| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 175/Pdt.P/2026/PN Mnd | AGUS LANGKUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 175/Pdt.P/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
1. Tahap Pertama : Surat Pembagian Warisan Tanggal 20 Maret 2025, berupa :
2. Tahap Kedua : Surat Pembagian Warian Tanggal 19 Januari 2026, berupa : 1. Sebidang Tanah Pekarangan dan Bangunan Rumah terletak di Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Propinsi Sulawesi Utara -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 2. Sebidang Tanah Ladang/Kintal terletak di Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Keterangan Penjualan Nomor : 74/KLN/IX/95, Tanggal 19 September 1995, dengan batas-batasnya : Utara dengan Kel. Mumek Tungka, Timur dengan Eduard Lakoy, Selatan dengan Jalan/Kel. Tigauw Tungka, Barat dengan Joutje Londa dan Kel. Tigauw -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 3. Sebidang Tanah Ladang terletak di Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Keterangan Penjualan Nomor : 33/KLN/III/96, Tanggal 23 Maret 1996 dengan batas-batasnya : Utara dengan Jalan/D. Langkun Tungka, Timur dengan J. Lumatauw/E. Lakoy, Selatan dengan Wenny Tungka, Barat dengan S. Malonda/Kel. Lumintang Tigauw -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 4. Sebidang Tanah Ladang terletak di Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 5. Sebidang Tanah Ladang terletak di Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli No. 181/SPJB/DK/X/2009, Tanggal 09 Oktober 2009, dengan batas-batasnya : Utara dengan Alexander Lumi, Timur dengan Alexander Lumi, Selatan dengan Joli Lumatauw, Barat dengan Agus Langkun -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 6. Sebidang Tanah Pekarangan seluas 3489 M2 (Tiga ribu empat ratus delapan puluh sembilan ribu meter persegi) terletak di Desa Tountimomor Jaga III Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Pernyataan Jual Beli, Tanggal 30 Desember 2011 -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 7. Sebidang Tanah Kebun Sawah terletak di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Jual Beli (ada ditangan STELLA DEIVIE LANGKUN) -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 8. Sebidang Tanah Pekarangan seluas 273 M2 (Dua ratus tujuh puluh tiga ribu meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 298, Surat Ukur No. 2514 Tahun 1981 -- Dibagi menjadi dua bagian yang sama (Sebagian menjadi Hak Milik bagian STELLA DEIVIE LANGKUN, dan Sebagian lagi menjadi Hak Milik bagian FELDY NICSON LANGKUN) ; 9. Sebidang Tanah Pekarangan seluas 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh ribu meter persegi) beserta Bangunan Rumah Tinggal dan Kost-kosan yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Kairagi Satu Lingkungan I Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara, sesuai sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 852/Kel. Kairagi Satu/Tahun 2006/Luas 760 M2 (Tujuh ratus enam puluh meter persegi)/atas nama : AGUS LANGKUN (PENGGUGAT), Surat Ukur Nomor : 445/Kairagi Satu/2006, Tanggal 07 Agustus 2006, semula atas nama : AGUS LANGKUN (PEMOHON), kemudian berubah menjadi atas nama : FELDY NICSON LANGKUN secara paksa dan melawan hukum tetapi telah dibatalkan dan dikembalikan menjadi hak milik sah dari PEMOHON Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara Perdata Nomor : 547/Pdt.G/2021/PN.Mnd., Tanggal 27 April 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Saat ini sedang ditempati/dikuasai/dikelolah oleh PEMOHON) -- Menjadi Hak Milik bagian AGUS LANGKUN (PEMOHON) ; 10. Sebidang Tanah Ladang terletak di Wilayah Kepolisian Desa Kaleosan, sesuai Surat Keterangan Jual Beli No. 171/SKP/DK/IX/2009, Tanggal 22 September 2009, dengan batas-batasnya : Utara dengan Pdt. Kawet Maleke, Timur dengan H. O. Nande/J. Kokali, Selatan dengan Sungai Kayuwatu Wangko, Barat dengan A. Langkun/H. Lontaan, -- Menjadi Hak Milik bagian AGUS LANGKUN (PEMOHON) ; 11. Sebidang Tanah Ladang terletak ditempat bernama : Kebun Kayuwatu Wangko Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara, sesuai Surat Keterangan Jual Beli No. 02/SKJB/DK/XI/2010, Tanggal 20 November 2010, dengan batas-batasnya : Utara dengan Wem Nander, Timur dengan Kel. Kawet Maleke, Selatan dengan Kel. Lontaan Tungka, Barat dengan A. Langkun, -- Menjadi Hak Milik bagian AGUS LANGKUN (PEMOHON) ; 3. Menetapkan dan Memberikan Izin kepada AGUS LANGKUN (PEMOHON) Untuk : Melakukan Transaksi Jual Beli, Menghibahkan, Menggadaikan/Menjaminkan ke Bank dan/atau Mengalihkan dalam bentuk apapun kepada Pihak Lain, Atas 4 (Empat) Lokasi Bidang Tanah/Bangunan yang telah menjadi Bagian Hak Milik Warisan dari PEMOHON sesuai Pembagian Harta Warisan Tertanggal 20 Maret 2025 dan Pembagian Harta Warisan Tertanggal 19 Januari 2026, yang telah Ditetapkan oleh Pengadilan (Vide : Posita Permohonan angka 10-1.2 dan angka 10-2.9, 10-2.10, 10-2.11) -- dengan ketentuan : Jika Terjadi Transaksi Jual Beli, Hibah, gadai dan Pengalihan dalam bentuk apapun atas 4 (Empat) Lokasi Bidang Tanah/Bangunan Bagian Hak Milik Warisan PEMOHON maka Tidak Perlu/Tanpa Mendapat Persetujuan dan/atau Tanpa Kehadiran atau Tanpa Diperlukan Tandatangan dari : Kedua Anak PEMOHON (STELLA DEIVIE LANGKUN dan FELDY NICSON LANGKUN) ; 4. Menetapkan dan Memberikan Izin kepada Kedua Anak PEMOHON bernama : STELLA DEIVIE LANGKUN dan FELDY NICSON LANGKUN Untuk : Melakukan Transaksi Jual Beli, Menghibahkan, Menggadaikan/Menjaminkan ke Bank dan/atau Mengalihkan dalam bentuk apapun kepada Pihak Lain, Atas 9 (Sembilan) Lokasi Bidang Tanah/Bangunan yang telah menjadi Bagian Hak Milik Warisan dari Kedua Anak PEMOHON (STELLA DEIVIE LANGKUN dan FELDY NICSON LANGKUN) sesuai Pembagian Harta Warisan Tertanggal 20 Maret 2025 dan Pembagian Harta Warisan Tertanggal 19 Januari 2026, yang telah Ditetapkan oleh Pengadilan (Vide : Posita Permohonan angka 10-1.1 dan angka 10-2.1 s/d angka 10-2.8), -- dengan ketentuan : Jika Terjadi Transaksi Jual Beli, Hibah, gadai dan Pengalihan dalam bentuk apapun atas 9 (Sembilan) Lokasi Bidang Tanah/Bangunan Bagian Hak Milik Warisan Kedua Anak PEMOHON (STELLA DEIVIE LANGKUN dan FELDY NICSON LANGKUN) maka Tidak Perlu/Tanpa Mendapat Persetujuan dan/atau Tanpa Kehadiran atau Tanpa Diperlukan Tandatangan dari : AGUS LANGKUN (PEMOHON) ; 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
