Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2026/PN Mnd Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. WAWAN IRAWAN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3301/P.1.10.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN IRAWAN TANJUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

          Bahwa ia Terdakwa WAWAN IRAWAN TANJUNG, pada sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Toko YANTO yang beralamat di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekitar tanggal 03 Oktober 2025 Terdakwa WAWAN IRAWAN TANJUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saksi OLENG PAKAYA alias OLENG datang menemui saksi korban HARIYANTO IGRISA alias YANTO (selanjutnya disebut saksi korban) di Toko YANTO yang beralamat di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado dengan maksud membujuk saksi korban agar bersedia menyerahkan berbagai jenis kembang api kepada Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa seluruh barang akan dipasarkan di wilayah Kota Bitung, hasil penjualannya akan disetorkan secara bertahap kepada saksi korban, seluruh pembayaran akan dilunasi paling lambat tanggal 03 Januari 2026, sisa barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada saksi korban, serta sebagai bentuk jaminan Terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat rumah miliknya yang berada di wilayah Pandu dan Tuminting. Rangkaian perkataan, janji dan bujukan tersebut disampaikan Terdakwa agar saksi korban percaya dan bersedia menyerahkan barang miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2025 Terdakwa kembali datang ke Toko YANTO bersama saksi TEGAR TANJUNG dan saksi OLENG PAKAYA alias OLENG untuk mengambil barang kembang api. Pada saat itu saksi korban kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran wajib dilunasi paling lambat tanggal 03 Januari 2026 dan apabila masih terdapat barang yang tidak terjual maka seluruh sisa barang wajib dikembalikan kepada saksi korban. Untuk semakin meyakinkan saksi korban, Terdakwa mengiyakan serta menyerahkan uang panjar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), serta kembali berjanji akan menyerahkan 2 (dua) sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun ketika saksi korban meminta agar sertifikat tersebut segera diserahkan, Terdakwa berdalih dengan mengatakan "Bos ada pa tape mama kwa tu sertifikat," yang berarti sertifikat tersebut masih berada pada ibunya dan akan diserahkan kemudian. Atas bujukan, janji dan alasan tersebut, saksi korban kembali percaya sehingga menyerahkan barang kepada Terdakwa, padahal sampai dengan seluruh barang dikuasai oleh Terdakwa, sertifikat yang dijanjikan tersebut tidak pernah diserahkan.
  • Bahwa karena terus mempercayai perkataan dan janji-janji Terdakwa, saksi korban secara bertahap menyerahkan barang berupa berbagai jenis kembang api kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali pengambilan, yaitu pada tanggal 04 Oktober 2025 sebesar Rp161.427.000,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 11 Oktober 2025 sebesar Rp222.905.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah), tanggal 08 November 2025 sebesar Rp191.616.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah), dan tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp84.594.000,00 (delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp660.542.000,00 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa setiap kali melakukan pengambilan barang, Terdakwa kembali membujuk saksi korban dengan melakukan pembayaran panjar masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), serta terus mengulangi janjinya bahwa seluruh pembayaran akan dilunasi pada tanggal 03 Januari 2026 dan sertifikat rumah akan segera diserahkan sebagai jaminan. Pembayaran panjar tersebut dilakukan semata-mata untuk menumbuhkan keyakinan saksi korban sehingga tetap menyerahkan barang-barang miliknya kepada Terdakwa. Padahal hingga seluruh barang berada dalam penguasaan Terdakwa, janji penyerahan sertifikat tersebut sama sekali tidak pernah dipenuhi.
  • Bahwa setelah seluruh barang berada dalam penguasaan Terdakwa, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi korban, Terdakwa justru mengalihkan dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak lain bernama DEDI di wilayah Maluku atas kehendaknya sendiri, tanpa pernah memperoleh persetujuan dari saksi korban. Bahkan Terdakwa sendiri mengakui bahwa penyerahan barang tersebut kepada DEDI dilakukan atas keputusan dirinya sendiri.
  • Bahwa setelah barang berada dalam penguasaan Terdakwa, saksi korban berkali-kali menagih pembayaran melalui pertemuan langsung, telepon maupun WhatsApp. Namun setiap kali ditagih, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya, melainkan terus menyampaikan berbagai alasan dan janji-janji kepada saksi korban agar tetap percaya kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada sekitar tanggal 13 Desember 2025 istri saksi korban saksi SELVI DEU meminta hasil penjualan barang, Terdakwa menyampaikan kepada istri saksi korban saksi SELVI DEU bahwa "Tanggal 15 kita stor satu kali Tante," sehingga saksi korban kembali mempercayai bahwa Terdakwa akan segera melunasinya. Akan tetapi pada tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa hanya menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jauh dari jumlah yang seharusnya disetorkan sesuai nilai barang yang telah diterimanya.
  • Bahwa ketika kembali ditagih pada tanggal 16 Desember 2025 oleh istri saksi korban SELVI DEU, Terdakwa kembali memberikan alasan bahwa dirinya masih menunggu penyetoran dari orang-orang yang menjual barang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi istri saksi korban saksi SELVI DEU menggunakan nomor telepon yang berbeda dengan alasan telepon genggam miliknya hilang serta menyampaikan permohonan maaf, kemudian hanya menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga kembali menumbuhkan keyakinan saksi korban bahwa pelunasan akan segera dilakukan, padahal kenyataannya tidak pernah terjadi.
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2025 istri saksi korban kembali menagih pelunasan melalui WhatsApp namun tidak memperoleh tanggapan. Pada tanggal 26 Desember 2025 Terdakwa hanya menjawab bahwa “dia akan usahakan, sedangkan pada tanggal 27 Desember 2025 Terdakwa sama sekali tidak lagi memberikan jawaban terhadap seluruh pesan maupun panggilan dari saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 ketika kembali diminta agar barang yang belum terjual segera dikembalikan mengingat barang tersebut merupakan barang musiman dan batas waktu pelunasan sudah semakin dekat, Terdakwa kembali menyampaikan alasan dengan mengatakan bahwa "Yah Ci, tuh barang-barang so pa tape kaki-kaki," yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh barang sudah berada pada orang-orang yang menjual barang tersebut. Selanjutnya ketika diingatkan bahwa seluruh pembayaran tetap wajib dilunasi pada tanggal 03 Januari 2026, Terdakwa kembali menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajibannya. Akan tetapi janji tersebut kembali tidak dipenuhi.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi istri saksi korban melalui WhatsApp, meminta maaf karena sebelumnya tidak dapat dihubungi, namun tetap tidak melakukan pelunasan sebagaimana yang telah berulang kali dijanjikan. Selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian kembali membujuk saksi korban dengan alasan masih menunggu pembayaran dari pihak yang menerima barang darinya sehingga meminta tambahan waktu.
  • Bahwa setelah saksi korban terus meminta pertanggungjawaban, Terdakwa kembali mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama DEDI di wilayah Maluku dan hasil penjualannya belum diterima karena DEDI telah melarikan diri. Akan tetapi alasan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan kepada saksi korban, tidak pernah disampaikan sebelumnya pada saat barang diambil, serta penyerahan barang kepada DEDI dilakukan atas kehendak Terdakwa sendiri tanpa persetujuan saksi korban. Bahkan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh rekan saksi korban di lokasi yang disebutkan Terdakwa, keberadaan DEDI sebagaimana yang diceritakan oleh Terdakwa tidak ada.
  • Bahwa karena curiga terhadap berbagai alasan yang terus berubah-ubah tersebut, saksi korban kemudian meminta saksi OLENG PAKAYA alias OLENG untuk memeriksa keberadaan barang-barang kembang api di rumah Terdakwa. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa barang-barang kembang api yang sebelumnya diambil dari Toko YANTO sudah tidak berada lagi di tempat Terdakwa.
  • Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pelunasan pada tanggal 03 Januari 2026 maupun setelah dilakukan penagihan secara berulang-ulang, Terdakwa tidak pernah menyerahkan 2 (dua) sertifikat rumah yang sejak awal dijadikan alasan untuk memperoleh kepercayaan saksi korban, tidak pernah melunasi seluruh harga barang, tidak pernah mengembalikan sisa barang yang tidak terjual, serta tidak pernah menyerahkan seluruh hasil penjualan barang kepada saksi korban. Dari total nilai barang sebesar Rp660.542.000,00 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp519.542.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

          Bahwa ia Terdakwa WAWAN IRAWAN TANJUNG, pada sekitar bulan Juni sampai dengan bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Toko YANTO yang beralamat di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tanggal 03 Oktober 2025 Terdakwa WAWAN IRAWAN TANJUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saksi OLENG PAKAYA alias OLENG datang menemui saksi korban HARIYANTO IGRISA alias YANTO (selanjutnya disebut saksi korban) di Toko YANTO yang beralamat di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado dengan maksud membujuk saksi korban agar bersedia menyerahkan berbagai jenis kembang api kepada Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa seluruh barang akan dipasarkan di wilayah Kota Bitung, hasil penjualannya akan disetorkan secara bertahap kepada saksi korban, seluruh pembayaran akan dilunasi paling lambat tanggal 03 Januari 2026, sisa barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada saksi korban, serta sebagai bentuk jaminan Terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat rumah miliknya yang berada di wilayah Pandu dan Tuminting. Rangkaian perkataan, janji dan bujukan tersebut disampaikan Terdakwa agar saksi korban percaya dan bersedia menyerahkan barang miliknya kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2025 Terdakwa kembali datang ke Toko YANTO bersama saksi TEGAR TANJUNG dan saksi OLENG PAKAYA alias OLENG untuk mengambil barang kembang api. Pada saat itu saksi korban kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran wajib dilunasi paling lambat tanggal 03 Januari 2026 dan apabila masih terdapat barang yang tidak terjual maka seluruh sisa barang wajib dikembalikan kepada saksi korban. Untuk semakin meyakinkan saksi korban, Terdakwa mengiyakan serta menyerahkan uang panjar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), serta kembali berjanji akan menyerahkan 2 (dua) sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun ketika saksi korban meminta agar sertifikat tersebut segera diserahkan, Terdakwa berdalih dengan mengatakan "Bos ada pa tape mama kwa tu sertifikat," yang berarti sertifikat tersebut masih berada pada ibunya dan akan diserahkan kemudian. Atas bujukan, janji dan alasan tersebut, saksi korban kembali percaya sehingga menyerahkan barang kepada Terdakwa, padahal sampai dengan seluruh barang dikuasai oleh Terdakwa, sertifikat yang dijanjikan tersebut tidak pernah diserahkan.
  • Bahwa karena terus mempercayai perkataan dan janji-janji Terdakwa, saksi korban secara bertahap menyerahkan barang berupa berbagai jenis kembang api kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali pengambilan, yaitu pada tanggal 04 Oktober 2025 sebesar Rp161.427.000,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 11 Oktober 2025 sebesar Rp222.905.000,00 (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah), tanggal 08 November 2025 sebesar Rp191.616.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah), dan tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp84.594.000,00 (delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp660.542.000,00 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa setiap kali melakukan pengambilan barang, Terdakwa kembali membujuk saksi korban dengan melakukan pembayaran panjar masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), serta terus mengulangi janjinya bahwa seluruh pembayaran akan dilunasi pada tanggal 03 Januari 2026 dan sertifikat rumah akan segera diserahkan sebagai jaminan. Pembayaran panjar tersebut dilakukan semata-mata untuk menumbuhkan keyakinan saksi korban sehingga tetap menyerahkan barang-barang miliknya kepada Terdakwa. Padahal hingga seluruh barang berada dalam penguasaan Terdakwa, janji penyerahan sertifikat tersebut sama sekali tidak pernah dipenuhi.
  • Bahwa setelah seluruh barang berada dalam penguasaan Terdakwa, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi korban, Terdakwa justru mengalihkan dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak lain bernama DEDI di wilayah Maluku atas kehendaknya sendiri, tanpa pernah memperoleh persetujuan dari saksi korban. Bahkan Terdakwa sendiri mengakui bahwa penyerahan barang tersebut kepada DEDI dilakukan atas keputusan dirinya sendiri.
  • Bahwa setelah barang berada dalam penguasaan Terdakwa, saksi korban berkali-kali menagih pembayaran melalui pertemuan langsung, telepon maupun WhatsApp. Namun setiap kali ditagih, Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya, melainkan terus menyampaikan berbagai alasan dan janji-janji kepada saksi korban agar tetap percaya kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada sekitar tanggal 13 Desember 2025 istri saksi korban saksi SELVI DEU meminta hasil penjualan barang, Terdakwa menyampaikan kepada istri saksi korban saksi SELVI DEU bahwa "Tanggal 15 kita stor satu kali Tante," sehingga saksi korban kembali mempercayai bahwa Terdakwa akan segera melunasinya. Akan tetapi pada tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa hanya menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jauh dari jumlah yang seharusnya disetorkan sesuai nilai barang yang telah diterimanya.
  • Bahwa ketika kembali ditagih pada tanggal 16 Desember 2025 oleh istri saksi korban SELVI DEU, Terdakwa kembali memberikan alasan bahwa dirinya masih menunggu penyetoran dari orang-orang yang menjual barang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi istri saksi korban saksi SELVI DEU menggunakan nomor telepon yang berbeda dengan alasan telepon genggam miliknya hilang serta menyampaikan permohonan maaf, kemudian hanya menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga kembali menumbuhkan keyakinan saksi korban bahwa pelunasan akan segera dilakukan, padahal kenyataannya tidak pernah terjadi.
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2025 istri saksi korban kembali menagih pelunasan melalui WhatsApp namun tidak memperoleh tanggapan. Pada tanggal 26 Desember 2025 Terdakwa hanya menjawab bahwa “dia akan usahakan, sedangkan pada tanggal 27 Desember 2025 Terdakwa sama sekali tidak lagi memberikan jawaban terhadap seluruh pesan maupun panggilan dari saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 28 Desember 2025 ketika kembali diminta agar barang yang belum terjual segera dikembalikan mengingat barang tersebut merupakan barang musiman dan batas waktu pelunasan sudah semakin dekat, Terdakwa kembali menyampaikan alasan dengan mengatakan bahwa "Yah Ci, tuh barang-barang so pa tape kaki-kaki," yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh barang sudah berada pada orang-orang yang menjual barang tersebut. Selanjutnya ketika diingatkan bahwa seluruh pembayaran tetap wajib dilunasi pada tanggal 03 Januari 2026, Terdakwa kembali menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajibannya. Akan tetapi janji tersebut kembali tidak dipenuhi.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi istri saksi korban melalui WhatsApp, meminta maaf karena sebelumnya tidak dapat dihubungi, namun tetap tidak melakukan pelunasan sebagaimana yang telah berulang kali dijanjikan. Selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian kembali membujuk saksi korban dengan alasan masih menunggu pembayaran dari pihak yang menerima barang darinya sehingga meminta tambahan waktu.
  • Bahwa setelah saksi korban terus meminta pertanggungjawaban, Terdakwa kembali mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama DEDI di wilayah Maluku dan hasil penjualannya belum diterima karena DEDI telah melarikan diri. Akan tetapi alasan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan kepada saksi korban, tidak pernah disampaikan sebelumnya pada saat barang diambil, serta penyerahan barang kepada DEDI dilakukan atas kehendak Terdakwa sendiri tanpa persetujuan saksi korban. Bahkan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh rekan saksi korban di lokasi yang disebutkan Terdakwa, keberadaan DEDI sebagaimana yang diceritakan oleh Terdakwa tidak ada.
  • Bahwa karena curiga terhadap berbagai alasan yang terus berubah-ubah tersebut, saksi korban kemudian meminta saksi OLENG PAKAYA alias OLENG untuk memeriksa keberadaan barang-barang kembang api di rumah Terdakwa. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa barang-barang kembang api yang sebelumnya diambil dari Toko YANTO sudah tidak berada lagi di tempat Terdakwa.
  • Bahwa sampai dengan berakhirnya batas waktu pelunasan pada tanggal 03 Januari 2026 maupun setelah dilakukan penagihan secara berulang-ulang, Terdakwa tidak pernah menyerahkan 2 (dua) sertifikat rumah yang sejak awal dijadikan alasan untuk memperoleh kepercayaan saksi korban, tidak pernah melunasi seluruh harga barang, tidak pernah mengembalikan sisa barang yang tidak terjual, serta tidak pernah menyerahkan seluruh hasil penjualan barang kepada saksi korban. Dari total nilai barang sebesar Rp660.542.000,00 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp519.542.000,00 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

 

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya