Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2026/PN Mnd 1.Samuel Karya Mali Pirade, S.H
2.DEVI ANGGRETA, S.H.,M.H
1.RASYA ISMAIL AMIRI
2.DAUD JOHANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 12 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3631/P.1.10.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Karya Mali Pirade, S.H
2DEVI ANGGRETA, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYA ISMAIL AMIRI[Penahanan]
2DAUD JOHANIS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa mereka para terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu watu lain dalam bulan Juli 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di warung kompleks pasar Karombasan, Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira jam 01.30 wita terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA bersama dengan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT duduk di  lantai dua pasar Karombasan, kemudian timbul niat para terdakwa untuk melakukan pencurian di sekitar pasar Karombasan di dekat kamar daging, kemudian terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS Alias APIT mengambil tangga yang berada di dekat kamar daging lalu  terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS Alias APIT  naik ke tangga menuju keatas plafon warung milik saksi korban RAMLI SIGALINGGING dengan cara merusak plafon dengan menggunakan sepotong kayu yang ada disekitar tempat tersebut, kemudian setelah plafon rusak lalu terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS Alias APIT masuk ke dalam warung milik korban RAMLI SIGALINGGING dan langsung mengambil barang berupa 64 (enam puluh empat) sak beras SPHP ukuran 5 (lima) Kg dengan cara menggotong beras tersebut bersama-sama dengan menggunakan karung beras.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI Alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS Alias APIT berhasil mengambil beras sebanyak 64 (enam puluh empat) sak beras SPHP ukuran 5 (lima) Kg tersebut, lalu beras tersebut digotong untuk disimpan diruangan kosong lantai dua kompleks terminal Karombasan dan pada esok harinya beras tersebut oleh para terdakwa dijual sebanyak 58 (lima puluh delapan) sak kepada orang-orang penjual batang bawang yang tidak dikenal namanya di kompleks Pasar Karombasan seharga dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per sak, dan beras sebanyak sebanyak 6 (enam) sak ukuran 5 Kg oleh terdakwa 2. DAUD JOHANIS Alias APIT dijual kepada saksi YENI TUI seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan dari penjualan beras sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut oleh para terdakwa dibagi dua, setelah dibagi dua kemudian uang tersebut sebagian dipergunakan untuk taruhan judi pertandingan bola dan sisanya dipergunakan untuk biaya makan sehari-hari.

-    Bahwa terdakwa 1 RASYA ISMAIL AMIRI alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT dalam mengambil barang milik saksi korban RAMLI SIGALINGGING tidak mendapat ijin atau sepengetahuan dari saksi korban RAMLI SIGALINGGING

  • Bahwa akhibat dari perbuatan terdakwa 1. RASYA ISMAIL AMIRI alias ACA dan terdakwa 2. DAUD JOHANIS alias APIT tersebut, mengakhibatkan saksi korban RAMLI SIGALINGGING mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak -tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidamna dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------

 

Manado, 28 Agustus 2026

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DEVI ANGGRETA, SH., MH

        JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya