| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 647/Pdt.G/2026/PN Mnd | Gladies Natasia Thalib | 1.Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang di Manado 2.Pimpinan PT. Cahaya Singkil (Perumahan New Buha Griya Permai) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 647/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan Frits Lalonsang. Timur berbatasan dengan Rumah Kos. Barat berbatasan dengan Jalan Selatan berbatasan dengan Frisca Sampul. 3. Menyatakan sah menurut Hukum uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) di setorkan oleh Penggugat kepada Tergugat II selaku pengembang pada tanggal 19 Februari 2013 pembelian 1 (satu ) Unit Rumah di Perumahan New Buha Griya Permai Blok J/64/Type 36/100, yang terletak di kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado. 4. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat Perjanjian kredit Nomor. 0001120130311000003 pada tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I . 5. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani sebagai berikut :
6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat telah melunasi pembayaran pembelian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) Perumahan New Buha Griya Permai Blok J / No. 64 kepada Tergugat I pada tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 45.700.857,- ( empat puluh lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah ). 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan Wanprestasi, telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat yaitu tidak ada kepastian hukum terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan Rumah (KPR) Perumahan New Buha Griya Permai Blok J/ No. 64 atas nama Penggugat. 8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi tidak menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan Rumah (KPR) di perumahan New Buha Griya Permai Blok J / No. 64 kepada Penggugat. 9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan Rumah (KPR) di perumahan New Buha Griya Permai Blok J/ No. 4 kepada Penggugat. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak harta milik Tergugat I dan Tergugat II. 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini. 13. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan banding ataupun Kasasi. 14. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Jika Hakim Ketua dan Hakim Majelis yang memeriksa perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
