Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH NOVAL P NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1467 / P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL P NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia, terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban INDRA MATHEOS alias BEMO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa yang saat itu mendapat telepon dari isitri terdakwa yang mengatakan bahwa korban dan teman-temannya sudah masuk ke dalam rumah terdakwa dengan membawa sajam dan mencari terdakwa dan saat itu istri terdakwa menyuruh terdakwa untuk menghindar, mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah terdakwa tepatnya di parkiran sepeda motor. Sedangkan terdakwa melihat korban dan teman-temanya sedang berdiri di perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan “BAE KITA NDA DAPA RIKI PA NGANAN, KALU KITA NDA DAPA PA NGANAN INI MALAM NGANA PE MAMA KITA POTONG-POTONG” dengan jarak terdakwa saat itu sekitar lima puluh meter dari posisi korban yang sedang berteriak-teriak tersebut. Kemudian saat terdakwa mendengar teriakan dan perkataan dari korban terdakwa menangis dikarenakan korban mengatakan akan menikam ibu terdakwa jika korban tidak menemukan terdakwa. Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temnya menuju kearah terdakwa tersebut. Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan terdakwa berpikir jika terdakwa melarikan diri maka keluarga terdakwa yang akan dilukai oleh korban dan akhirnya antar terdakwa dan korban langsung saling berhadapan yang saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan tumbak tersebut kearah korban yang mengena dibagian leher terdakwa sedangkan teman-tema korban menikam terdakwa yang mengena dibagian badan. Kemudian antar korban dan terdakwa terjadi tarik menarik sajam tersebut dan berhasil terdakwa mendapati sehingga terdakwa langsung menikam korban dengan cara membabi buta yang mengena dibagian dada dan paha korban hingga korban terjatuh berlumuran darah. melihat hal itu teman-teman korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan dikejar oleh terdakwa namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa langsung kembali ke tempat kejadian dan melihat korban yang masih berada ditempat tersebut terdakwa langsung melempari pisau yang dipegang terdakwa kearah korban dan terdakwa langsung menjauh dari tempat kejadian dan mencari pertolongan. Kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa langsung meminta tolong untuk di bawah ke Rumah Sakit terdekat. Sedang korban yang masih berada di tempat kejadian tersebut datang lelaki VIKI dan langsung mengangat korban akan tetapi saat hendak mengangat korban datang teman-teman terdakwa datang menghampiri lelaki VIKI namun dihalangi oleh saksi CHRISTIAN MATHEOS alias IAN dengan menggunakan tombak sehingga mereka terhenti dan langsung pergi. karena lelaki VIKI kaget saat sedang mengangat korban lelaki VIKI secara refles melepaskan korban sehingga korban terjatuh ke selokan, selanjutnya datang saksi MUHAMAD SYAHRIL KAHAMBAU alias BOMBAT dan mengangat korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medical Center untuk dilakukan perawatan medis, namun saat itu nyawa korban INDRA MATHEOS alias BEMO tidak tertolong hingga korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia. --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 42/Otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara, tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama INDRA MATHEOS alias BEMO, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah tertutup dengan kain batik warna putih coklat. Jenazah berpakaian jaket jeans warna hitam dengan gambar pada bagian belakang tengkorak warna kuning, orange, bertuliskan "METALICA" warna hijau, kaos oblong putih pada bagian dada bertuliskan ""LOUIS VUITON" berlumuran darah, celana pendek warna coklat, celana dalam warna biru bagian pinggang bertuliskan "RYDER". Pada telinga kiri terdapat anting bulat berwarna perak, pada leher terdapat kalung berwarna perak.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, dari lengan kanan, dada, perut, lengan kiri sampai punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, di daerah dada terdapat tato bertuliskan "ISTY TIARA" warna hitam, pada daerah pangkal lengan terdpat tato bertuliskan "FANDY" warna hitam, pada daerah tungkai kiri terdapat tato dekoratif warna hitam, merah dan hijau pada daerah tungkai kanan terdapat tato dekoratif warna hitam, hijau, dan merah.
  3. Tanda kematian, kaku mayat seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu mulai menetap.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada daerah alis kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang empat sentimeter, tepi luka rata. dasar luka jaringan otot.
  2. Pada daerah dada kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam dasar luka masuk ke rongga dada.
  3. Pada daerah lengan bawah kiri sisi luar, tiga sentimeter di bawah siku, terdapat luka terbuka miring dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  4. Paca daerah punggung pangkal jari telunjuk tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  5. Pada daerah lengan bawah kanan sisi belakang, tiga sentimeter di bawah siku terdapat luka lecet ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada daerah punggung pangkal ibu jari tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  7. Pada daerah paha kanan depan sisi luar, lima sentimeter di atas lutut terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah menembus dengan ukuran panjang empat sentimeter, Iuka menembus kulit paha kanan depan sisi dalam dengan ukuran panjang tiga sentimeter.
  8. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter.
  9. Pada daerah lutut kiri terdapat luka lecet tujuh sentimeter kali enam koma lima sentimeter
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Pada kulit kepala sebelah dalam samping kiri terdapat memar ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter Tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada otot dada kanan terdapat resapan darah ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter. Pada jaringan antar iga dua terdapat luka tembus ukuran tiga sentimeter. Dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak enam ratus lima puluh milliliter. Pada paru kanan baga atas tepi dalam terdapat luka terbuka ukuran panjang dua sentimeter. Pada pembungkus jantung terdapat resapan darah luas. Pada pembungkus jantung terdapat luka tembus dengan ukuran dua sentimeter dalam pembungkus jantung terdapat bekuan darah sebanyak dua ratus lima puluh milliliter. Pada pangkal pembuluh nadi utama jantung terdapat luka terbuka ukuran satu koma lima sentimeter. Jantung berukuran sebesar kepalan tangan korban. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung kosong.
  1. Alur Luka :

Luka yang ditemukan pada dada kanan membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga dua, memotong paru kanan baga atas tepidalam, memotong pangkal pembuluh nadi utama jantung dan pembungkus jantung. Alur luka berjalan darikanan depan ke kiri belakang, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alurtiga belas sentimeter

  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung lima sampai tujuh jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :

a. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b),(c),(d) dan (g) adalah kekerasan tajam.

b. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (f),(h), dan (i) adalah kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kanan yang masuk ke rongga dada memotong paru pembuluh nadi utama jantung sehingga terjadi perdarahan (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 338 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia, terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja  melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban INDRA MATHEOS alias BEMO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----

-------- Bahwa, sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa yang saat itu mendapat telepon dari isitri terdakwa yang mengatakan bahwa korban dan teman-temannya sudah masuk ke dalam rumah terdakwa dengan membawa sajam dan mencari terdakwa dan saat itu istri terdakwa menyuruh terdakwa untuk menghindar, mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah terdakwa tepatnya di parkiran sepeda motor. Sedangkan terdakwa melihat korban dan teman-temanya sedang berdiri di perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan “BAE KITA NDA DAPA RIKI PA NGANAN, KALU KITA NDA DAPA PA NGANAN INI MALAM NGANA PE MAMA KITA POTONG-POTONG” dengan jarak terdakwa saat itu sekitar lima puluh meter dari posisi korban yang sedang berteriak-teriak tersebut. Kemudian saat terdakwa mendengar teriakan dan perkataan dari korban terdakwa menangis dikarenakan korban mengatakan akan menikam ibu terdakwa jika korban tidak menemukan terdakwa. Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temnya menuju kearah terdakwa tersebut. Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan terdakwa berpikir jika terdakwa melarikan diri maka keluarga terdakwa yang akan dilukai oleh korban dan akhirnya antar terdakwa dan korban langsung saling berhadapan yang saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan tumbak tersebut kearah korban yang mengena dibagian leher terdakwa sedangkan teman-tema korban menikam terdakwa yang mengena dibagian badan. Kemudian antar korban dan terdakwa terjadi tarik menarik sajam tersebut dan berhasil terdakwa mendapati sehingga terdakwa langsung menikam korban dengan cara membabi buta yang mengena dibagian dada dan paha korban hingga korban terjatuh berlumuran darah. melihat hal itu teman-teman korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan dikejar oleh terdakwa namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa langsung kembali ke tempat kejadian dan melihat korban yang masih berada ditempat tersebut terdakwa langsung melempari pisau yang dipegang terdakwa kearah korban dan terdakwa langsung menjauh dari tempat kejadian dan mencari pertolongan. Kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa langsung meminta tolong untuk di bawah ke Rumah Sakit terdekat. Sedang korban yang masih berada di tempat kejadian tersebut datang lelaki VIKI dan langsung mengangat korban akan tetapi saat hendak mengangat korban datang teman-teman terdakwa datang menghampiri lelaki VIKI namun dihalangi oleh saksi CHRISTIAN MATHEOS alias IAN dengan menggunakan tombak sehingga mereka terhenti dan langsung pergi. karena lelaki VIKI kaget saat sedang mengangat korban lelaki VIKI secara refles melepaskan korban sehingga korban terjatuh ke selokan, selanjutnya datang saksi MUHAMAD SYAHRIL KAHAMBAU alias BOMBAT dan mengangat korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medical Center untuk dilakukan perawatan medis, namun saat itu nyawa korban INDRA MATHEOS alias BEMO tidak tertolong hingga korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia. --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 42/Otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara, tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama INDRA MATHEOS alias BEMO, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah tertutup dengan kain batik warna putih coklat. Jenazah berpakaian jaket jeans warna hitam dengan gambar pada bagian belakang tengkorak warna kuning, orange, bertuliskan "METALICA" warna hijau, kaos oblong putih pada bagian dada bertuliskan ""LOUIS VUITON" berlumuran darah, celana pendek warna coklat, celana dalam warna biru bagian pinggang bertuliskan "RYDER". Pada telinga kiri terdapat anting bulat berwarna perak, pada leher terdapat kalung berwarna perak.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, dari lengan kanan, dada, perut, lengan kiri sampai punggung terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, di daerah dada terdapat tato bertuliskan "ISTY TIARA" warna hitam, pada daerah pangkal lengan terdpat tato bertuliskan "FANDY" warna hitam, pada daerah tungkai kiri terdapat tato dekoratif warna hitam, merah dan hijau pada daerah tungkai kanan terdapat tato dekoratif warna hitam, hijau, dan merah.
  3. Tanda kematian, kaku mayat seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu mulai menetap.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. Pada daerah alis kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang empat sentimeter, tepi luka rata. dasar luka jaringan otot.
  2. Pada daerah dada kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam dasar luka masuk ke rongga dada.
  3. Pada daerah lengan bawah kiri sisi luar, tiga sentimeter di bawah siku, terdapat luka terbuka miring dengan ukuran panjang satu koma tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  4. Paca daerah punggung pangkal jari telunjuk tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan otot.
  5. Pada daerah lengan bawah kanan sisi belakang, tiga sentimeter di bawah siku terdapat luka lecet ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada daerah punggung pangkal ibu jari tangan kanan, terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  7. Pada daerah paha kanan depan sisi luar, lima sentimeter di atas lutut terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah menembus dengan ukuran panjang empat sentimeter, Iuka menembus kulit paha kanan depan sisi dalam dengan ukuran panjang tiga sentimeter.
  8. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter.
  9. Pada daerah lutut kiri terdapat luka lecet tujuh sentimeter kali enam koma lima sentimeter
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Pada kulit kepala sebelah dalam samping kiri terdapat memar ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter Tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada otot dada kanan terdapat resapan darah ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter. Pada jaringan antar iga dua terdapat luka tembus ukuran tiga sentimeter. Dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak enam ratus lima puluh milliliter. Pada paru kanan baga atas tepi dalam terdapat luka terbuka ukuran panjang dua sentimeter. Pada pembungkus jantung terdapat resapan darah luas. Pada pembungkus jantung terdapat luka tembus dengan ukuran dua sentimeter dalam pembungkus jantung terdapat bekuan darah sebanyak dua ratus lima puluh milliliter. Pada pangkal pembuluh nadi utama jantung terdapat luka terbuka ukuran satu koma lima sentimeter. Jantung berukuran sebesar kepalan tangan korban. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  3. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Lambung kosong.
  1. Alur Luka :

Luka yang ditemukan pada dada kanan membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga dua, memotong paru kanan baga atas tepidalam, memotong pangkal pembuluh nadi utama jantung dan pembungkus jantung. Alur luka berjalan darikanan depan ke kiri belakang, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alurtiga belas sentimeter

  1.  Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung lima sampai tujuh jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :

a. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b),(c),(d) dan (g) adalah kekerasan tajam.

b. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (f),(h), dan (i) adalah kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kanan yang masuk ke rongga dada memotong paru pembuluh nadi utama jantung sehingga terjadi perdarahan (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --

 (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya