| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan secara hukum dan mengesahkan SURAT KETERANGAN WARIS Reg.No : 53/K.03.6/KEL.MST/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditanda tangani oleh Lurah Malalayang Satu Timur, kemudian juga ditanda tangani oleh Camat Malalayang dengan Nomor : 311/k.03/MAL/XII/2025 pada tanggal 01 Desember 2025 ;
- Menetapkan menurut hukum dan MEMBERIKAN IJIN kepada Pemohon untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3/Desa DAPALAN Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud yang tertulis dan terbaca ABDON SONNY LUMALENTE menjadi tertulis dan terbaca SIENTJE SAMBUAGA JACOB (Pemohon), MARGARETA LUMALENTE, ALFRIDA LOLITA LUMALENTE, NOVA TELTJE LUMALENTE sesuai dengan SURAT KETERANGAN WARIS Reg.No : 53/K.03.6/KEL.MST/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang ditanda tangani oleh Lurah Malalayang Satu Timur, kemudian juga ditanda tangani oleh Camat Malalayang dengan Nomor : 311/k.03/MAL/XII/2025 pada tanggal 01 Desember 2025;
- Menetapkan secara hukum memberikan izin kepada Pemohon untuk menandatangani segala bentuk surat – surat yang ada di Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Talaud berkaitan dengan balik nama pada Sertipikat Hak milik Nomor : 3/Desa DAPALAN Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud ;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan Perubahan nama atau balik nama terhadap Dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut diatas ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|