| Petitum |
II. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan TERGUGAT I yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT II tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek unit dan BPKB tersebut bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi.
- Menyatakan perjanjian Nomor 070720220441 yang di adendum menjadi Nomor 070720224820 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa unit DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta BPKB nya adalah milik PENGGUGAT.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama untuk segera menyerahkan unit berjenis DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta dengan BPKB nya kepada PENGGUGAT secara seketika atau jika tidak diserahkan maka secara tanggung renteng diganti dengan uang sebesar Rp. . 218.439.000 (dua ratus delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai Hukum tetap.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyatakan upaya Hukum banding, kasasi maupun verzet ;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
III. SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |