| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2026/PN Mnd | 1.Samuel Karya Mali Pirade, S.H 2.DEVI ANGGRETA, S.H.,M.H |
1.RASYA ISMAIL AMIRI 2.DAUD JOHANIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Sabtu, 12 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3631/P.1.10.3/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka para terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu watu lain dalam bulan Juli 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di warung kompleks pasar Karombasan, Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa 1 RASYA ISMAIL AMIRI alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT dalam mengambil barang milik saksi korban RAMLI SIGALINGGING tidak mendapat ijin atau sepengetahuan dari saksi korban RAMLI SIGALINGGING
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidamna dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------
Manado, 28 Agustus 2026 PENUNTUT UMUM
DEVI ANGGRETA, SH., MH JAKSA MADYA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
