Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H ELWIN WINDRI RAMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2076/P.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELWIN WINDRI RAMBING[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

         Kesatu   :

Bahwa ia terdakwa ELWIN WINDRI RAMBING bersama dengan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG ( terdakwa dalam berkas terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Depan Indomaret Point Kawasan Megamas Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mendapat informasi terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG dari Kota Toli-Toli menuju Manado dengan membawa narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 00.20 Wita melakukan pencarian dan mengamankan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi TANIA MARSELLA RORING di Indomaret Point Kawasan Megamas Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado yang kemudian dilakukan interogasi di tempat, kemudian terdakwa mengakui secara jujur bahwa dirinya memang memiliki narkotika jenis sabu, namun terdakwa menjelaskan seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG di rumahnya yang terletak di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado dan melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dimana 2 (dua) paket ditemukan tersembunyi di dalam kardus bekas filter vape yang menempel di dinding kamar, sementara 2 (dua) paket lainnya ditemukan terselip di antara tumpukan baju di atas meja, selain narkotika petugas juga menemukan peralatan alat hisap sabu yang diletakkan tepat di bawah meja kamar, atas temuan tersebut terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 05.30 Wita bertempat di Kota Toli-Toli dengan cara saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG menghubungi lelaki KEVIN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG berpatungan dimana terdakwa memberikan Rp.1.450.000.-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG mentransfer uang tersebut kepada lelaki KEVIN (DPO) melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7921702713 atas nama Agung Yeremia Kevin, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita ada seseorang yang tidak dikenal datang  dan mengantar langsung 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG;
  • Bahwa 1 (satu) dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) paket kecil untuk memudahkan dalam mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sehingga jumlah yang semula 2 (dua) paket menjadi 4 (empat) paket kecil;
  • Bahwa terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Kota Toli-Toli tersebut baru dilakukan sebanyak satu kali,
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa An. ELWIN WINDRI RAMBING dengan nomor: HPU/ 20 / II /2026/ RS. Bhay, tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. SRI M SANDAG, M.Kes  telah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa adalah positif (+) Methamphetamine, Amphetamine, Benzodiazepin dan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket sesuai hasil penimbangan oleh Bidlabfor Polda Sulut berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor : SP. Timbang /22.a/II/2026/ Ditresnarkoba tanggal 28 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh tersangka dan Penyidik  dengan rincian sebagai berikut :

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.31 Gr

0.87 Gr

0.44 Gr

0.07 Gr

0.80 Gr

2

0.63 Gr

0.19 Gr

0.44 Gr

-

0.19 Gr

3

0.10 Gr

0.04 Gr

0.06 Gr

-

0.04 Gr

4

0.11 Gr

0.04 Gr

0.07 Gr

-

0.04 Gr

Jumlah

2.15 Gr

1.14 Gr

1.01 Gr

0.07 Gr

1.07 Gr

 

  • Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel 1 (satu) paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:146/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 111/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara melawan hukum dan illegal.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ELWIN WINDRI RAMBING bersama dengan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG ( terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Depan Indomaret Point Kawasan Megamas Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 saksi ANDRI TRIYAWAN, saksi VIALLY JUNELDY KASY, saksi KENSA MAULANA YUSUF YANIS bersama dengan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mendapat informasi terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG dari Kota Toli-Toli menuju Manado dengan membawa narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 00.20 Wita melakukan pencarian dan mengamankan terdakwa yang sedang bersama dengan saksi TANIA MARSELLA RORING di Indomaret Point Kawasan Megamas Kel. Sario Kec. Sario Kota Manado yang kemudian dilakukan interogasi di tempat, kemudian terdakwa mengakui secara jujur bahwa dirinya memang memiliki narkotika jenis sabu, namun terdakwa menjelaskan seluruh barang bukti tersebut disimpan oleh saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG di rumahnya yang terletak di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado dan melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu dimana 2 (dua) paket ditemukan tersembunyi di dalam kardus bekas filter vape yang menempel di dinding kamar, sementara 2 (dua) paket lainnya ditemukan terselip di antara tumpukan baju di atas meja, selain narkotika petugas juga menemukan peralatan alat hisap sabu yang diletakkan tepat di bawah meja kamar, atas temuan tersebut terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut guna menjalani proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG membeli Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 05.30 Wita bertempat di Kota Toli-Toli dengan cara saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG menghubungi lelaki KEVIN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG berpatungan dimana terdakwa memberikan Rp.1.450.000.-(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG mentransfer uang tersebut kepada lelaki KEVIN (DPO) melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7921702713 atas nama Agung Yeremia Kevin, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita ada seseorang yang tidak dikenal datang  dan mengantar langsung 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG;
  • Bahwa 1 (satu) dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) paket kecil untuk memudahkan dalam mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sehingga jumlah yang semula 2 (dua) paket menjadi 4 (empat) paket kecil;
  • Bahwa terdakwa dan saksi JESIS BRIAN GIKS KAENG melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Kota Toli-Toli tersebut baru dilakukan sebanyak satu kali,
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa An. ELWIN WINDRI RAMBING dengan nomor: HPU/ 20 / II /2026/ RS. Bhay, tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. SRI M SANDAG, M.Kes  telah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa adalah positif (+) Methamphetamine, Amphetamine, Benzodiazepin dan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket sesuai hasil penimbangan oleh Bidlabfor Polda Sulut berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor : SP. Timbang /22.a/II/2026/ Ditresnarkoba tanggal 28 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh tersangka dan Penyidik  dengan rincian sebagai berikut :

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.31 Gr

0.87 Gr

0.44 Gr

0.07 Gr

0.80 Gr

2

0.63 Gr

0.19 Gr

0.44 Gr

-

0.19 Gr

3

0.10 Gr

0.04 Gr

0.06 Gr

-

0.04 Gr

4

0.11 Gr

0.04 Gr

0.07 Gr

-

0.04 Gr

Jumlah

2.15 Gr

1.14 Gr

1.01 Gr

0.07 Gr

1.07 Gr

 

  • Bahwa dari hasil pengujian  terhadap sampel 1 (satu) paket barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:146/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 111/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu menyiapkan botol berisi air setengah yang tutupnya telah dilubangi untuk dua buah sedotan, di mana satu sedotan dihubungkan ke pipet kaca berisi sabu untuk dibakar dengan api kecil, sementara sedotan lainnya digunakan terdakwa untuk menghisap uap yang dihasilkan melalui mulut;
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara melawan hukum dan illegal.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya