| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2026/PN Mnd | Nur Athiyyah., S.H | Muhamad Kondoalumang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelayaran | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Sabtu, 11 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1285/P.1.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Kesatu Bahwa terdakwa MUHAMAD KONDOALUMANG pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai Februari tahun 2026 bertempat di Perairan Sekitar Pulau Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai dengan pada posisi 01°31’55,62 LU - 129°49’26,48 BT Perairan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado Sulawesi Utara atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda Yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa awalnya terdakwa MUHAMAD KONDOALUMANG bekerja sebagai Nakhoda kapal Pumboat Fadil Boy milik RICHARD DAISANG yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang melalui jalur laut kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi RICHARD DAISANG dan diperintahkan untuk bersiap melakukan pelayaran menggunakan kapal Pumboat Fadil Boy untuk mengangkut barang muatan yang dimiliki oleh saksi DENNY PUSUNGULA di wilayah perairan sekitar Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, terdakwa bersama saksi ALDRI TEMPOMONA dan saksi MARHAN BENTELU berangkat menggunakan kapal Pumboat Fadil Boy tanpa dilengkapi dokumen resmi yaitu surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearence menuju wilayah perairan sekitar Tinakareng untuk bertemu dengan kapal lain yang membawa barang muatan setelah bertemu dengan kapal tersebut, dilakukan pemindahan muatan barang dari kapal lain ke kapal Pumboat Fadil Boy dimana sebagian barang dipindahkan secara langsung dan sebagian lainnya sempat terapung di laut karena kondisi ombak sebelum akhirnya dimuat kembali ke kapal lalu setelah proses pemindahan barang selesai, kapal Pumboat Fadil Boy kemudian berlayar menuju arah Pulau Beng dan selanjutnya menuju wilayah perairan Siau dan Tagulandang dengan tujuan akhir menuju Kota Manado kemudian selama pelayaran tersebut terdakwa juga berkomunikasi dengan saksi Deni Pasungula terkait keberadaan kapal Pumboat Fadil Boy kemudian Pada Tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA pada saat memasuki wilayah Perairan Manado kapal Pumboat Fadil Boy kemudian dihentikan oleh Tim Patroli QR-8 Kodaeral VIII TNI AL yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdakwa selaku Nakhoda kapal diminta untuk menunjukkan dokumen kapal termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar. ------ Bahwa menurut saksi ahli pelayaran AGUSTINUS DANIEL MANSAMAEKA, S.H.,M.H Surat Persetujuan berlayar wajib diurus oleh Nahkoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal sebelum kapal meningalkan pelabuahan untuk berlayar.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
dan
Kedua Bahwa terdakwa MUHAMAD KONDOALUMANG pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai Februari tahun 2026 bertempat di Perairan Sekitar Pulau Tinakareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai dengan pada posisi 01°31’55,62 LU - 129°49’26,48 BT Perairan Molas Kecamatan Bunaken Kota Manado Sulawesi Utara atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa awalnya terdakwa MUHAMAD KONDOALUMANG bekerja sebagai Nakhoda kapal Pumboat Fadil Boy milik RICHARD DAISANG yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang melalui jalur laut kemudian terdakwa dipanggil oleh saksi RICHARD DAISANG dan diperintahkan untuk bersiap melakukan pelayaran menggunakan kapal Pumboat Fadil Boy untuk mengangkut barang muatan yang dimiliki oleh saksi DENNY PUSUNGULA di wilayah perairan sekitar Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, terdakwa bersama saksi ALDRI TEMPOMONA dan saksi MARHAN BENTELU berangkat menggunakan kapal Pumboat Fadil Boy tanpa dilengkapi dokumen resmi yaitu surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearence menuju wilayah perairan sekitar Tinakareng untuk bertemu dengan kapal lain yang membawa barang muatan setelah bertemu dengan kapal tersebut, dilakukan pemindahan muatan yaitu sianida dan minuman keras dari kapal lain ke kapal Pumboat Fadil Boy dimana sebagian barang dipindahkan secara langsung dan sebagian lainnya sempat terapung di laut karena kondisi ombak sebelum akhirnya dimuat kembali ke kapal lalu setelah proses pemindahan barang selesai, kapal Pumboat Fadil Boy kemudian berlayar menuju arah Pulau Beng dan selanjutnya menuju wilayah perairan Siau dan Tagulandang dengan tujuan akhir menuju Kota Manado kemudian selama pelayaran tersebut terdakwa juga berkomunikasi dengan saksi Deni Pasungula terkait keberadaan kapal Pumboat Fadil Boy kemudian Pada Tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WITA pada saat memasuki wilayah Perairan Manado kapal Pumboat Fadil Boy kemudian dihentikan oleh Tim Patroli QR-8 Kodaeral VIII TNI AL yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdakwa selaku Nakhoda kapal diminta untuk menunjukkan dokumen kapal termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, kemudian dilakukan pengeledahan oleh Tim Patroli QR-8 Kodaeral VIII TNI A dan ditemukan barang bukti berupa sianida yang dikemas tanpa memenuhi standar pengamasan bahan berbahaya. ------ Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan oleh Tim Patroli QR-8 Kodaeral VIII TNI A dan ditemukan barang bukti berupa sianida yang dikemas tanpa memenuhi standar pengamasan bahan berbahaya. ------ Bahwa menurut saksi ahli forensik JOSUA TAMPARA S.Si sianida merupakan zat beracun yang sangat berbahya yang dapat meyebabkan kematian serta membahayakan lingkungan dan keselamatan berlayar sehingga kapal Pumboat Fadil Boy beserta awak kapal dan muatannya kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa menuju Pelabuhan KSOP Kelas III Manado untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 169/KTF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma, S.T.,M.Pd yaitu kabid labfor polda sulut Barang Bukti 1 (satu) kantong plastikziplock yang berisikan serbuk putih di beri kode 026/KTF/2026 positif sianida. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 294 ayat (1) Jo pasal 46 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
