Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Mnd HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H. JEINAL ESSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1924 /P.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEINAL ESSING[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JEINAL ESSING pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan II, Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di dalam kamar kost Saksi korban JUNIFER GERAL NAOLANA milik keluarga Kusoi-Kaloh atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban JUNIFER GERAL NAOLANA , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi korban yang sedang berada di dalam Kamar Kost milik saksi korban yang bertempat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan II, Kecamatan Wanea Kota Manado, mendengar suara terdakwa JEINAL ESSING yang merupakan teman dari Saksi korban sejak masih besekolah di SMK Melonguane berada di depan pintu kamar kost milik saksi korban sehingga saksi korban membuka pintu kamar kos lalu terdakwa masuk. Pada saat terdakwa sudah berada di dalam kamar kost milik saksi korban, Terdakwa bertanya kepada saksi korban “kiapa ngana” (kenapa kamu), pada saat saksi korban hendak menjawab terdakwa, terdakwa langsung mendorong tubuh saksi korban, dan terdakwa mengunci pintu kamar kost milik saksi korban tersebut. Setelah itu terdakwa kembali mendorong tubuh saksi korban ke sudut ruangan lalu terdakwa memukul leher bagian belakang saksi korban menggunakan telapak tangan kiri dan kanan terdakwa secara  bergantian sebanyak 7 (tujuh) kali sambil menanyakan mengapa saksi korban memblokir nomor telepon terdakwa. Sebelum saksi korban sempat menjawab pertanyaan terdakwa, terdakwa kembali memukul saksi korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 9 (Sembilan) kali yang mengenai wajah serta kepala saksi korban, lalu terdakwa menendang paha sebelah kiri saksi korban sebanyak tiga kali menggunakan kaki kanan terdakwa sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah, bengkak pada bagian belakang telinga kiri, dan bengkak pada bagian belakang kepala saksi korban. Setelah itu terdakwa pergi dari tempat tersebut sedangkan saksi korban pergi menemui saksi AGNES RIEKE KUSSOY yang merupakan pemilik tempat kos tersebut untuk menceritakan kejadian tersebut.

------- Bahwa perbuatan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/272/III/2026/Rs.Bhay tanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. LYDIA PAAT dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado yang pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan memar di hidung, telinga kiri, pipi kanan, dan luka lecet di daerah telinga kiri serta hidung tampak tidak simetris terdorong kearah kanan oleh karena kekerasan tumpul.

------- Perbuatan terdakwa JEINAL ESSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya