Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.Bth/2024/PN Mnd Jimmy Fransiskus Palit 1.Halim Ronal Ciakaren
2.Liem Kok Khe alias Keng
3.Martje Tasumolang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 235/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jimmy Fransiskus Palit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Halim Ronal Ciakaren
2Liem Kok Khe alias Keng
3Martje Tasumolang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik dan benar.
  4. Menyatakan Pelawan memiliki hak atas tanah objek sengketa in casu yang Bersertipikat Hak Milik No. SHM No. 1658 / Kelurahan Paal Dua / 2008 seluas 159 M2.
  5. Menyatakan Pelawan tidak tunduk terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum yaitu perkara No. 292 / PDT. G / 2017 / PN. Mnd, Jo. 134 / Pdt / 2019 / PT. Mnd, Jo. 627 K / Pdt / 2021.
  6. Menghukum kepada Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan bertahluk pada keputusan dalam perkara ini.
  7. Membatalkan segala bentuk Penetapan Pengadilan Negeri Manado yang berhubungan dengan keputusan perkara No. 292 / PDT. G / 2017 / PN. Mnd, Jo. 134 / Pdt / 2019 / PT. Mnd, Jo. 627 K / Pdt / 2021 yang dimohonkan eksekusi.
  8. Biaya perkara menurut hukum.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak