Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2025/PN Mnd DAVE J. M. PINONTOAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DAVE J. M. PINONTOAN
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, Pemohon
dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado
untuk:
Mengadili:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh dokumen yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan
mengikat secara hukum;
3. Menyatakan seluruh tindakan penyidik/ Termohon dalam perkara ini, mulai dari
penyelidikan, Penyidikan, perolehan bukti, penyitaan dokumen, hingga penetapan
Pemohon sebagai tersangka, tidak sah dan bertentangan serta/atau melawan
hukum;
4. Menyatakan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat
Termohon Nomor S.TAP/63/IX/2025/Dit.Reskrimum tanggal 30 September 2025
beserta hasil gelar perkara tanggal 24 Juli 2025 adalah batal demi hukum, tidak sah
dan atau tidak mengikat;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut penetapan tersangka terhadap
Pemohon;
6. Memulihkan hak-hak konstitusional Pemohon yang telah dirugikan akibat tindakan
penyidik/Termohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan penyidikan lebih
lanjut terhadap Pemohon terkait perkara ini;
8. Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan amar putusan ini dengan penuh
tanggung jawab dan memberitahukan kepada Pemohon hasil pelaksanaannya’
9. Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya