Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH 1.JEFRY RUMIMPUNU
2.JULIAN LUKAS TULONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1252 /P.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRY RUMIMPUNU[Penahanan]
2JULIAN LUKAS TULONG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa JULIAN LUKAS TULONG sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan Terdakwa JEFRY RUMIMPUNU pada tanggal 16 Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum hukum tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan yang berhak atau suruhannya, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban Fransisca Eske Katopo memiliki lahan seluas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 813 dan di atas lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan rumah oleh Saksi Fransisca Katopo.
  • Pada bulan Februari 2024, Terdakwa I JULIAN LUKAS TULONG meminta Terdakwa II Jefry RUMIMPUNU untuk menempati lahan dan rumah milik Saksi Fransisca Katopo tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut masih milik Terdakwa I sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 atas nama Jelina Karundeng, yang mana Terdakwa I merupakan ahli warisnya. Padahal lahan sebagaimana Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 122 telah dijual oleh Terdakwa I kepada Sdr. Evert Lumi selanjutnya Sdr. Evert Lumi menjual tanah tersebut kepada ASTRIT PAKASI dan kemudian tanah dan bangunan tersebut dijual Astrit Pakasi kepada saksi korban. Ketika Terdakwa II menempati lahan dan rumah milik Saksi korban, Terdakwa II telah membuat pagar yang terbuat dari bambu dan juga melakukan aktifitas menanam di lahan tersebut. Selain itu Terdakwa II atas ijin dan sepengetahuan dari Terdakwa I, memasang baliho yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah tersebut harus segera dikosongkan dikarenakan telah terdapat Putusan Pengadilan Nomor: 170/Pdt.g/2023/Pn Mnd yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat III, Tergugat IX masing- masing pada tanggal 08 Maret 2024 dan telah berkekatan hukum tetap padahal Saksi korban Fransisca Katopo sama sekali tidak menjadi tergugat dalam perkara tersebut dikarenakan lahan milik Saksi korban Fransisca Katopo sebagaimana SHM Nomor 813 bukanlah bagian dari SHM Nomor 122 yang di klaim oleh terdakwa I adalah milik Terdakwa I.

 

 

  • Pada bulan Oktober 2024, Terdakwa II diminta oleh Saksi korban Fransisca Katopo untuk keluar dari lahan miliknya akan tetapi Terdakwa II menolak dan tidak mau untuk keluar dan mengatakan bahwa Terdakwa I yang menyuruh terdakwa II untuk menempati tempat tersebut. Selanjutnya ketika Saksi Fransisca Katopo menemui Terdakwa Julian untuk meminta untuk menyuruh Terdakwa Jefry keluar dari tempat tersebut, Terdawa Julian hanya mengatakan bahwa Terdakwa Jefri harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Terdakwa Jefry.
  • Bahwa Saksi korban Fransisca Katopo telah mengirim surat peringatan/somasi untuk tidak masuk dan melakukan kegiatan diatas bidang tanah objek sengketa namun Terdakwa  tidak menghiraukan dan tetap menguasai tanah dan bangunan tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, ketika Saksi korban mengunjungi lahan miliknya tersebut, akses untuk masuk ke lahan miliknya tersebut justru sudah ditutup dengan bambu dan kayu.

------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 257 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP.

 

------------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------------------

 

       KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JULIAN LUKAS TULONG sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan Terdakwa JEFRY RUMIMPUNU pada tanggal 16 Oktober 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang, gedung atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban Fransisca Eske Katopo memiliki lahan seluas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget Kota Manado sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 813 dan di atas lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan rumah oleh Saksi Fransisca Katopo.
  • Pada bulan Februari 2024, Terdakwa I JULIAN LUKAS TULONG meminta Terdakwa II Jefry RUMIMPUNU untuk menempati lahan dan rumah milik Saksi Fransisca Katopo tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut masih milik Terdakwa I sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 122 atas nama Jelina Karundeng, yang mana Terdakwa I merupakan ahli warisnya. Padahal lahan sebagaimana Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 122 telah dijual oleh Terdakwa I kepada Sdr. Evert Lumi selanjutnya Sdr. Evert Lumi menjual tanah tersebut kepada ASTRIT PAKASI dan kemudian tanah dan bangunan tersebut dijual Astrit Pakasi kepada saksi korban. Ketika Terdakwa II menempati lahan dan rumah milik Saksi korban, Terdakwa II telah membuat pagar yang terbuat dari bambu dan juga melakukan aktifitas menanam di lahan tersebut. Selain itu Terdakwa II atas ijin dan sepengetahuan dari Terdakwa I, memasang baliho yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah tersebut harus segera dikosongkan dikarenakan telah terdapat Putusan Pengadilan Nomor: 170/Pdt.g/2023/Pn Mnd yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat III, Tergugat IX masing- masing pada tanggal 08 Maret 2024 dan telah berkekatan hukum tetap padahal Saksi korban Fransisca Katopo sama sekali tidak menjadi tergugat dalam perkara tersebut dikarenakan lahan milik Saksi korban Fransisca Katopo sebagaimana SHM Nomor 813 bukanlah bagian dari SHM Nomor 122 yang di klaim oleh terdakwa I adalah milik Terdakwa I.
  • Pada bulan Oktober 2024, Terdakwa II diminta oleh Saksi korban Fransisca Katopo untuk keluar dari lahan miliknya akan tetapi Terdakwa II menolak dan tidak mau untuk keluar dan mengatakan bahwa Terdakwa I yang menyuruh terdakwa II untuk menempati tempat tersebut. Selanjutnya ketika Saksi Fransisca Katopo menemui Terdakwa Julian untuk meminta untuk menyuruh Terdakwa Jefry keluar dari tempat tersebut, Terdawa Julian hanya mengatakan bahwa Terdakwa Jefri harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Terdakwa Jefry.
  • Bahwa Saksi korban Fransisca Katopo telah mengirim surat peringatan/somasi untuk tidak masuk dan melakukan kegiatan diatas bidang tanah objek sengketa namun Terdakwa  tidak menghiraukan dan tetap menguasai tanah dan bangunan tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, ketika Saksi korban mengunjungi lahan miliknya tersebut, akses untuk masuk ke lahan miliknya tersebut justru sudah ditutup dengan bambu dan kayu.

------- Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 257 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya