| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2026/PN Mnd | KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH | 1.DEO YOHANES BOSCO PALAR 2.VIDDI KAENG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1344/ P.1.10.3/ Eku.2/04/ 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I VIDDI KAENG dan terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR , pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 05.30 Wita, bertempat di Ketang Baru (Pasar Unyil) Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , turut serta melakukan Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi IHKRALLISAN BONGSO, saksi FADLY RAHIM LABADJUANA dan saksi KALVIN LANGI dengan gabungan anggota Polres saat itu sedang standbay di wilayah Singkil Ketang Baru tepatnya di dekat pasar unyil, dan pada saat para saksi sedang standbay ada sebuat motor yang lewat dengan berbonceng 3(tiga)) orang kemudian saksi IHKRALLISAN BONGSO, saksi FADLY RAHIM LABADJUANA dan saksi KALVIN LANGI mencoba menghentikan motor tersebut namun motor tersebut tidak berhenti melainkan berjalan terus, dan pada saat berjalan terus dimana salah satu anggota sempat menarik rem depan motor sehingga motor tersebut sempat oleng kemudian motor tesebut terjatuh, dan pada saat itu terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR terjatuh dan saksi IHKRALLISAN BONGSO melihat terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR sempat melompat dan mencoba melarikan diri, namun saksi IHKRALLISAN BONGSO berusaha mencoba mengejar terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR tersebut dan terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR akhirnya ditangkap karena terdakwa II DEO YOHANES BOSCO tapi terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR sempat mengeluarkan senjatan tajam yang di sisipkan di samping kiri dan saksi IHKRALLISAN BONGSO langsung mengatakan kepada terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR ” kita polisi’ dan saat itu juga terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR langsung menyimpan kembali senjata tajam tersebut kemudian terdakwa II DEO YOHANES BOSCO PALAR langsung diamankan kemudian untuk kedua orang yang terjatuh langsung diamankan dan saat itu juga Tim mendapatkan 1 buah senjata tajam jenis Panah Wayer yang sebelumnya telah di buang oleh terdakwa I VIDDI KAENG sebelum terjatuh di karenakan menghindar dari pihak kepolisian yang akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor tersebut dan ketiga orang tersebut langsung diamankan dan di bawa ke Polresta Manado namun lelaki Evert yang membawa sepeda motor tersebut tidak di temukan membawa senjata tajam.. Bahwa barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah pelontar yang terbuat dari kayu yang dililit menggunakan lakban hitam, dengan pelontar dari karet kateter serta ujungnya dari tembaga , serta satu buah busur panah yang terbuat dari besi yang dilancipkan dan 1 (satu) buah besi putih dengan panjang 44 Cm , lebar 2 Cm dengan ujung runcing tajam satu sisi gagang berbentuk bengkok yang terbuat dari kayu warna hitam. Bahwa para terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah panah wayer dan sebilah pisau besi putih tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 307 ayat 1 jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 KUHP . |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
