Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.G/2026/PN Mnd JOSEF MALAKIAS DANIEL KAAT KEPALA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MANADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSEF MALAKIAS DANIEL KAAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeiny Meidy RombotJOSEF MALAKIAS DANIEL KAAT
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menduduki, membangun, dan menggunakan tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi) di Jl. W. Z. Yohanes No. 56, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tanpa hak, tanpa ganti rugi, dan mengabaikan somasi Pertama, Kedua, dan Ketiga.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk:

a. Segera mengosongkan bangunan dan tanah seluas kurang lebih 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi) tersebut;

b. Menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

c. Membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar

d. Rp.11.000.000.000,-

Kerugian materiil : Rp.10.000.000.000,- (Sewa paksa selama 10 Tahun)

Kerugiann immaterial : Rp.1.000.000.000,- (gangguan psikologis, biaya hukum, pelanggaran hak waris)

Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan dimaksud untuk menjamin pelaksanaan putusan.

3. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak