| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat,
- Memerintahkan agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat (I) berupa : Kompensasi Kontrak/PKWT Pertama dan Kompensasi Kontrak/PKWT Ke Dua Secara Proporsional serta sisa Kontrak /PKWT 10 Bulan Upah sebesarĀ = Rp. 49.875.900,- Terbilang: empat puluh Sembilan juta delapan ratus tuju puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah,
- Memerintahkan agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat (II) berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Penggugat (II) Sebesar : = Rp. 58.443.579,-
Terbilang: lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tuju puluh Sembilan rupiah,
Atau ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |