| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa REX ANTONIUS WAWORUNTU, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Garuda No. 37 Kel. Mahakeret Barat Lingk. III Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi bahwa terdapat paket kiriman mencurigakan yang selanjutnya ditelusuri bahwa paket kiriman tersebut diantarkan oleh saksi SONYA MANOPO selaku penerima paket di rumah saksi SONYA MANOPO yang bertempat di Jalan Garuda No. 37 Kel. Mahakeret Barat Lingk. III Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, selanjutnya saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukann interogasi terhadap saksi SONYA MANOPO didapat keterangan bahwa saksi SONYA MANOPO hanya diminta tolong oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui telepon dari aplikasi WhatsApp untuk menerima paket kiriman dari kurir yang nantinya paket tersebut akan di ambil oleh terdakwa, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi SONYA MANOPO untuk mengambil paket kiriman tersebut, setelah saksi SONYA MANOPO memberikan paket kepada terdakwa ketika terdakwa hendak pulang saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga terdakwa berusaha melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri namun Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL membuka paket kiriman tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian setelah di interogasi oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut terdakwa mengakui bahwa disuruh oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengambil 1 (satu) paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SONYA MANOPO, selanjutnya terdakwa bersama dengan 1 (satu) paket kiriman narkotika jenis sabu diamankan ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu atas perintah saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebanyak 3 (tiga) kali pada sekitar bulan bulan September tahun 2025 yang paketan narkotika tersebut terdakwa dapatkan sesuai dengan lokasi yang telah diberikan oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil paket sesuai titik lokasi yang dikirimkan oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian paket tersebut dipindahkan oleh terdakwa dan setelah paket dipindahkan ke lokasi lain, terdakwa mengirimkan Kembali foto lokasi titik narkotika tersebut ke saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain);
- Bahwa keuntungan atau upah yang terdakwa dapatkan sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah per titiknya dan dari ketiga titik lokasi yang diberikan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa diberikan upah keuntungan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dari saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang di transfer ke rekening akun DANA terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor: HPU/29/XII/2025/RS.Bhay tanggal 28 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. SRI M SANDAG, M.Kes telah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa adalah positif (+) Methamphetamine dan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (paket) paket sesuai hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manado Selatan sesuai surat Nomor :181/11582/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
LABORATORIUM
|
PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
Narkotika jenis Shabu
|
1 paket
|
93,14 Gr
|
0,05 Gr
|
93,09 Gr
|
|
|
|
TOTAL
|
93,14 Gr
|
0,05 Gr
|
93,09 Gr
|
|
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel 1 (satu) paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:004/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 004/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menerima atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara melawan hukum dan illegal.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa REX ANTONIUS WAWORUNTU, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Garuda No. 37 Kel. Mahakeret Barat Lingk. III Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi bahwa terdapat paket kiriman mencurigakan yang selanjutnya ditelusuri bahwa paket kiriman tersebut diantarkan oleh saksi SONYA MANOPO selaku penerima paket di rumah saksi SONYA MANOPO yang bertempat di Jalan Garuda No. 37 Kel. Mahakeret Barat Lingk. III Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, selanjutnya saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukann interogasi terhadap saksi SONYA MANOPO didapat keterangan bahwa saksi SONYA MANOPO hanya diminta tolong oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui telepon dari aplikasi WhatsApp untuk menerima paket kiriman dari kurir yang nantinya paket tersebut akan di ambil oleh terdakwa, kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi SONYA MANOPO untuk mengambil paket kiriman tersebut, setelah saksi SONYA MANOPO memberikan paket kepada terdakwa ketika terdakwa hendak pulang saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL bersama dengan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga terdakwa berusaha melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri namun Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi FEBRIAN LAODINI, saksi MIFTAH F. IKBAL membuka paket kiriman tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian setelah di interogasi oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut terdakwa mengakui bahwa disuruh oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengambil 1 (satu) paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SONYA MANOPO, selanjutnya terdakwa bersama dengan 1 (satu) paket kiriman narkotika jenis sabu diamankan ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut;
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu atas perintah saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebanyak 3 (tiga) kali pada sekitar bulan bulan September tahun 2025 yang paketan narkotika tersebut terdakwa dapatkan sesuai dengan lokasi yang telah diberikan oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil paket sesuai titik lokasi yang dikirimkan oleh saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian paket tersebut dipindahkan oleh terdakwa dan setelah paket dipindahkan ke lokasi lain, terdakwa mengirimkan Kembali foto lokasi titik narkotika tersebut ke saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain);
- Bahwa keuntungan atau upah yang terdakwa dapatkan sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah per titiknya dan dari ketiga titik lokasi yang diberikan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga terdakwa diberikan upah keuntungan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) dari saksi EBEN DANIEL SUMENDAP (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang di transfer ke rekening akun DANA terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor: HPU/29/XII/2025/RS.Bhay tanggal 28 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. SRI M SANDAG, M.Kes telah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa adalah positif (+) Methamphetamine dan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (paket) paket sesuai hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manado Selatan sesuai surat Nomor :181/11582/2025 tanggal 29 Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
JUMLAH
|
LABORATORIUM
|
PN
|
KODE BB
|
|
SATUAN
|
BERAT BERSIH
|
|
1
|
Narkotika jenis Shabu
|
1 paket
|
93,14 Gr
|
0,05 Gr
|
93,09 Gr
|
|
|
|
TOTAL
|
93,14 Gr
|
0,05 Gr
|
93,09 Gr
|
|
- Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel 1 (satu) paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:004/NNF/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 004/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara melawan hukum dan illegal.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagamana diubah dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------ |