| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil kepada Penggugat atas beban psikologis, waktu, dan tenaga sebesar Rp Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|