Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd WYDO RENALDO TINUS LION HOTEL & PLAZA MANADO (PT. LION INTERNATIONAL HOTEL) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WYDO RENALDO TINUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENLY RAHMAN, S.H.WYDO RENALDO TINUS
Tergugat
NoNama
1LION HOTEL & PLAZA MANADO (PT. LION INTERNATIONAL HOTEL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat adalah Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum, dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo, Undang-Undang No, 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  5. Menghukum Tergugat Memberikan hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja Pasal 156 ayat (1) Undang-undang  No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja:
    1. Uang Pesangon 9 x Rp. 3.831.000,-                                      Rp. 34.479.000,-
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 3.831.000,-                                      Rp. 15.324.000,-
    3. Uang Penggantian Hak 12/25 x Rp. 3.831.000,-                              Rp. 1.838.880,-
    4. Service Charge bulan November 2024                                 Rp. 800.000,- Total a +b+c+d = Rp. 52.441.880,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sejak bulan November  2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 22.986,000,00 ( Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Upah Proses 6 X Rp.3.831.000,00 = Rp. 22.986,000,00 Terbilang:( Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)
  8. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat yang memiliki nilai sekurang-kurangnya sebesar total keseluruhan kewajiban Tergugat untuk membayarkan hak penggugat : a. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar Rp.52.441.880,- (Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); b. Upah Proses Rp. 22.986,000,- (Dua Puluh  Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu  Rupiah). Dengan Total Keseluruhan sebesar Rp. 75.427.880,- (Tujuh puluh Lima empat dua tujuh ribu delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); Aset milik Tergugat adalah berupa 1 Unit Mobil berdasarkan foto STNK dengan nomor Polisi DB 1840 LX, Merk/Type: Toyota Kijang Innova, Warna Hitam Marlik, Nomor Rangka: MHFJB8EM5K1062570, Nomor Mesin: 2GDC645781, yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan hak Penggugat dan harus dibayarkan kepada Para Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak