobatan yang baik, luka dapat sembuh
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|