Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Mnd FEICY FILISIA ANSOW, S.H ALLAN CHARLES LEMBONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3689 / P.1.10.3/ Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Dakwaan

KESATU

­­ Bahwa ia, Terdakwa ALLAN CHARLES LEMBONG (selanjutnya disebut  dengan TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan Toko Tedy Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu Saksi Korban FEMMY MONTOLALU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------          

  • Bahwa bermula pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor jenis Honda Brio Warna Merah dengan Nomor Polisi DB 1480 RR bergerak dari arah Manado Town Square Jl. Piere Tendean, Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado menuju arah Malalayang Kota Manado dengan kecepatan rata-rata 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan posisi porsneling pada gigi tiga.-------------------------
  • Bahwa pada saat itu kondisi cuaca hujan pada saat berada di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Terdakwa melihat kendaraan yang berada di depannya bergerak melambat, kemudian Terdakwa mengarahkan kendaraan yang dikemudikannya ke sisi sebelah kiri kendaraan tersebut untuk melewatinya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat bersamaan Saksi Korban FEMMY MONTOLOLALU (selanjutnya disebut dengan Saksi Korban) sedang berjalan kaki di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan Toko Tedy Jaya hendak ingin menyebrang jalan dari arah barat ke timur atau dari arah pantai menuju arah darat sambil melihat ke arah kiri dan kanan jalan untuk memastikan apabila ada kendaraan yang akan melintasi jalan raya kemudian Saksi Korban menyebarangi bagian pertama jalan kemudian pada saat di taman tengah sebelum menyebrang Saksi Korban kembali melihat ke arah kiri dan kanan jalan untuk memastikan apabila ada kendaraan yang akan melintasi jalan raya dan kembali menyebrangi jalan hingga berada di badan jalan kemudian pada saat Saksi Korban berada di badan jalan Terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan yang dikemudikannya ke sisi sebelah kiri kendaraan untuk melewati kendaraan yang berada di depannya tidak memperhatikan keadaan jalan di depannya serta tidak memperhatikan keberadaan Saksi Korban yang sedang menyeberang jalan, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menabrak Saksi Korban;------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terjadi benturan yang keras kemudian Terdakwa mengentikan kendaraannya dan turun dari kendaraan melihat Saksi Korban telah tergeletak di jalan, kemudian Terdakwa mengangkat korban ke dalam kendaraan yang dikemudikannya dan membawa korban ke Rumah Sakit Prof. Kandou Malalayang untuk mendapatkan pertolongan medis;-----------------
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit DR. J.H. AWALOEI No: 014/RM/VER/RSJHA/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 an. FEMMY MONTOLALU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
    • Korban datang dalam keadaan umum sedang, sadar, tekanan darah seratus tujuh belas per delapan puluh, nadi delapan puluh dua kali per menit, respirasi dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat koma empat Celsius, seturasi oksigen Sembilan puluh delapan persen.
    • Didaerah Tulang Tengkorak kepala bagian atas terdapat luka kering berukuran lima kali satu centimeter disertai lima jahitan dan lebam.
    • Didaerah wajah kiri tampak luka lecet multipel berukuran sekitar dua kali dua centimeter disertai lebam.
    • Di dagu kiri tampak lebam berukuran empat kali empat sentimeter
    • Di daerah lengan kiri bawah tampak luka kering berukuran satu kali lima centimeter dengan empat jahitan.--------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : Pada pemeriksaan atas seorang Perempuan Bangsa Indonesia berumur 72 Tahun didapatkan:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Luka kering di kepala bagian atas diduga akibat benturan keras benda tumpul.
  • Luka lecet dibagian wajah diduga akibat dengan permukaan yang keras.
  • Luka pada dagu diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
  • Luka kering lengan kiri bawah diduga akibat benturan keras benda tumpul.
  • Dari hasil pemeriksan foto rontgen tampak fraktur pada trochanter femur kiri.----------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. AURELIA NOVENA AWALOEI yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FEMMY MONTOLALU pada tanggal 23 Desember 2025 dan berdasarkan hasil bahwa Saksi Korban FEMMY MONTOLALU mengalami luka berat berdasarkan pemeriksaan fisik pasien didapatkan luka akibat benturan keras benda tumpul. berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang didapatkan pasien mengalami patah pada bagian tulang kepala paha kiri, cedera tersebut mengakibatkan pasien tidak dapat menjalankan tugas/pekerjaan secara terus menerus.-

------- Perbuatan Terdakwa ALLAN CHARLES LEMBONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia, Terdakwa ALLAN CHARLES LEMBONG (selanjutnya disebut  dengan TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan Toko Tedy Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan yaitu Saksi Korban FEMMY MONTOLALU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan bermotor jenis Honda Brio Warna Merah dengan Nomor Polisi DB 1480 RR bergerak dari arah Manado Town Square Jl. Piere Tendean, Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado menuju arah Malalayang Kota Manado dengan kecepatan rata-rata 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan posisi porsneling pada gigi tiga.-------------------------
  • Bahwa pada saat itu kondisi cuaca hujan pada saat berada di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Terdakwa melihat kendaraan yang berada di depannya bergerak melambat, kemudian Terdakwa mengarahkan kendaraan yang dikemudikannya ke sisi sebelah kiri kendaraan tersebut untuk melewatinya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat bersamaan Saksi Korban FEMMY MONTOLOLALU (selanjutnya disebut dengan Saksi Korban) sedang berjalan kaki di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di depan Toko Tedy Jaya hendak ingin menyebrang jalan dari arah barat ke timur atau dari arah pantai menuju arah darat sambil melihat ke arah kiri dan kanan jalan untuk memastikan apabila ada kendaraan yang akan melintasi jalan raya kemudian Saksi Korban menyebarangi bagian pertama jalan kemudian pada saat di taman tengah sebelum menyebrang Saksi Korban kembali melihat ke arah kiri dan kanan jalan untuk memastikan apabila ada kendaraan yang akan melintasi jalan raya dan kembali menyebrangi jalan hingga berada di badan jalan kemudian pada saat Saksi Korban berada di badan jalan Terdakwa yang sedang mengemudikan kendaraan yang dikemudikannya ke sisi sebelah kiri kendaraan untuk melewati kendaraan yang berada di depannya tidak memperhatikan keadaan jalan di depannya serta tidak memperhatikan keberadaan Saksi Korban yang sedang menyeberang jalan, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menabrak Saksi Korban;------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terjadi benturan yang keras kemudian Terdakwa mengentikan kendaraannya dan turun dari kendaraan melihat Saksi Korban telah tergeletak di jalan, kemudian Terdakwa mengangkat korban ke dalam kendaraan yang dikemudikannya dan membawa korban ke Rumah Sakit Prof. Kandou Malalayang untuk mendapatkan pertolongan medis;-----------------
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit DR. J.H. AWALOEI No: 014/RM/VER/RSJHA/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 an. FEMMY MONTOLALU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
    • Korban datang dalam keadaan umum sedang, sadar, tekanan darah seratus tujuh belas per delapan puluh, nadi delapan puluh dua kali per menit, respirasi dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam derajat koma empat Celsius, seturasi oksigen Sembilan puluh delapan persen.
    • Didaerah Tulang Tengkorak kepala bagian atas terdapat luka kering berukuran lima kali satu centimeter disertai lima jahitan dan lebam.
    • Didaerah wajah kiri tampak luka lecet multipel berukuran sekitar dua kali dua centimeter disertai lebam.
    • Di dagu kiri tampak lebam berukuran empat kali empat sentimeter
    • Di daerah lengan kiri bawah tampak luka kering berukuran satu kali lima centimeter dengan empat jahitan.--------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : Pada pemeriksaan atas seorang Perempuan Bangsa Indonesia berumur 72 Tahun didapatkan:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Luka kering di kepala bagian atas diduga akibat benturan keras benda tumpul.
  • Luka lecet dibagian wajah diduga akibat dengan permukaan yang keras.
  • Luka pada dagu diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
  • Luka kering lengan kiri bawah diduga akibat benturan keras benda tumpul.
  • Dari hasil pemeriksan foto rontgen tampak fraktur pada trochanter femur kiri.----------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. AURELIA NOVENA AWALOEI yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban FEMMY MONTOLALU pada tanggal 23 Desember 2025 dan berdasarkan hasil bahwa Saksi Korban FEMMY MONTOLALU mengalami luka berat berdasarkan pemeriksaan fisik pasien didapatkan luka akibat benturan keras benda tumpul. berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang didapatkan pasien mengalami patah pada bagian tulang kepala paha kiri, cedera tersebut mengakibatkan pasien tidak dapat menjalankan tugas/pekerjaan secara terus menerus.-

 

 

--------Perbuatan Terdakwa ALLAN CHARLES LEMBONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya