Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
743/Pdt.Bth/2026/PN Mnd STEVEN HARDYN PAERA 1.Direktur PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT.Bank Bukopin Tbk di Makassar, Cq Pimpinan PT. Bank Bukopin Kantor Cabang Manado Sulawesi Utara di Manado
2.Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 743/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN HARDYN PAERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER TEKEN, SHSTEVEN HARDYN PAERA
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT.Bank Bukopin Tbk di Makassar, Cq Pimpinan PT. Bank Bukopin Kantor Cabang Manado Sulawesi Utara di Manado
2Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan batal demi hukum seluruh proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek jaminan berupa :
  • Setifikat Hak Milik ( SHM ) No. 0123 ) atas Tanah dan bangunan seluas 247 M2, atas nama FANNY LINGGULU, terletak di Kelurahan Ternate Tanjung Lingk. III Kecamatan Singkil Kota Manado.
  • Setifikat Hak Milik ( SHM ) No. 0318 ) atas Tanah dan bangunan seluas 269 M2, atas nama STEVEN HARDIN PAERAH, terletak di Kelurahan Ternate Tanjung Lingk. III Kecamatan Singkil Kota Manado.
  • Setifikat Hak Milik ( SHM ) No. 039 ) atas yanah dan bangunan seluas 894 M2, atas nama FANNY LINGGULU, terletak di Kelurahan Ternate Tanjung Lingk. III Kecamatan Singkil Kota Manado.

4. Melarang kepada Terlawan I maupun  Terlawan II untuk melanjutkan proses pelelangan mapun melakukan Tindakan penguasaan atas obyek jaminan tersebut sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Jadwal  lelang dari KPKNL Manado nomor : JL-1205/2/KNL.1601/2026, tanggal 26 Agustus  2026 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II adalah tidak sah tidak mengikat dan batal demi hukum ;

6. Memerintahkan Terlawan  I untuk melakukan rekonsiliasi/perhitungan ulang sisa utang Pelawan secara transparan dan benar ;

7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) ;sebagai akibat Tindakan pelelangan yang tidak sah

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDEIR ;

Jika Pengadilan berpendapat lain PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aeguo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak