| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Almarhum HAFNER ALFRED PAUL, lahir di Zurich tanggal 12 April 1936, telah meninggal dunia pada tanggal 17 April 2026 di Manado;
- Menyatakan bahwa semasa hidupnya Almarhum HAFNER ALFRED PAUL berdomisili di Manado, Indonesia;
- Menyatakan bahwa Pemohon adalah istri sah dari Almarhum HAFNER ALFRED PAUL;
- Menyatakan bahwa Surat Wasiat tertanggal Manado 20 Januari 2025 yang dibuat oleh Almarhum HAFNER ALFRED PAUL dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kehendak pewaris sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah pihak yang berkepentingan dan berhak menerima manfaat atas harta peninggalan Almarhum. HAFNER ALFRED PAUL berdasarkan Surat Wasiat tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon berwenang melakukan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Wasiat dan pengurusan harta peninggalan Almarhum;
- Menetapkan bahwa Pemohon berhak menunjuk dan/atau memberikan kuasa kepada RETO HAFNER / pihak yang dipercayainya untuk membantu pengurusan harta peninggalan Almarhum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar administrasi dalam pengurusan dan penyelesaian harta peninggalan Almarhum pada lembaga atau institusi yang berkepentingan, termasuk institusi perbankan di luar negeri;
- Biaya Perkara Menurut hukum .
|