INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.Plw/2023/PN Mnd | Henry Thenoch | 1.DIREKSI PT.BANK EKONOMI RAHARJA berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung World Trade Center 1, Lantai 9, Jalan Jendral Sudirman, Kav 29-31, Jakarta 12920 Cq KANTOR CABANG PT BANK EKONOMI RAHARJA, 2.PT Bangun Wenang Beverages & COY 3.Kurator PT BANGUN WENANG BEVERAGES COY a.n Suwandi, SH, 4.Notaris Maudy Manopo, SH, Spn |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.Plw/2023/PN Mnd | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER :
Kerugian materiil :
Kerugian immaterial berupa tercemarnya nama baik Pembantah dikalangan pengusaha, yang jika dinilai dengan uang besarnya sejumlah Rp 100.000.000.000 (seratus milliard rupiah); 7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Bahwa Pembantah mohon putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Terbantah atau Turut Terbantah;
SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bantahan ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |