Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.Bth/2024/PN Mnd 1.CONNY FRANSISKA PUA
2.BONNY MOHAMAD MOCHTAR OINTU
DEBY JUNITA MAENGKOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 453/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CONNY FRANSISKA PUA
2BONNY MOHAMAD MOCHTAR OINTU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEBY JUNITA MAENGKOM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan sita eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Mnd.

  3. Menyatakan Para Pelawan adalah sah pemilik SHM Nomor : 405/Tikala Kumaraka atas nama Bonny M.M Ointu dengan luas 260 m2 dan SHM Nomor : 406/Tikala Kumaraka luas 104 m2 atas nama Bonny M.M Ointu yang terletak di kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Tikala Kota Manado tanggal 3 September 2023 tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  4. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikat Baik.

  5. Menyatakan permohonan sita eksekusi adalah tidak sah.

  6. Menyatakan putusan ini bisa dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalupun terhadap putusan perkara ini di ajukan upaya hukum.

  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak