Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Mnd Catharina Paat 1.Christian robot
2.Renaldo Robot
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Catharina Paat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Christian robot
2Renaldo Robot
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 255.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti dari Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat ;
  4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan pokok pinjaman kepada Penggugat secara kontan/sekaligus masing-masing yakni Tergugat I sisa sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  6. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak