Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.G/2026/PN Mnd Hamid Monoarfa 1.Pati Rahmola
2.Fatma Madi
3.Fahmi Syawie
4.Sainal Abidin
5.Joko Suyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 387/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamid Monoarfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adik Yosali SHHamid Monoarfa
Tergugat
NoNama
1Pati Rahmola
2Fatma Madi
3Fahmi Syawie
4Sainal Abidin
5Joko Suyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN ATR BPN REPUBLIK INDONESIA. Cq Kepala ATR/BPN Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara
2Pemerintah Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Cq. Camat PPAT Sementara Pineleng Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara
3Pemerintah Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Cq. Hukum Tua Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara
4Notaris PPAT Althur Alexander Ronald Wakkary SH Mkn MH
5Samiun Bualo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

2.

Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

 

3.

Menyatakan bahwa objek sengketa adalah benar harta warisan dari Alm. Siti Nur Samauna yang belum pernah dibagi waris (Boedel) kepada turunannya sampai sekarang yaitu dua bidang tanah pekarangan yang berdiri dua (2) rumah permanen yang diatasnya ada tanaman buah manggis, Alpukat dll, yang luasnya masing-masing 1718 m2 x 2 = total luas tanah 3436 m2 yang terletak di Desa Sea Jaga VII Kec. Pineleng Kab. Minahasa Sulawesi Utara dahulu bernama Desa Sea wilayah I kampung Islam Kec. Pineleng Kab.Minahasa Sulawesi Utara,  adalah sebagai berikut:

 

     a)

Sertifikat Hak Milik No. 8/ Sea tanggal 30 Mei Tahun 2001 surat ukur No.594/1980 tanggal 10 April 1980 luas 1718 m2 Warkah no.2929/ 2001atas nama Halimah Lantuka. Batas-batas sebagai berikut:

 

 

 

Utara  : dulu tanah Pasini sekarang Wellem Pontoriring

Timur : dulu tanah Pasini sekarang Angel Rehutu

Selatan: jalan Raya

Barat   : dulu Siti Nur Samauna -Aminah Poluhulawa

             Sekarang Bahtiar Monoarfa.

 

 

     b)

Sertifikat Hak Milik No.1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 surat ukur No.595/1980 tanggal 10 April 1980 luas 1718 m2 Warkah no.595/ 1980 atas nama Bahtiar Monoarfa. Batas-batas sebagai berikut:

 

 

 

Utara : Wellem Pontororing

Timur: dulu Siti Nur Samauna sekarang Halimah Lantuka

Selatan: Jalan Raya

Barat: dulu Dipang Arbie- Bahtiar Monoarfa sekarang Joko

           Suyanto

 

 

     c)

Sertifikat Hak Milik No.1871/ Sea surat ukur No.920/Sea/2008 tanggal 21 Januari 2008 luas 162 m2 Warkah no.37/ 2008 Batas-batas sebagai berikut:

 

 

 

Utara : dulu Siti Nur Samauna -Aminah Poluhulawa

            sekarang Bahtiar Monoarfa.

Timur: dulu Siti Nur Samauna -Aminah Poluhulawa

            Sekarang Bahtiar Monoarfa

Selatan: Jalan Raya

Barat : dulu Dipang Arbie- Bahtiar Monoarfa sekarang

            Joko Suyanto.

 

4.

Menyatakan bahwa Penggugat mewakili keseluruhan ahli waris adalah anak-anak sah dari Alm. Abdullah Monoarfa dan Supina Tarore anak dari perkawinan Usman Monoarfa dan Siti Nur Samauna;

 

 

5.

Menyatakan secara hukum dalam  Bahwa Turut Tergugat III terbukti memberikan Surat keterangan tanggal 7 Maret 1979 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

 

6.

Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat II telah menerbitkan Akta hibah No.85/12/VI/1980 terhadap hak milik No.8/Sea tanggal 28 Juni 1980 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

7.

Menyatakan bahwa secara hukum  Turut Tergugat I terbukti  telah menerbitkan Sertifikat hak milik Tergugat II No.7/Sea tanggal 10 April 1980 Surat ukur no.595/ 1980 Warkah No.935/1980 tanggal 10 April 1980 luas tanah 1718 m2 atas nama pemegang hak Aminah Poluhulawa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

8.

Menyatakan secara hukum  Turut Tergugat I terbukti  telah menerbitkan blangko Sertifikat hak milik No.1870/Sea tanggal 19 Desember 2007 Surat ukur no 595/ 1980 tanggal 10 April 1980 atas nama Bahtiar Monoarfa luas tanah 1718 m2 yang berasal dari Sertifikat Hak Milik No.7/ Sea tanggal 10 April 1980 Warkah No.935/1980 Surat ukur no.595/ 1980 Luas tanah 1718 m2 atas nama pemegang hak Aminah Poluhulawa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

9.

Menyatakan secara hukum Tergugat I bermohon kepada Turut Tergugat I untuk dilakukan pemisahan sebagian tanah dari objek sengketa SHM no.1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 menjadi SHM no.1871/ Sea tanggal 21 Januari 2008 Surat ukur No.920/Sea/ 2008 Warkah no.37/ 2008  dengan luas 162 m2 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  

 

 

10.

Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat V menguasai atau membeli dari Tergugat I atau siapapun Objek sengketa  Sertifikat Hak Milik No.1871/ Sea seluas 162 m2 Surat ukur No. 920/Sea/2008 tanggal 21 Januari 2008 Warkah No.37/2008  yang belum dibagi waris (boedel) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

11.

Bahwa terbukti kemudian Tergugat I menjadikan Hak tanggungan Objek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 an. Bahtiar Monoarfa  dengan Akta PPAT Tieneke Ivonne Jane Mewengkang SH MH No.142/ 2008 Tanggal 4 April 2008 PT BRI Unit Bahu Manado adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

12..

Bahwa terbukti kemudian Tergugat I  menjadikan Hak tanggungan Objek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 an. Bahtiar Monoarfa  dengan Akta PPAT Treytje Femmy Rieke Wondal SH Mkn No.93/2011 Tanggal 06 Oktober 2011 PT BRI Cabang Manado adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

13..

Bahwa terbukti kemudian Tergugat I  menjadikan Hak tanggungan Objek sengketa Sertifikat Hak Milik No.1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 an. Bahtiar Monoarfa dengan  Akta PPAT Brian Janny Waleleng SH Tanggal 27 Januari 2012 No.36/ 2012 di Bank Mega Cabang Manado adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

14.

Menyatakan secara hukum  Tergugat I terbukti telah menjual objek sengketa kepada Tergugat III Sertifikat No. 1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007 Surat ukur no.595/ 1980 Warkah no.935/ 1980 luas tanah 1556 M2 tanggal 12 Desember 2007 atas nama Bahtiar Monoarfa melalui Turut Tergugat IV dengan Akta jual beli No.71/2016 tanggal 01 Juni 2016 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum

 

 

15.

Menyatakan secara hukum Tergugat III dalam telah menjual kepada Tergugat IV objek sengketa Sertifikat No.1870  tanggal 12 Desember 2007 surat ukur no.595/ 1980 tanggal 10 April 1980 Warkah no .935/ 1980 atas nama Bahtiar Monoarfa melalui Turut Tergugat II dengan Akta jual beli No.21/2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum hukum.

 

 

16.

Menyatakan secara hukum  Turut Tergugat I telah terbukti menerbitkan pergantian blangko Sertifikat hak milik Halimah Lantuka No.8/Sea tanggal 30 Mei 2001 surat ukur no.594/ 1980 tanggal 10 April 1980 Warkah no.2929/ 2001luas tanah 1718 m2  yang berasal dari Hak milik No.8/ Sea atas dasar Akta hibah No.85/12/VI/1980 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum

 

 

17.

Menyatakan secara hukum Turut Tergugat III  telah menerbitkan Surat Keterangan Waris kepada Umar Walangitan suami Halimah Lantuka pada tanggal 24 Maret 2009 disaksikan oleh Hukum Tua Sea tanggal 25 Maret 2009  No.033//71/AK/03/III-09 dan dikuatkan oleh Turut Tergugat II tanggal 30 Maret 2009 No.18/SKW/III-09 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

18.

Menyatakan secara hukum Turut Tergugat II telah menerbitkan Akta jual beli objek sengketa antara Tergugat I dengan Umar Walangitan Akta No. 102/2009 tanggal 5 Mei 2009 dari Sertifikat No.8/Sea tanggal 30 Mei 2001 atas nama pemegang hak Halimah Lantuka luas tanah 1718 m2 Surat ukur no 594/ 1980 tanggal 10 April 1980 Warkah No.2929/2001 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

19.

Bahwa terbukti kemudian Tergugat I menjaminkan Objek sengketa SHM no.8/ Sea 30 Mei 2001 an. Halimah Lantuka Hak Tanggungan peringkat pertama Akta PPAT Brian Janny Waleleng SH  No.544/ 2010 tanggal 28 September 2010 kepada PT BRI KCP  Boulevard Manado adalah Perbuatan Melawan Hukum melawan hukum

 

 

20.

Bahwa terbukti kemudian Tergugat I menjaminkan Objek sengketa SHM no.8/ Sea 30 Mei 2001 an. Halimah Lantuka Hak Tanggungan peringkat pertama Akta PPAT Brian Janny Waleleng SH  No.35/ 2012 Tanggal 27 Januari 2012 di PT Bank Mega Cabang Manado tidak sah dan melawan hukum

 

 

21.

Menyatakan secara hukum Tergugat I telah menjual objek sengketa Sertifikat hak milik No. 8/ Sea tanggal 30 Mei 2001 Surat ukur no.594/ 1980 tanggal 10 April 1980 Warkah no.2929/ 2001atas nama pemegang hak Halimah Lantuka luas tanah 1718 m2 kepada Tergugat III melalui Turut Tergugat IV Akta jual beli No.70/2016 tanggal 01 Juni 2016 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

22.

Menyatakan secara hukum terbukti Tergugat III telah menjual objek sengketa Sertifikat hak milik No. 8/Sea tanggal 30 Mei 2001 Surat ukur no.594/ 1980 tanggal 10 April 1980 Warkah no.2929/ 2001 atas nama pemegang hak Halimah Lantuka luas tanah 1718 m2 kepada Tergugat IV melalui Turut Tergugat II dengan Akta jual beli No.20/2018 tanggal 14 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

 

23.

Menyatakan secara hukum Tergugat III  ada memberikan kuasa kepada Turut Tergugat V untuk tinggal menetap pada objek sengketa Sertifikat Hak Milik No.8/ Sea tanggal 30 Mei 2001 an. Halimah Lantuka LT 1718 m2 adalah tidak sah dan melawan hukum.

 

 

24.

Menghukum Tergugat, I, III, IV dan V untuk membayar penggantian biaya kerugian Materiil secara tanggung renteng tunai sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 1,800,000,000 (satu milliar delapan ratus juta rupiah). Dengan rincian:

a) Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

b) Tergugat I dan Tergugat V Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

 

 

25.

Menghukum Tergugat III dan IV untuk membayar penggantian secara tanggung renteng biaya Imateriil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  

 

 

26.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap kekayaan milik ;

 

   I.

Aset milik Tergugat III bangunan permanen tiga (3) lantai dengan luas tanah 470 m2 yang bernama TOKO ZIDANE yang beralamat di Jl.DI Pandjaitan No.17 Kelurahan Istiqlal Kec. Wenang Kota Manado Sulawesi Utara.

 

 

  II.

Aset milik Tergugat V yaitu bangunan permanen yang bernama WARUNG POJOK MAS JOKO yang beralamat di Jaga IV Desa Sea, Kecamatan Pineleng Kab. Minahasa Sulawesi Utara.

 III.

Objek sengketa yang diatasnya berdiri rumah permanen, Sertifikat Hak Milik No.8/ Sea an. Halimah Lantuka tanggal 30 Mei 2001 Lt. 1718 m2 dengan batas-batas sebagai berikut;

 

 

Utara : dulu tanah Pasini sekarang Wellem Pontororing

         

Timur: dulu tanah Pasini sekarang Angel Rehutu

           

Selatan: Jalan Raya

Barat : dulu Siti Nur Samauna- Aminah Poluhulawa

            Sekarang Bahtiar Monoarfa

             

 

 

 

27.

Menetapkan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM);

a) Sertifikat Hak Milik nomor 8/ Sea tanggal 30 Mei 2001 Surat Ukur tertanggal 10 April 1980, Nomor 594/ 1980 LT 1718 m2 Warkah no.2929/ 2001 atas nama pemegang hak HALIMAH LANTUKA.

 

b) Sertifikat Hak Milik nomor 1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007, Surat ukur no.595/ 1980 tanggal 10 April 1980 LT 1718 m2 Warkah no.935/ 1980 atas nama pemegang hak BAHTIAR MONOARFA.

 

c) Sertifikat Hak Milik No.1871/ Sea Tahun 2008 surat ukur No.920/Sea/2008 Tanggal 21 Januari 2008 LT 162 m2 Warkah no.37/ 2008

Selama perkara ini berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht vangewisjde)

 

 

28.

Memerintahkan kepala Kantor Badan Pertanahan kabupaten Minahasa (Turut Tergugat I) untuk memblokir  Sertifikat Hak Milik;

a) Sertifikat Hak Milik nomor 8/ Sea tanggal 30 Mei 2001 Surat Ukur no. 594/ 1980 Tanggal 10 April 1980 Warkah no.2929/ 2001 luas tanah 1718 m2 atas nama pemegang hak HALIMAH LANTUKA.

 

b) Sertifikat Hak Milik nomor 1870/ Sea tanggal 19 Desember 2007, Surat ukur no.595/ 1980 tanggal 10 April 1980, luas tanah 1718 m2 Warkah no.595/ 1980 atas nama pemegang hak BAHTIAR MONOARFA.

 

 

c) Sertifikat Hak Milik No.1871/ Sea Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 surat ukur No.920/Sea/2008  Warkah no.37/ 2008 LT 162 m2.

 

selama perkara ini berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht vangewisjde).

 

 

29.

Menghukum agar Tergugat I, II, III, IV dan V  mau melaksanakan putusan nanti, mohon untuk dihukum membayar uang paksa (dwangsom) yang dibayar secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde)

 

 

30.

Menghukum Tergugat I, II, III , IV dan V atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah objek sengketa tersebut dari Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat dan ahli waris tanah objek sengketa yang terletak di Desa Sea Jaga VII Kec.Pineleng Kab.Minahasa Sulawesi Utara yang dulunya bernama Desa Sea wilayah Kampung Islam Kec. Pineleng Kab. Minahasa Sulawesi Utara dan apabila dengan menggunakan alat kekuatan Negara (TNI-POLRI) agar supaya tanah tersebut dapat dinikmati oleh Penggugat secara bebas;

 

 

31.

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitbaar bij voraad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat berupa Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

 

 

32.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

 

 

33.

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak