Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2026/PN Mnd FRISKA AGUSTIN RUNTUWENE untuk anak kandung dibawah umur bernama PRAYCILLA TERESIA TUJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRISKA AGUSTIN RUNTUWENE untuk anak kandung dibawah umur bernama PRAYCILLA TERESIA TUJU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1michael sasambi shFRISKA AGUSTIN RUNTUWENE untuk anak kandung dibawah umur bernama PRAYCILLA TERESIA TUJU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti marga anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7172-LU-31082013-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung tertanggal 31 Agustus 2013, dari nama semula PRAYCILLA TERESIA TUJU menjadi PRAYCILLA TERESIA SAMPELO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama/marga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini, untuk dicatat pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak