Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd Luciana Maria Umboh Pimpinan Aula Santo Joseph Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luciana Maria Umboh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gelendy Morten Lumingkewas,SH,.MHLuciana Maria Umboh
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Aula Santo Joseph
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak atas PHK tersebut kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    • Penggugat (Sdri Luciana M. Umboh)
      1. Uang Pesangon
      2. bulan upah x Rp. 3.377.265,-             = Rp. 23.640.855,-
      3. Uang Penghargaan Masa Kerja
      4. bulan Upah x Rp. 3.377.265,-            = Rp. 10.131.795
      5. Uang Penggantian Hak berupa Cuti yang belum di ambil

12/25 x Rp. 3.377.265,-                          = Rp. 1.621.087

          Total                      (a + b + c)                       = Rp. 35.393.737,-

          (Tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

  • Suami (alm) Agust Rau
    1. Uang Pesangon
      1. bulan upah x Rp. 3.377.265,-             = Rp. 30.395.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
    1. bulan Upah x Rp. 3.377.265,-            = Rp. 27.018.120
  • Uang Penggantian Hak berupa Cuti yang belum di ambil

12/25 x Rp. 3.377.265,-                          = Rp. 1.621.087

          Total                      (a + b + c)                       = Rp. 59.034.592,-

           (lima puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses yang dalam hitungan berjumlah 6 bulan upah x Rp. 3.377.265,-             = Rp. 20.263.590- untuk Penggugat dan 6 bulan upah x Rp. 3.377.265,-  = Rp. 20.263.590 untuk suami Agust Rau;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak