Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd 1.Roger Lawrence Van Hermanus, S.H
2.Pidsus Kejati Sulut
LOUIS YANES MANDAGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1011 /P.1.16/Ft.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Roger Lawrence Van Hermanus, S.H
2Pidsus Kejati Sulut
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOUIS YANES MANDAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR:

----- Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST secara bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST., pada tanggal 1 Agustus 2019 sampai bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan c.q. Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp15.234.761.000,00 untuk Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP.DIPA-018.04.4.179259/2019 tanggal 05 Desember 2018;
  • Bahwa sesuai anggaran yang tertata dalam Sub Program Kawasan Sayuran Lainnya sebesar Rp9.625.000.000,00, didalamnya terdapat kegiatan Pengembangan Bawang Putih dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7.875.000.000,00 untuk luas lahan 225 Hektare yang terdiri atas:
        1. Kegiatan identifikasi/koordinasi/sosialisasi sebesar Rp168.750.000,00
        2. Bantuan Sarana Produksi Pengadaan Bibit Bawang Putih sebesar Rp5.625.000.000,00;
        3. Pengadaan Saprodi Bawang Putih sebesar Rp2.025.000.000,00;

dan untuk kepentingan proses pengadaan barang/jasa, pada bulan Maret 2019 Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendaftarkan paket kegiatan pengadaan bibit bawang putih dan paket pengadaan saprodi bawang putih dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada LPSE Kabupaten Minahasa Selatan;

  • Bahwa untuk paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih, saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan meminta saksi RIRIT TRI LESTANY mencari perusahaan yang dapat di pinjam untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih tersebut, sehingga saksi RIRIT TRI LESTANY langsung menghubungi temannya atas nama Ir. AGUS R. ROESTANDI (Alm) untuk meminjam perusahaannya, yaitu CV. Cemika Optima untuk melaksanakan pengadaan bawang putih tersebut, meskipun saksi RIRIT TRI LESTANY mengetahui bahwa CV. Cemika Optima tidak bergerak di bidang jasa pengedar benih tanaman sayuran, dan Ir. AGUS R. ROESTANDI menyetujui permintaan saksi RIRIT TRI LESTANY dengan meminta fee perusahaan sebesar Rp50.000.000,00 yang langsung di potong pada saat pencairan;
  • Bahwa atas permintaan saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, saksi RIRIT TRI LESTANY menghubungi saksi ROCKY PONDAAG, ST. untuk membenahi dan melengkapi dokumen penawaran CV. Cemika Optima untuk proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019.
  • Bahwa selanjutnya dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut hanya CV. Cemika Optima yang memasukkan dokumen penawaran sehingga Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 004/BPBJ/III/2019 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, hanya melakukan evalusi terhadap dokumen penawaran CV. Cemika Optima.
  • Bahwa setelah melalui proses pemilihan pengadaan barang/jasa, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan memenangkan CV. Cemika Optima untuk pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan dengan nilai penawaran sebesar Rp5.610.000.000,00 dari nilai HPS sebesar Rp5.625.000.000,00 melalui evaluasi kualifikasi yang tidak sesuai prosedur dan tanpa dilakukan pembuktian kualifikasi atas interpensi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, karena CV. Cemika Optima tidak memenuhi syarat untuk pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu:
        1. CV. Cemika Optima adalah persekutuan Komanditer produsen pupuk organik, tidak bergerak di bidang jasa pengedar benih tanaman sayuran, dan untuk memenuhi syarat memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan benih bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 CV. Cemika Optima baru mengurus penerbitan sertifikat kompetensi Pengedar Benih Hortikultura (benih tanaman sayuran bawang merah, bawang putih dan kentang) pada bulan Juli 2019, dengan meminta saksi NURHAMDI Ketua Kelompok Tani Werdi Dadi alamat Dusun Mangli Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah selaku sebagai penyuplay bibit bawang putih;
        2. CV. Cemika Optima hanya dipinjam dibawah tangan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY sesuai permintaan saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan melaksanakan pengadaan bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan;
        3. Dokumen penawaran antara lain Daftar Kualitas dan Harga Pengadaan Bibit Bawang Putih, Spesifikasi Bibit Bawang Putih, Identitas Bibit Bawang Putih, Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang, Surat Dukungan Alat, Surat Dukungan HESRY WALEAN selaku Produsen Benih Hortikultura, dan surat Kuasa MARIAM KATIANDAGHO untuk mengikuti pembuktian kualifikasi, dibuat oleh saksi ROCKY PONDAAG dengan menscan tanda tangan Ir. AGUS R. ROESTANDI seolah-olah dibuat langsung oleh Ir. AGUS R. ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima;
  • Bahwa selanjuntnya setelah pelaksanaan proses pemilihan Penyedia Paket pekerjaan pengadaan bibit bawang putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selesai dilaksanakan, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) Pengadan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tidak melakukan evaluasi terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), bahkan dengan sengaja menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tertanggal 5 Agustus 2019 kepada CV. Cemika Optima yang seharusnya tidak dapat diluluskan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa, padahal Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK mengetahui bahwa PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja Pokja Pemilihan dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan tidak sesuai proses pengadaan.
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2019, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih Nomor: 09/SP/HORTI/520/VIII/2019 tertanggal 06 Agustus 2019 dengan rincian barang pengadaan bibit bawang putih sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor: 09/PPK/HORTI/520/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019:

No.

Jenis barang

Unit

Vol.

Harga Satuan (Rp)

Pajak (%)

Total Harga (Rp)

Ket.

1

Bibit bawang putih Sangga Sembalun/GBL

1.500

Kg

62.000

0

93.000.000

 

2

Bibit Bawang Putih Lumbu Kuning/Hijau

88.500

Kg

62.350

0

5.517.975.000

 

Total Nilai

5.610.975.000

 

Harga Terkoreksi (Nilai Kontrak)

5.610.000.000

 

 

dengan ketentuan barang diterima tanggal 30 Agustus 2019, waktu penyelesaian selama 148 hari kalender harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019, dengan alamat pengiriman barang Kabupaten Minahasa Selatan, dan denda keterlambatan 1/1000 per hari dari harga kontrak, padahal Terdakwa mengetahui bahwa:

    1. penandatanganan Surat Perjanjian tidak dihadiri AGUS ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima.
    2. Tandatangan atas nama AGUS ROESTANDI dalam Surat Perjanjian di scan atau dipalsukan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY atau setidak-tidaknya dipalsukan atas pengetahuan dan persetujuan saksi RIRIT TRI LESTANY yang bertindak selaku Penyedia Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019;
    3. Yang akan melaksanakan pengadaan bawang putih adalah saksi RIRIT TRI LESTANY.
  • Bahwa setelah Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih Nomor: 09/SP/HORTI/520/VIII/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 ditandatangani, saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Pelaksana pengadaan bibit bawang putih menggunakan CV. Cemika Optima mengajukan permintaan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.105.170.000,00 pada tanggal 22 Agustus 2019. Selanjutnya saksi RIRIT TRI LESTANY melakukan pemesanan bibit bawang putih kepada saksi NURHAMDI Ketua kelompok Tani Werdi Dadi di Dusun Mangli Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah melalui saksi BAMBANG SETIAWAN selaku pemilik modal usaha saksi NURHAMDI dengan harga bibit bawang putih sebesar Rp47.500,00/Kilogram termasuk biaya kirim.
  • Bahwa sehubungan pesanan bibit bawang putih kepada saksi NURHAMDI/Kelompok Tani Werdi Dadi, saksi RIRIT TRI LESTANY telah mentransfer dana kepada saksi BAMBANG SETIAWAN sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan rincian:
    1. Transfer pada tanggal 17 Juli 2019 sebesar Rp10.000.000,00 untuk biaya jaminan surat dukungan perusahaan;
    2. Transfer pada tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp400.000.000,00 untuk pembayaran awal bibit bawang putih;
    3. Transfer pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp1.090.000.000,00 untuk pelunasan harga bibit bawang putih varietas Lumbu Kuning sebanyak 75.000 Kilogram sesuai Surat Pernyataan dan Surat Dukungan Kelompok Tani Werdi Dadi tanggal 17 Juli 2019;

dan selanjutnya pada awal bulan Oktober 2019 saksi NURHAMDI melakukan pengiriman bibit bawang putih kurang lebih 9.825 kilogram dari Kabupaten Temanggung dan tiba di Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 12 Oktober 2019, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pihak Direktorat Jenderal Hortikultura bahwa bibit bawang putih yang dikirim belum patah dormansi/tidak sesuai spesifikasi pengadaan sehingga disepakati dilakukan penggantian bibit bawang putih oleh pihak Penyedia CV. Cemika Optima dan saksi NUHAMDI selaku Penangkar bibit bawang putih sesuai Berita Acara Pembahasan tanggal 16 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh:

        1. Saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Penyedia;
        2. Saksi NURHAMDI selaku Penangkar;
        3. Saksi ALLBRIAN S. K. RANTUNG, selaku Kabid TPH Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan;
        4. Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK;

sehingga pada tanggal 23 Oktober 2019, bibit bawang putih yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan tersebut dikembalikan ke Kabupaten Temanggung.

  • Bahwa selanjutnya untuk memenuhi pesanan bibit bawang putih dari saksi RIRIT TRI LESTANY, pada tanggal  09 Desember 2019 dan tanggal 16 Desember 2019 saksi NURHAMDI mengirim bibit bawang putih varietas Lumbu Kuning sebanyak kurang lebih 28.400 kilogram senilai dana yang ditransfer saksi RIRIT TRI LESTANI kepada saksi BAMBANG SETIAWAN sebesar Rp1.490.000.000,00 dengan perhitungan harga bibit bawang putih sebesar Rp47.500,00/kilogram, dimana bibit yang dikirim tersebut tidak dilengkapi bukti pengecekan Balai Benih. Adapun Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian barang pengadaan bersama-sama Tim Teknis yang ditetapkan oleh PPK sehingga bibit bawang putih yang diadakan saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Penyedia dari saksi NURHAMDI tidak memenuhi syarat dilakukan serah terima barang pengadaan.
  • Bahwa sehubungan kekurangan dukungan suplay bibit bawang putih sebanyak 75.000 kilogram kepada CV. Vemika Optima, saksi NURHAMDI menyampaikan kepada saksi RIRIT TRI LESTANY bahwa Kelompok Tani Werdi Dadi tidak mampu lagi menyediakan bibit bawang  karena Kelompok Tani Werdi Dadi tidak memiliki lagi stok bibit bawang putih setelah mengirim bibit bawang putih kurang lebih 28.400 kilogram sebelumnya. Sehingga saksi RIRIT TRI LESTANY langsung berkomunikasi dengan saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. selaku KPA, saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku PPSPM dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. staf Sekretariat Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku pegawai kepercayaan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. bahwa Kelompok Tani Werdi Dadi tidak memiliki lagi stok dan harga bibit bawang putih sudah naik. Kemudian saksi ROCKY PONDAAG, ST. mengusulkan untuk membeli label sertifikasi saja, dimana saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. dan saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. menyetujui ide saksi ROCKY PONDAAG, ST. dengan catatan main cantik dan seolah-olah saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. dan saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., tidak mengetahui tindakan saksi RIRIT TRI LESTANY dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019, saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., selaku PPSPM tanpa menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,  meneliti   kebenaran  dokumen  yang  menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, telah menyetujui dan melakukan pembayaran atas beban APBD dengan menandatangani SPM Pengadaan bibit bawang putih tanpa bukti dukung untuk pembayaran termin:
        1. Termin II (40%) sebesar Rp1.768.272.000,00;
        2. Termin III (70%) sebesar Rp1.326.204.000,00;
        3. Termin IV (100%) sebesar Rp1.326.204.000,00;

meskipun pengadaan bibit bawang putih belum selesai dilaksanakan oleh CV. Cemika Optima.

  • Bahwa sesuai kesepakatan saksi ROCKY PONDAAG, ST. dengan saksi NURHAMDI, maka saksi RIRIT TRI LESTANY membeli 2.340 label sertifikasi dengan harga Rp50.000,00 perlabel, yaitu kepada saksi NURHAMDI sebesar Rp Rp61.000.000,00 untuk pembelian 1.220 label sertifikasi bibit bawang putih milik Kelompok Tani Werdi Dadi, dan kepada saksi TITO CANTOKO sebesar Rp56.000.000,00 untuk pembelian 1.120 label sertifikasi bibit bawang putih milik Kelompok Tani Sri Rejeki Satu. Dimana label sertifikasi tersebut digunakan pada bibit bawang putih tak bersertifikasi yang dibeli saksi RIRIT TRI LESTANY pada:
        1. Saksi SELTI RUMONDOR petani Bongkudai Utara  Bolaang Mongondow sebanyak 58.000 kilogram dengan harga Rp1.225.000.000,00;
        2. Saksi FIKSOL HERLEN PARUNTU petani Modoinding sebanyak kurang lebih 8.000 kilogram dengan harga Rp200.000.000,00; dan
        3. Saksi RENLY JEMRI ADRI LIOW. SP. Koordinator  Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Modoinding sebanyak 1.500 kilogram dengan harga Rp20.000.000,00;

seola-olah bahwa bibit bawang putih tak bersetifikasi yang dibeli pada saksi SELTI RUMONDOR, saksi FIKSOL PARUNTU dan saksi RENLY LIOW adalah bibit bersertifikasi dari Kelompok Tani Werdi Dadi dan Kelompok Tani Sri Rejeki Satu.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 23/BA-STHP/HORTI/XII/2019 yang ditandatangani Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan dan ditandatangani oleh saksi RIRIT TRI LESTANY atas nama Ir. AGUS R. ROESTANDI seolah-olah ditandantangani oleh Ir. AGUS R. ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima, dengan uraian:
      1. Bahwa telah mengadakan penelitian atas kebenaran hasil pekerjaan Selatan sebagaimana terlampir dan terbukti bahwa pihak kedua telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai pesanan untuk pekerjaan pengadaan bibit bawang putih, volume 90.000 kilogram, lokasi Kabupaten Minahasa Selatan, Instansi Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, Kontrak Nomor: 09/SP/HORTI/VIII/2019, nilai kontrak Rp5.610.000.000,00;
      2. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut kedua belah pihak mengadakan serah terima hasil pekerjaan sebagai berikut:
            1. Pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama berupa bibit bawang putih lengkap sesuai kontrak.
            2. Pihak pertama menerima dengan baik barang sebagaimana butir 1) diatas dari pihak kedua dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.Bahwa

padahal realiasi pengadaan bibit bawang putih yang dilakukan oleh CV. Cemika Optima selaku Penyedia tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, karena bibit bawang putih yang didatangkan oleh CV. Cemika Optima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Kontrak Nomor: 09/SP/HORTI/VIII/2019 tanggal 09 Agustus 2019. Bahkan pelaksanaan pengadaan bibit bawang putih yang diadakan CV. Cemika Optima hanya dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan  dari Penyedia kepada PPK, tidak diitindaklanjuti dengan Serah Terima Pekerjaan dari PPK kepada KPA.

  • Bahwa bibit barang putih tak bersertifikasi yang telah diadakan CV. Cemika Optima tersebut telah diserahkan kepada para petani yang dibentuk dalam beberapa kelompok tani, namun bibit bawang putih yang telah dilakukan penamanan oleh para petani tidak mendapatkan hasil panen atau dengan kata lain gagal total sehingga tidak mendapatkan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah. Sehingga dari seluruh jumlah uang yang dibayarkan/dikeluarkan oleh negara tersebut, negara tidak mendapatkan imbalan/prestasi senilai jumlah pengeluaran tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST secara bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST., tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1):

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
  1. Pasal 18 ayat (2): "Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,  meneliti   kebenaran  dokumen  yang  menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa".
  2. Pasal 21 ayat (1): "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada Pasal 65 ayat (1):"Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran".
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pada:
  1. Pasal 4:  Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
  7. Mendorong pemerataan ekonorni; dan
  8. Mendorong Pengadaan Berkelanjutan
  1. Pasal 7 ayat (1): Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa".
  1. Pasal 8 huruf i:  Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
  1. Penyedia
  1. Pasal 17 ayat (1): "Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
  2. Pasal 17 ayat (2): "Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggung jawab atas:
          1. Pelaksanaan Kontrak;
          2. Kualitas barang/jasa:
          3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
          4. Ketepatan waktu penyerahan;dan
          5. Ketepatan tempat penyerahan",
  3. Pasal 57 ayat (2): "PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”.
  4. Pasal 57 ayat (3): " PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima”.
  5. Pasal 58 ayat (1):"PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  6. Pasal 58 ayat (2): " PA/KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap  barang/jasa yang akan diserahterimakan”.
  1. Petunjuk Teknis Kegiatan Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Bulan November 2018 pada Bab II huruf B Kegiatan Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat Kawasan Bawang Putih.
  2. Surat Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian RI Nomor 129/TI.060/D4/4/2019 tanggal 08 April 2019perihal: Himbauan Harga Jual Benih Bawang Putih Kegiatan APBN 2019.
  • Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. tersebut diatas, telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.525.850.000,00 (lima milir lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumalah (Rp)

1

Jumlah Pembayaran Pengadaan Bibit Bawang Putih

Tahun Anggaran 2019

5.610,000,000.00

2

Pembayaran Pengadaan Bibit Bawang Putih Tahun

Anggaran 2019 yang dapat dipertanggungjawabkan

0,00

3

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

5,610,000,000.00

4

Pemulihan keuangan negara

PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut yang tidak

direstitusi oleh negara

(84,150,000.00)

5

Sisa kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan

5,525,850.000.00

sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 Nomor PE.03.03/LHP-236/PW18/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

----- Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST secara bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST., pada tanggal 1 Agustus 2019 sampai bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST. adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: 107/520/VIII/2019 tanggal 01 Agustus 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara yang ditandatangani oleh saksi FRANKI PASLA, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku KPA, sejak tanggal 01 Agustus 2019 Terdakwa   menduduki jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019.
  • Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK mempunyai tugas sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)  Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai berikut:
  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.

dan melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  • Bahwa berawal ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan c.q. Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp15.234.761.000,00 untuk Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP.DIPA-018.04.4.179259/2019 tanggal 05 Desember 2018;
  • Bahwa sesuai anggaran yang tertata dalam Sub Program Kawasan Sayuran Lainnya sebesar Rp9.625.000.000,00, didalamnya terdapat kegiatan Pengembangan Bawang Putih dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7.875.000.000,00 untuk luas lahan 225 Hektare yang terdiri atas:
        1. Kegiatan identifikasi/koordinasi/sosialisasi sebesar Rp168.750.000,00
        2. Bantuan Sarana Produksi Pengadaan Bibit Bawang Putih sebesar Rp5.625.000.000,00;
        3. Pengadaan Saprodi Bawang Putih sebesar Rp2.025.000.000,00;

dan untuk kepentingan proses pengadaan barang/jasa, pada bulan Maret 2019 Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendaftarkan paket kegiatan pengadaan bibit bawang putih dan paket pengadaan saprodi bawang putih dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada LPSE Kabupaten Minahasa Selatan;

  • Bahwa untuk paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih, saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan meminta saksi RIRIT TRI LESTANY mencari perusahaan yang dapat dipinjam untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih tersebut, sehingga saksi RIRIT TRI LESTANY langsung menghubungi temannya atas nama Ir. AGUS R. ROESTANDI (Alm) untuk meminjam perusahaannya, yaitu CV. Cemika Optima untuk melaksanakan pengadaan bawang putih tersebut, dimana Ir. AGUS R. ROESTANDI menyetujui dengan meminta fee perusahaan sebesar Rp50.000.000,00 yang langsung di potong pada saat pencairan.
  • Bahwa selanjutnya FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan meminta saksi RIRIT TRI LESTANY menghubungi saksi ROCKY PONDAAG, ST. untuk membenahi dan melengkapi dokumen penawaran CV. Cemika Optima untuk proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, dan ternyata dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut hanya CV. Cemika Optima yang memasukkan dokumen penawaran sehingga Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 004/BPBJ/III/2019 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, hanya melakukan evalusi terhadap dokumen penawaran CV. Cemika Optima.
  • Bahwa setelah melalui proses pemilihan pengadaan barang/jasa, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan memenangkan CV. Cemika Optima untuk pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan dengan nilai penawaran sebesar Rp5.610.000.000,00 dari nilai HPS sebesar Rp5.625.000.000,00 melalui evaluasi kualifikasi yang tidak sesuai prosedur dan tanpa dilakukan pembuktian kualifikasi atas interpensi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, karena CV. Cemika Optima tidak memenuhi syarat untuk pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu:
        1. CV. Cemika Optima adalah persekutuan Komanditer produsen pupuk organik, tidak bergerak di bidang jasa pengedar benih tanaman sayuran, dan untuk memenuhi syarat memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan benih bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 CV. Cemika Optima baru mengurus penerbitan sertifikat kompetensi Pengedar Benih Hortikultura (benih tanaman sayuran bawang merah, bawang putih dan kentang) pada bulan Juli 2019, dengan meminta saksi NURHAMDI Ketua Kelompok Tani Werdi Dadi alamat Dusun Mangli Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah selaku sebagai penyuplay bibit bawang putih;
        2. CV. Cemika Optima hanya dipinjam dibawah tangan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY sesuai arahan saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan melaksanakan pengadaan bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan;
        3. Dokumen penawaran antara lain Daftar Kualitas dan Harga Pengadaan Bibit Bawang Putih, Spesifikasi Bibit Bawang Putih, Identitas Bibit Bawang Putih, Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang, Surat Dukungan Alat, Surat Dukungan HESRY WALEAN selaku Produsen Benih Hortikultura, dan surat Kuasa MARIAM KATIANDAGHO untuk mengikuti pembuktian kualifikasi, dibuat oleh saksi ROCKY PONDAAG dengan menscan tanda tangan Ir. AGUS R. ROESTANDI seolah-olah dibuat langsung oleh Ir. AGUS R. ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima;
  • Bahwa selanjutnya setelah pelaksanaan proses pemilihan Penyedia Paket pekerjaan pengadaan bibit bawang putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selesai dilaksanakan, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK Pengadan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 menyalahgunakan kewenangannya  sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tidak melakukan evaluasi terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), bahkan dengan sengaja menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tertanggal 5 Agustus 2019 kepada CV. Cemika Optima yang seharusnya tidak dapat diluluskan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa, padahal Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK mengetahui bahwa PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja Pokja Pemilihan dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2019, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih Nomor: 09/SP/HORTI/520/VIII/2019 tertanggal 06 Agustus 2019 dengan rincian barang pengadaan bibit bawang putih sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor: 09/PPK/HORTI/520/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019:

No.

Jenis barang

Unit

Vol.

Harga Satuan (Rp)

Pajak (%)

Total Harga (Rp)

Ket.

1

Bibit bawang putih Sangga Sembalun/GBL

1.500

Kg

62.000

0

93.000.000

 

2

Bibit Bawang Putih Lumbu Kuning/Hijau

88.500

Kg

62.350

0

5.517.975.000

 

Total Nilai

5.610.975.000

 

Harga Terkoreksi (Nilai Kontrak)

5.610.000.000

 

 

dengan ketentuan barang diterima tanggal 30 Agustus 2019, waktu penyelesaian selama 148 hari kalender harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019, dengan alamat pengiriman barang Kabupaten Minahasa Selatan, dan denda keterlambatan 1/1000 per hari dari harga kontrak, padahal Terdakwa mengetahui bahwa:

    1. penandatanganan Surat Perjanjian tidak dihadiri AGUS ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima.
    2. Tandatangan atas nama AGUS ROESTANDI dalam Surat Perjanjian di scan atau dipalsukan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY atau setidak-tidaknya dipalsukan atas pengetahuan dan persetujuan saksi RIRIT TRI LESTANY yang bentindak selaku Penyedia Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019.
    3. Yang akan melaksanakan pengadaan bawang putih adalah saksi RIRIT TRI LESTANY.
  • Bahwa setelah Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih Nomor: 09/SP/HORTI/520/VIII/2019 tertanggal 6 Agustus 2019ditandatangani, saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Pelaksana pengadaan bibit bawang putih menggunakan CV. Cemika Optima mengajukan permintaan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp1.105.170.000,00 pada tanggal 22 Agustus 2019. Selanjutnya saksi RIRIT TRI LESTANY melakukan pesanan bibit bawang putih kepada saksi NURHAMDI Ketua kelompok Tani Werdi Dadi di Dusun Mangli Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah melalui saksi BAMBANG SETIAWAN selaku milik modal usaha saksi NURHAMDI dengan harga bibit bawang putih sebesar Rp47.500,00/Kilogram termasuk biaya kirim.
  • Bahwa sehubungan pesanan bibit bawang putih kepada saksi NURHAMDI/Kelompok Tani Werdi Dadi, saksi RIRIT TRI LESTANY telah mentransfer dana kepada saksi BAMBANG SETIAWAN sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan rincian:
    1. Transfer pada tanggal 17 Juli 2019 sebesar Rp10.000.000,00 untuk biaya jaminan surat dukungan perusahaan;
    2. Transfer pada tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp400.000.000,00 untuk pembayaran awal bibit bawang putih;
    3. Transfer pada tanggal 18 September 2019 sebesar Rp1.090.000.000,00 untuk pelunasan harga bibit bawang putih varietas Lumbu Kuning sebanyak 75.000 Kilogram sesuai Surat Pernyataan dan Surat Dukungan Kelompok Tani Werdi Dadi tanggal 17 Juli 2019;

dan selanjutnya pada awal bulan Oktober 2019 saksi NURHAMDI melakukan pengiriman bibit bawang putih kurang lebih 9.825 kilogram dari Kabupaten Temanggung dan tiba di Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 12 Oktober 2019, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pihak Direktorat Jenderal Hortikultura bahwa bibit bawang putih yang dikirim belum patah dormansi/tidak sesuai spesifikasi pengadaan sehingga disepakati dilakukan penggantian bibit bawang putih oleh pihak Penyedia atas nama CV. Cemika Optima dan saksi NUHAMDI selaku Penangkar bibit bawang putih sesuai Berita Acara Pembahasan tanggal 16 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh:

        1. Saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Penyedia;
        2. Saksi NURHAMDI selaku Penangkar;
        3. Saksi ALLBRIAN S. K. RANTUNG, selaku Kabid TPH Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan;
        4. Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK;

sehingga pada tanggal 23 Oktober 2019, bibit bawang putih yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan tersebut dikembalikan ke Kabupaten Temanggung.

  • Bahwa selanjutnya untuk memenuhi pesanan bibit bawang putih dari saksi RIRIT TRI LESTANY, pada tanggal 09 Desember 2019 dan tanggal 16 Desember 2019 saksi NURHAMDI mengirim bibit bawang putih varietas Lumbu Kuning sebanyak kurang lebih 28.400 kilogram senilai dana yang ditransfer saksi RIRIT TRI LESTANI kepada saksi BAMBANG SETIAWAN sebesar Rp1.490.000.000,00 dengan perhitungan harga bibit bawang putih sebesar Rp47.500,00/Kilogram, dimana bibit yang dikirim tersebut tidak dilengkapi bukti pengecekan Balai Benih.
  • Bahwa sehubungan kekurangan dukungan suplay bibit bawang putih sebanyak 75.000 kilogram kepada CV. Vemika Optima, saksi NURHAMDI menyampaikan kepada saksi RIRIT TRI LESTANY bahwa Kelompok Tani Werdi Dadi tidak mampu lagi menyediakan bibit bawang  karena Kelompok Tani Werdi Dadi tidak memiliki lagi stok bibit bawang putih setelah mengirim bibit bawang putih kurang lebih 28.400 kilogram sebelumnya. Sehingga saksi saksi RIRIT TRI LESTANY lang sungsung berkomunikasi dengan  saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. selaku KPA, saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku PPSPM dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. staf Sekretariat Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selaku pegawai kepercayaan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. bahwa Kelompok Tani Werdi dadi tidak memiliki lagi stok dan harga bibit bawang putih sudah naik. Kemudian saksi ROCKY PONDAAG, ST. mengusulkan untuk membeli label sertifikasi saja, dimana saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. dan saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. menyetujui ide saksi ROCKY PONDAAG, ST. dengan catatan main cantik dan seolah-olah saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si. dan saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., tidak mengetahui tindakan saksi RIRIT TRI LESTANY dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019, saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., selaku PPSPM tanpa menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih,  meneliti   kebenaran  dokumen  yang  menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, telah menyetujui dan melakukan pembayaran atas beban APBD dengan menandatangani SPM Pengadaan bibit bawang putih tanpa bukti dukung untuk pembayaran termin:
        1. Termin II (40%) sebesar Rp1.768.272.000,00;
        2. Termin III (70%) sebesar Rp1.326.204.000,00;
        3. Termin IV (100%) sebesar Rp1.326.204.000,00;

meskipun pengadaan bibit bawang putih belum selesai dilaksanakan oleh CV. Cemika Optima.

  • Bahwa sesuai kesepakatan saksi ROCKY PONDAAG, ST. dengan saksi NURHAMDI, maka saksi RIRIT TRI LESTANY membeli 2.340 label setifikasi dengan harga Rp50.000,00 perlabel, yaitu kepada saksi NURHAMDI sebesar Rp Rp61.000.000,00 untuk pembelian 1.220 label sertifikasi bibit bawang putih milik Kelompok Tani Werdi Dadi, dan kepada saksi TITO CANTOKO sebesar Rp56.000.000,00 untuk pembelian 1.120 label sertifikasi bibit bawang putih milik Kelompok Tani Sri Rejeki Satu. Dimana label sertifikasi tersebut digunakan pada bibit bawang putih tak bersertifikasi yang dibeli saksi RIRIT TRI LESTANY pada:
        1. Saksi SELTI RUMONDOR petani Bongkudai Utara  Bolaang Mongondow sebanyak 58.000 kilogram dengan harga Rp1.225.000.000,00;
        2. Saksi FIKSOL HERLEN PARUNTU petani Modoinding sebanyak kurang lebih 8.000 kilogram dengan harga Rp200.000.000,00; dan
        3. Saksi RENLY JEMRI ADRI LIOW. SP. Koordinator  Balai Penyuluhan Pertanian Kec. Modoinding sebanyak 1.500 kilogram dengan harga Rp20.000.000,00;

seola-olah bibit bawang putih tak bersetifikasi yang dibeli pada saksi SELTI RUMONDOR, saksi FIKSOL PARUNTU dan saksi RENLY LIOW adalah bibit bersertifikasi dari Kelompok Tani Werdi Dadi dan Kelompok Tani Sri Rejeki Satu.

  • Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK tidak melaksanakan tugasnya melaksanakan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana terdakwa tidak mengikuti proses pekerjaan pengadaan bawang putih yang dilakukan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Penyedia. Kemudian Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST selaku PPK tidak menetapkan tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian barang pengadaan bersama-sama Tim Teknis, sehingga bibit bawang putih yang diadakan dan diserahkan saksi RIRIT TRI LESTANY selaku Penyedia dari saksi NURHAMDI, Terdakwa selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat dilakukan serah terima barang pengadaan. Bahkan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 23/BA-STHP/HORTI/XII/2019 yang juga ditandatangani oleh saksi RIRIT TRI LESTANY atas nama Ir. AGUS R. ROESTANDI seolah-olah ditandantangani oleh Ir. AGUS R. ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima, dengan uraian:
      1. Bahwa telah mengadakan penelitian atas kebenaran hasil pekerjaan Selatan sebagaimana terlampir dan terbukti bahwa pihak kedua telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai pesanan untuk pekerjaan pengadaan bibit bawang putih, volume 90.000 kilogram, lokasi Kabupaten Minahasa Selatan, Instansi Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, Kontrak Nomor: 09/SP/HORTI/VIII/2019, nilai kontrak Rp5.610.000.000,00;
      2. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut kedua belah pihak mengadakan serah terima hasil pekerjaan sebagai berikut:
            1. Pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama berupa bibit bawang putih lengkap sesuai kontrak.
            2. Pihak pertama menerima dengan baik barang sebagaimana butir 1) diatas dari pihak kedua dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.Bahwa

padahal realiasi pengadaan bibit bawang putih yang dilakukan oleh CV. Cemika Optima selaku Penyedia tidak sesuai kontrak yang telah disepakati, karena bibit bawang putih yang didatangkan oleh CV. Cemika Optima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Kontrak Nomor: 09/SP/HORTI/VIII/2019 tanggal 09 Agustus 2019. Bahkan pelaksanaan pengadaan bibit bawang putih yang diadakan CV. Cemika Optima hanya dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan  dari Penyedia kepada PPK, tidak diitindaklanjuti dengan Serah Terima Pekerjaan dari PPK kepada KPA.

  • Bahwa bibit barang putih tak bersertifikasi yang telah diadakan CV. Cemika Optima tersebut telah diserahkan kepada para petani yang dibentuk dalam beberapa kelompok tani, namun bibit bawang putih yang telah dilakukan penamanan oleh para petani tidak mendapatkan hasil panen atau dengan kata lain gagal total sehingga tidak mendapatkan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah. Sehingga dari seluruh jumlah uang yang dibayarkan/dikeluarkan oleh negara tersebut, negara tidak mendapatkan imbalan/prestasi senilai jumlah pengeluaran tersebut.
  • Bahwa dari perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST. tersebut diatas, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.525.850.000,00 (lima milir lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumalah (Rp)

1

Jumlah Pembayaran Pengadaan Bibit Bawang Putih

Tahun Anggaran 2019

5.610,000,000.00

2

Pembayaran Pengadaan Bibit Bawang Putih Tahun

Anggaran 2019 yang dapat dipertanggungjawabkan

0,00

3

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

5,610,000,000.00

4

Pemulihan keuangan negara

PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut yang tidak

direstitusi oleh negara

(84,150,000.00)

5

Sisa kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan

5,525,850.000.00

sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 Nomor PE.03.03/LHP-236/PW18/5/2023 tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA :

PRIMAIR:

----- Bahwa Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI, S.ST secara bersama-sama dengan saksi RIRIT TRI LESTANY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), serta bersama-sama saksi FRANKI PASLA, SE., M.Si., saksi AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.Si. dan saksi ROCKY PONDAAG, ST., pada tanggal 1 Agustus 2019 sampai bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pembantu kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan c.q. Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp15.234.761.000,00 untuk Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP.DIPA-018.04.4.179259/2019 tanggal 05 Desember 2018;
  • Bahwa sesuai anggaran yang tertata dalam Sub Program Kawasan Sayuran Lainnya sebesar Rp9.625.000.000,00, didalamnya terdapat kegiatan Pengembangan Bawang Putih dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7.875.000.000,00 untuk luas lahan 225 Hektare yang terdiri atas:
        1. Kegiatan identifikasi/koordinasi/sosialisasi sebesar Rp168.750.000,00
        2. Bantuan Sarana Produksi Pengadaan Bibit Bawang Putih sebesar Rp5.625.000.000,00;
        3. Pengadaan Saprodi Bawang Putih sebesar Rp2.025.000.000,00;

dan untuk kepentingan proses pengadaan barang/jasa, pada bulan Maret 2019 Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan mendaftarkan paket kegiatan pengadaan bibit bawang putih dan paket pengadaan saprodi bawang putih dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada LPSE Kabupaten Minahasa Selatan;

  • Bahwa untuk paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih, saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan meminta saksi RIRIT TRI LESTANY mencari perusahaan yang dapat di pinjam untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih tersebut, sehingga saksi RIRIT TRI LESTANY langsung menghubungi temannya atas nama Ir. AGUS R. ROESTANDI (Alm) untuk meminjam perusahaannya, yaitu CV. Cemika Optima untuk melaksanakan pengadaan bawang putih tersebut, meskipun saksi RIRIT TRI LESTANY mengetahui bahwa CV. Cemika Optima tidak bergerak di bidang jasa pengedar benih tanaman sayuran, dan Ir. AGUS R. ROESTANDI menyetujui permintaan saksi RIRIT TRI LESTANY dengan meminta fee perusahaan sebesar Rp50.000.000,00 yang langsung di potong pada saat pencairan;
  • Bahwa atas permintaan saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, saksi RIRIT TRI LESTANY menghubungi saksi ROCKY PONDAAG, ST. untuk membenahi dan melengkapi dokumen penawaran CV. Cemika Optima untuk proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019.
  • Bahwa selanjutnya dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut hanya CV. Cemika Optima yang memasukkan dokumen penawaran sehingga Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 004/BPBJ/III/2019 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, hanya melakukan evalusi terhadap dokumen penawaran CV. Cemika Optima.
  • Bahwa setelah melalui proses pemilihan pengadaan barang/jasa, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan memenangkan CV. Cemika Optima untuk pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan dengan nilai penawaran sebesar Rp5.610.000.000,00 dari nilai HPS sebesar Rp5.625.000.000,00 melalui evaluasi kualifikasi yang tidak sesuai prosedur dan tanpa dilakukan pembuktian kualifikasi atas interpensi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, karena CV. Cemika Optima tidak memenuhi syarat untuk pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu:
        1. CV. Cemika Optima adalah persekutuan Komanditer produsen pupuk organik, tidak bergerak di bidang jasa pengedar benih tanaman sayuran, dan untuk memenuhi syarat memasukkan dokumen penawaran untuk pengadaan benih bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 CV. Cemika Optima baru mengurus penerbitan sertifikat kompetensi Pengedar Benih Hortikultura (benih tanaman sayuran bawang merah, bawang putih dan kentang) pada bulan Juli 2019, dengan meminta saksi NURHAMDI Ketua Kelompok Tani Werdi Dadi alamat Dusun Mangli Desa Sigedong Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah selaku sebagai penyuplay bibit bawang putih;
        2. CV. Cemika Optima hanya dipinjam dibawah tangan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY sesuai permintaan saksi FRANKI PASLA, SE., M.AP Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan melaksanakan pengadaan bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan;
        3. Dokumen penawaran antara lain Daftar Kualitas dan Harga Pengadaan Bibit Bawang Putih, Spesifikasi Bibit Bawang Putih, Identitas Bibit Bawang Putih, Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang, Surat Dukungan Alat, Surat Dukungan HESRY WALEAN selaku Produsen Benih Hortikultura, dan surat Kuasa MARIAM KATIANDAGHO untuk mengikuti pembuktian kualifikasi, dibuat oleh saksi ROCKY PONDAAG dengan menscan tanda tangan Ir. AGUS R. ROESTANDI seolah-olah dibuat langsung oleh Ir. AGUS R. ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima;
  • Bahwa selanjuntnya setelah pelaksanaan proses pemilihan Penyedia Paket pekerjaan pengadaan bibit bawang putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan selesai dilaksanakan, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku Pejabat Pebuat Komitmen (PPK) Pengadan Bibit Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019 melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tidak melakukan evaluasi terhadap Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), bahkan dengan sengaja menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tertanggal 5 Agustus 2019 kepada CV. Cemika Optima yang seharusnya tidak dapat diluluskan dalam proses pengadaan barang/jasa oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa, padahal Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK mengetahui bahwa PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja Pokja Pemilihan dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari Pokja Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan tidak sesuai proses pengadaan.
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2019, Terdakwa LOUIS YANES MANDAGI selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Bibit Bawang Putih Nomor: 09/SP/HORTI/520/VIII/2019 tertanggal 06 Agustus 2019 dengan rincian barang pengadaan bibit bawang putih sesuai Surat Pesanan (SP) Nomor: 09/PPK/HORTI/520/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019:

No.

Jenis barang

Unit

Vol.

Harga Satuan (Rp)

Pajak (%)

Total Harga (Rp)

Ket.

1

Bibit bawang putih Sangga Sembalun/GBL

1.500

Kg

62.000

0

93.000.000

 

2

Bibit Bawang Putih Lumbu Kuning/Hijau

88.500

Kg

62.350

0

5.517.975.000

 

Total Nilai

5.610.975.000

 

Harga Terkoreksi (Nilai Kontrak)

5.610.000.000

 

 

dengan ketentuan barang diterima tanggal 30 Agustus 2019, waktu penyelesaian selama 148 hari kalender harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019, dengan alamat pengiriman barang Kabupaten Minahasa Selatan, dan denda keterlambatan 1/1000 per hari dari harga kontrak, padahal Terdakwa mengetahui bahwa:

    1. penandatanganan Surat Perjanjian tidak dihadiri AGUS ROESTANDI selaku Direktur CV. Cemika Optima.
    2. Tandatangan atas nama AGUS ROESTANDI dalam Surat Perjanjian di scan atau dipalsukan oleh saksi RIRIT TRI LESTANY atau setidak-tidaknya dipalsukan atas pengetahuan dan persetujuan saksi RIRIT TRI LESTANY yang bertindak selaku Penyedia Bawang Putih pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan TA. 2019;
    3. Yang akan melaksanakan pengadaan bawang putih adalah saksi RIRIT TRI L
Pihak Dipublikasikan Ya