Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H 1.AHMAD BINTORO alias BIMO
2.IRA ADE PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 933/ P.1.10.3/ Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BINTORO alias BIMO[Penahanan]
2IRA ADE PUTRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------Bahwa terdakwa I AHMAD BINTORO dan terdakwa II IRA ADE PUTRI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Terminal Malalayang Kel. Malalayang Satu Barat Kec. Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal dari laporan masyarakat bahwa terdakwa I sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 saksi FAISAL IDRUS, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO, saksi VIALLY JUNELDY KASY bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Res Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi bahwa terdakwa I akan mengambil paket kiriman dari Kota Palu di terminal Malalayang Kota Manado, kemudian sekitar jam 16.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II telah berada di terminal Malalayang Kel. Malalayang Satu Barat Kec. Malalayang Kota Manado dan langsung menuju ke kantor/agen Jasa pengiriman Bus Harvest untuk mengambil paket kiriman, selanjutnya saksi FAISAL IDRUS, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO, saksi VIALLY JUNELDY KASY bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Res Narkoba Polda Sulut langsung mengamankan dan menginterogasi terdakwa I dan terdakwa II, kemudian dilakukan pembukaan paket kiriman tersebut berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang tersimpan di sebuah plastic klip yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok Marlboro Black yang dibungkus dengan lakban cokelat dan dimasukkan kedalam tas plastic warna merah muda selanjutnya dilanjutkan dengan penggeledahan tempat kost terdakwa I yang berada di Kel. Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara dimana didalam kamar kost tersebut telah ditemukan sebuah pembungkus rokok Esse warna biru yang berisi 1 (satu) pack plastic klip kecil warna bening, sebuah pipet kaca dan juga jarum alat bakar Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung dibawa ke Kantor Dit Res narkoba Polda Sulut;
  • Bahwa terdakwa I meminta terdakwa II untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada lelaki IBRAHIM dengan nomor handphone 0877 9028 0950 yang bertempat tinggal di Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 18.15 Wita dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yaitu Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara terdakwa II memesan/membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelepon dan juga chating whatsapp   kepada  lelaki  IBRAHIM  dimana  uang  pembelian ditransfer ke Aplikasi GOPAY dengan nomor 082290431634 atas nama IBRAHIM dan terdakwa II mentransfernya melalui Aplikasi BRIMO miliknya, Selanjutnya Narkotika jenis sabu dikirim melalui Jasa Pengiriman Bus Harvest kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengambil paket  Narkotika jenis sabu di Jasa Pengiriman Bus Harvest di Terminal Malalayang Kota Manado;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi sendiri Narkotika jenis sabu tersebut terakhir sekitar anggal 10 Desember 2025 dan bertempat di tempat kost terdakwa I dan terdakwa II yaitu Kel. Airmadidi Atas Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu kepada lelaki IBRAHIM tersebut sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  • Pertama pada tanggal 28 Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah);
  • Dan yang kedua dipesan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 kemudian diterima pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 16.00 Wita sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: SP. Timbang/02.a/I/2026 Dit Res Narkoba tanggal 10 Januari 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket oleh Bidlabfor Polda Sulut dengan hasil penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 12 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.68 Gr

0.51 Gr

0.17 Gr

0.06 Gr

0.44 Gr

II

1.05 Gr

0.88 Gr

0.16 Gr

-

0.88 Gr

Jumlah

1.73 Gr

1.39 Gr

0.33 Gr

0.06 Gr

1.33 Gr

 

  • Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB-016/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 011/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara melawan hukum dan illegal.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya