-
Menerima dan mengabulkan dalil Pelawan Untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar berdasarkan hukum;
-
Meyatakan seluruh surat-surat yang diajukan dalam persidangan perkara a quo adalah mengikat dan berharga berdasarkan hukum;
-
Menyatakan Pelawan adalah alih waris yang sah dari Alm. ALEX DAMONGILALA berdasarkan hukum;
-
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 2 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Syane Loho, SH sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berkedudukan di Kota Manado adalah Batal Demi Hukum;
-
Menyatakan dan menetapkan putusan perkara 538/Pdt.G/2021/PN.Mnd Jo, 103/PDT/2022/PT. Mnd Jo 1729 K/Pdt.2023 adalah batal demi hukum;
-
Menyatakan dan menetapkan putusan perkara 538/Pdt.G/2021/PN.Mnd Jo, 103/PDT/2022/PT. Mnd Jo 1729 K/Pdt.2023 adalah tidak dapat dilaksanakan eksekusi;
-
Menghukum Terlawan I, II, III dan IV dibebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;