Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.Teddy Weku
2.Liesa Anita Weku
3.Fenny Weku
1.Tjong Sau Liong
2.GRACE TJAHYADI
3.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq.Badan Pertanahan Nasional Kota Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teddy Weku
2Liesa Anita Weku
3Fenny Weku
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edwin M Wilar,SHTeddy Weku
2Edwin M Wilar,SHLiesa Anita Weku
3Edwin M Wilar,SHFenny Weku
Tergugat
NoNama
1Tjong Sau Liong
2GRACE TJAHYADI
3Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq.Badan Pertanahan Nasional Kota Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang Baik Dan Benar

3. Menyatakan Para Pelawan adalah juga Pemilik yang Sah atas Tanah dan Bangunan Rumah Kos yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM No 784/Kairagi

4. Menyatakan Objek Sengketa adalah Sah milik Para Pelawan dan Terlawan II

5. Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pdt.Eks/2025/PN Mnd  tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado atas Tanah dan Bangunan Rumah Kos diatasnya seluas 61 m2 yang terletak di kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado.

6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang.

7. Menghukum Permohonan dari Terlawan I untuk Penetapan Sita Pengosongan Tidak Dikabulkan.

8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).

9. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya Perkara ini

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak