| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 1904120230200002 tanggal 22 Februari 2023 antara anak Penggugat almarhumah Mega Putri Barama dengan Pihak Tergugat ( PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) yakni berupa 1 (satu) unit kendaraan Jenis/Merk: Toyota Vios G A/T, Nomor Polisi (Plat): DB 1405 QA, BPKB atas nama Dedi Adrianto. Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR053HY 4249015610, Nomor Mesin:1NZX176318, Tahun Pembuatan 2004 adalah sah;
- Menyatakan sisa hutang dari anak Penggugat yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 14.175.000;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mencegat di jalan dan mengambil kendaraan Toyota Vios G A/T DB 1405 QA secara sepihak/paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa segala bentuk penjualan atau pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kendaraan objek sengketa (posita angka 1) tersebut kepada pihak lain adalah tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut menurut pengadilan secara tunai terhitung 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kembali 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios G A/T, Nomor Polisi (Plat): DB 1405 QA, BPKB atas nama Dedi Adrianto. Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR053HY 4249015610, Nomor Mesin:1NZX176318, Tahun Pembuatan 2004 beserta dokumennya (BPKB,STNK) kepada Penggugat, termasuk melakukan balik nama BPKP dari Dedi Adrianto menjadi Mega Putri Barama cq Penggugat, segera setelah Penggugat menyetorkan sisa pelunasan sebesar Rp. 14.175.000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000 setiap hari atas keterlambatan pemenuhan isi putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |