Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
422/Pdt.P/2026/PN Mnd FELIX MANESEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 422/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FELIX MANESEH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pemohon FELIX MANESEH adalah berstatus Belum Kawin.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau merubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang semula tertulis/tercatat Kawin menjadi Belum Kawin
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) [Nama Kabupaten/Kota] untuk mencatat atau melakukan pemutakhiran data atas perubahan status perkawinan Pemohon tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan yang berlaku segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepada instansi tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak