Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
647/Pdt.G/2026/PN Mnd Gladies Natasia Thalib 1.Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang di Manado
2.Pimpinan PT. Cahaya Singkil (Perumahan New Buha Griya Permai)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 647/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gladies Natasia Thalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junari Martumpal SihiteGladies Natasia Thalib
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang di Manado
2Pimpinan PT. Cahaya Singkil (Perumahan New Buha Griya Permai)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ellen Anita Erni Pangemanan
2Notaris Paul Tarigan (Pejabat Pembuat Akte Tanah)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat   untuk  seluruhnya .
  2. Menyatakan Penggugat  adalah pemilik sah 1 (satu) Unit Rumah di Perumahan New Buha Griya Permai Blok  J / No. 64 Type 36/100 yang terletak di kelurahan  Buha  Kecamatan  Mapanget Kota Manado

batas-batas sebagai berikut : 

Utara      berbatasan dengan   Frits  Lalonsang.

Timur      berbatasan dengan  Rumah Kos.

Barat      berbatasan dengan  Jalan

Selatan  berbatasan dengan Frisca  Sampul.

3. Menyatakan sah menurut Hukum  uang muka  sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) di setorkan oleh Penggugat kepada Tergugat II selaku pengembang pada tanggal 19 Februari 2013 pembelian 1 (satu ) Unit  Rumah  di Perumahan  New Buha Griya  Permai  Blok J/64/Type 36/100, yang terletak di  kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Kota Manado.

4. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat Perjanjian kredit Nomor. 0001120130311000003 pada tanggal 25 Maret 2013 yang di tanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I .

5. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat  Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani  sebagai berikut :

  • Pengakuan hutang dengan jaminan kuasa untuk menjual, 97-SKMHT No. 96-dan PJB No. 95.
  • Leg.Nomor. 253/Leg/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 atas nama Debitur  Gladies Natasia Thalib (Penggugat )
  • Akte Jual Beli Nama Kreditur PT. Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Manado. objek hak tanggungan sebagian  dari Sertifikat Hak Guna Banguna No. 1264/Buha (blok J No. 64 atas nama Ellen Anita Erni Pangemanan ( Turut Tergugat I ) .                       

6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat telah melunasi pembayaran pembelian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) Perumahan New Buha Griya Permai Blok J / No. 64 kepada Tergugat I pada tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 45.700.857,- ( empat puluh lima juta tujuh ratus ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah ).                                       

7. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan Wanprestasi, telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat yaitu tidak ada kepastian hukum terhadap  Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan Rumah (KPR) Perumahan New Buha Griya Permai Blok J/ No. 64 atas nama Penggugat.

8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi tidak menyerahkan  sertifikat Hak Guna Bangunan Kepemilikan Rumah (KPR) di perumahan New Buha Griya Permai Blok J / No. 64 kepada Penggugat.

9. Menghukum  Tergugat I  untuk menyerahkan  Sertifikat Hak Guna Bangunan  Kepemilikan Rumah (KPR) di perumahan New Buha Griya Permai Blok J/ No. 4 kepada Penggugat.

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1,000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak harta milik Tergugat I dan Tergugat II.

12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.

13. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  menyatakan banding ataupun Kasasi.

14. Membebankan biaya perkara kepada  Tergugat I dan Tergugat II.

 

Jika Hakim Ketua dan Hakim  Majelis yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak