Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Mnd IMELDA IRNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMELDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat atas beban psikologis, waktu, dan tenaga sebesar Rp Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak