Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
611/Pdt.P/2025/PN Mnd 1.MAKSI TITUS PULU
2.FERONIKA FELICIA MARKUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 611/Pdt.P/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAKSI TITUS PULU
2FERONIKA FELICIA MARKUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Para Pemohon adalah orang tua Kandung dari Anak  bernama DESTRIN EIRA LAUREN MARKUS berjenis kelamin Perempuan yang lahir di Manado pada tanggal 01 Desember 2018;
  3. Menetapkan dan mengesahkan secara hukum Akta Kelahiran anak Pemohon Akta dengan Nomor : 7171-24062025-0020, yang bernama DESTRIN EIRA LAUREN MARKUS  menjadi DESTRIN EIRA LAUREN PULU, yang tertulis dan terbaca anak ke SATU PEREMPUAN DARI IBU FERONIKA FELICIA MARKUS menjadi tertulis dan terbaca anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH  MAXI TITUS PULU dan IBU FERONIKA FELICIA MARKUS;
  4. Menetapkan dan memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk  mengesahkan atas pencantuman nama suami Pemohon  DESTRIN EIRA LAUREN MARKUS sebagai Ayah  Kandung dari anak yang bernama IBU FERONIKA FELICIA MARKUS;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak