Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Mnd Sandra Heidy Mokalu 1.PT.Adira Dinamika Multi Finance
2.Stenly Jackson Repi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandra Heidy Mokalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novianus Tangko,S.HSandra Heidy Mokalu
Tergugat
NoNama
1PT.Adira Dinamika Multi Finance
2Stenly Jackson Repi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.439.000,00
Petitum

II. PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa  tindakan TERGUGAT I yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT II tanpa persetujuan dari PENGGUGAT adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek unit dan BPKB tersebut bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi.
  4. Menyatakan perjanjian Nomor 070720220441 yang di adendum menjadi Nomor  070720224820 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat.
  5. Menyatakan Menurut Hukum bahwa unit DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta BPKB nya adalah milik PENGGUGAT.
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama untuk segera menyerahkan unit berjenis DAIHATSU SIGRA 1.2R No Rangka MHK S6GJ3JJJ023195 No: Mesin 3NRH363435 Nopol DB1244LU beserta dengan BPKB nya kepada PENGGUGAT secara seketika atau jika tidak diserahkan maka secara tanggung renteng diganti dengan uang sebesar Rp. . 218.439.000 (dua ratus delapan belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai Hukum tetap.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyatakan upaya Hukum banding, kasasi maupun verzet ;
  10. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.

III. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak