| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara. | Fajar Sugestyna | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 369.249.300,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
Merk / Type : MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X4 2,5 CC DIESEL AT Nomor Rangka : MK2KSWPNUKJ000256 Nomor Mesin : 4N15UDJ9704 Warna : PUTIH MUTIARA Tahun : 2019 Nomor Polisi : DB 548 RY Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024, beserta dengan segala lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika
TOTAL = Rp. 369.249.300 6. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X4 2,5 CC DIESEL AT Nomor Rangka : MK2KSWPNUKJ000256 Nomor Mesin : 4N15UDJ9704 Warna : PUTIH MUTIARA Tahun : 2019 Nomor Polisi : DB 548 RY 7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka eksekusi terhadap putusan perkara a quo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
