| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | ARMAN N. SALEH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3407 /P.1.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ARMAN N. SALEH pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Paniki Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 terdakwa berkomunikasi lewat media sosial Instagram dengan lelaki MOHAMMAD DIAN AGIF (DPO) yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu dari sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 1 (satu) gram dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan paket shabu tersebut akan dikirim melalui agen Raja Trans dan di perkirakan tiba dalam waktu dua hari kedepan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 terdakwa pergi mengambil paket shabu di Agen Raja Trans yang berada di kompleks Terminal Malalayang Manado. Setelah menerima paket kiriman yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan membagi kembali paket shabu itu menjadi 6 (enam) paket kecil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar jam 22.30 wita terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil kepada perempuan RENNY WAROUW seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan di Kelurahan Paniki Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado, dimana saat melakukan transaksi tersebut pembayarannya dilakukan oleh perempuan RENNY WAROUW secara transfer ke rekening Bank BNI serta akun DANA milik terdakwa sendiri, namun untuk pembayaran tersebut perempuan RENNY WAROUW baru membayarnya sejumlah Rp.250.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian uang sejumlah Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) di transfer kerekening Bank BNI dan uang sejumlah Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) di transfer ke akun DANA milik terdakwaa, selanjutnya 1 ( satu ) paket shabu tersebut terdakwa diberikan kepada lelaki GILBERT dan 1 (satu) paket lagi akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Pukul 07.30 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah/mes yang terletak di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado, terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian kemudian saksi Lukman Hengkelare, Dkk langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan didapati di dalam kamar mandi terdapat Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil bersama dengan barang bukti lainnya berupa 1 ( satu ) buah bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah korek api (macis gas), dan 20 (dua puluh) lembar plastik kecil bening. Saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan/dibeli dari lelaki MOHAMMAD DIAN AGIF dan terdakwa membeli paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan/dijual oleh terdakwa secara bebas kepada Masyarakat, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,86 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.04 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------ Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 363/NNF/2026 tanggal 27 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
--------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa ARMAN N. SALEH pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Paniki Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 terdakwa berkomunikasi lewat media sosial Instagram dengan lelaki MOHAMMAD DIAN AGIF (DPO) yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu dari sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 1 (satu) gram dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan paket shabu tersebut akan dikirim melalui agen Raja Trans dan di perkirakan tiba dalam waktu dua hari kedepan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 terdakwa pergi mengambil paket shabu di Agen Raja Trans yang berada di kompleks Terminal Malalayang Manado. Setelah menerima paket kiriman yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang ke rumah dan membagi kembali paket shabu itu menjadi 6 (enam) paket kecil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 sekitar jam 22.30 wita terdakwa menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil kepada perempuan RENNY WAROUW seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan di Kelurahan Paniki Atas Kecamatan Mapanget Kota Manado, dimana saat melakukan transaksi tersebut pembayarannya dilakukan oleh perempuan RENNY WAROUW secara transfer ke rekening Bank BNI serta akun DANA milik terdakwa sendiri, namun untuk pembayaran tersebut perempuan RENNY WAROUW baru membayarnya sejumlah Rp.250.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian uang sejumlah Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) di transfer kerekening Bank BNI dan uang sejumlah Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) di transfer ke akun DANA milik terdakwaa, selanjutnya 1 ( satu ) paket shabu tersebut terdakwa diberikan kepada lelaki GILBERT dan 1 (satu) paket lagi akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. ------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Pukul 07.30 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah/mes yang terletak di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan IX Kecamatan Malalayang Kota Manado, terdakwa didatangi oleh saksi LUKMAN HENGKELARE, Dkk yang merupakan anggota kepolisian kemudian saksi Lukman Hengkelare, Dkk langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan didapati di dalam kamar mandi terdapat Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil bersama dengan barang bukti lainnya berupa 1 ( satu ) buah bong (alat hisap shabu), 1 (satu) buah korek api (macis gas), dan 20 (dua puluh) lembar plastik kecil bening. Saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan/dibeli dari lelaki MOHAMMAD DIAN AGIF dan terdakwa membeli paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan/dijual oleh terdakwa secara bebas kepada Masyarakat, setelah itu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut. -------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 15 Mei 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 0,86 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.04 gram (terlampir dalam berkas perkara). ------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 130/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
