Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH 1.MAULANA RIVALDY ABDULLAH PRAHASTO
2.RECKY R SILANGEN Alias REKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1439/P.1.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA RIVALDY ABDULLAH PRAHASTO[Penahanan]
2RECKY R SILANGEN Alias REKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO dan terdakwa II RECKY R. SILANGEN bersama-sama dengan ROUNA APRILLY GOSAL dan JOUKELYN MARINELLA PORODISA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang di Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa terdakwa I MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Kumala Cemerlang Abadi Nomor : 004/Kumala Group/HRD/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 diangkat menjadi karyawan tetap sebagai Admin faktur yang mempunyai tugas antara lain melakukan pembayaran notice pajak, STNK dan BPKB ke seluruh Samsat di Sulawesi Utara, mendata hasil pembayaran Notice pajak, STNK, dan BPKB serta koordinasi dengan pihak jasa biro sedangkan terdakwa II RECKY R. SILANGEN berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Kumala Cemerlang Abadi Nomor : 001/Kumala Group/HRD/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 diangkat menjadi karyawan tetap sebagai Admin Sales yang mempunyai tugas antara lain melakukan registrasi atas Surat Pesanan Kendaraan (SPK) dari customer, menginput Surat Pesanan Kendaraan yang sudah di DO (Delivery order) yang sudah terjual lewat system DMS dan memastikan bahwa customer siap melakukan pembayaran pajak kendaraan jika disaat pembayarannya menjadi progresif ataupun tidakk.

------- Bahwa awalnya pada tahun 2020 terdakwa II memberitahukan kepada saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA selaku Admin Head bahwa akan ada pembayaran untuk biaya balik nama kendaraan kemudian saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA memerintahkan saksi ROUNA APRILLY GOSAL selaku kasir agar mengambil uang dari kas unit untuk membayar Biaya Balik Nama yang seharusnya Biaya Balik Nama tersebut ada dana tersendiri dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang kas unit tersebut tidak bisa diperuntukkan untuk pembayaran biaya balik nama kendaraan selanjutnya uang dari kas unit tersebut diserahkan oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL kepada terdakwa I dan terdakwa II yang juga mengetahui bahwa uang biaya balik nama yang diserahkan tersebut adalah uang yang diambil dari Kas Unit tanpa sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi. Selanjutnya uang biaya balik nama yang telah diambil dari Kas Unit tersebut diajukan oleh saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA ke Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi di Makassar dan setelah Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi mengirimkan uang Biaya Balik Nama tersebut ke rekening Bank Mandiri PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang kemudian sesuai prosedur uang tersebut oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL dilanjutkan transfer ke rekening Admin Faktur terdakwa I dan terdakwa II kemudian saksi ROUNA APRILLY GOSAL memberitahukan atau melaporkan kepada saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA bahwa uang biaya balik nama yang diajukan sudah dikirimkan oleh kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang tersebut telah diserahkan oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan maksud agar uang tersebut segera dikembalikan untuk mengganti uang kas yang sebelumnya telah digunakan untuk membayar biaya balik nama kendaraan tersebut namun terdakwa I, terdakwa II, dan saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA tidak mengembalikannya dan mengatakan bahwa uang tersebut masih akan digunakan untuk pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan lain.

------ Bahwa perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ROUNA APRILLY GOSAL dan saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA mengambil uang biaya balik nama dari Kas Unit sudah berulang kali dilakukan tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi dan setelah uang untuk biaya balik nama tersebut dikirimkan dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi tidak pernah dikembalikan oleh para terdakwa ke Kas Unit sehingga mengakibatkan korban PT. Kumala Cemerlang Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.048.291.704,- (satu milyar empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO dan terdakwa II RECKY R. SILANGEN bersama-sama dengan ROUNA APRILLY GOSAL dan JOUKELYN MARINELLA PORODISA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang di Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa terdakwa I sebagai Admin Faktur dan terdakwa II sebagai Admin Sales pada PT. Kumala Cemerlang Abadi cabang Malalayang Kota Manado dimana awalnya pada tahun 2020 terdakwa II memberitahukan kepada saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA selaku Admin Head bahwa akan ada pembayaran untuk biaya balik nama kendaraan kemudian saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA memerintahkan saksi ROUNA APRILLY GOSAL selaku kasir agar mengambil uang dari kas unit untuk membayar Biaya Balik Nama yang seharusnya Biaya Balik Nama tersebut ada dana tersendiri dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang kas unit tersebut tidak bisa diperuntukkan untuk pembayaran biaya balik nama kendaraan selanjutnya uang kas unit tersebut diserahkan oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL kepada terdakwa I dan terdakwa II yang juga mengetahui bahwa uang biaya balik nama yang diserahkan tersebut adalah uang yang diambil dari Kas Unit tanpa sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi. Selanjutnya uang biaya balik nama yang telah diambil dari Kas Unit tersebut diajukan oleh saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA ke Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi di Makassar dan setelah Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi mengirimkan uang Biaya Balik Nama tersebut ke rekening Bank Mandiri PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang kemudian sesuai prosedur uang tersebut oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL dilanjutkan transfer ke rekening Admin Faktur terdakwa I dan terdakwa II kemudian saksi ROUNA APRILLY GOSAL memberitahukan atau melaporkan kepada saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA bahwa uang biaya balik nama yang diajukan sudah dikirimkan oleh kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang tersebut telah diserahkan oleh saksi ROUNA APRILLY GOSAL kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan maksud agar segera dikembalikan untuk mengganti uang kas yang sebelumnya telah digunakan untuk membayar biaya balik nama kendaraan tersebut namun terdakwa I, terdakwa II, dan saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA tidak mengembalikannya dan mengatakan bahwa uang tersebut masih akan digunakan untuk pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan lain.

------ Bahwa perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ROUNA APRILLY GOSAL dan saksi JOUKELYN MARINELLA PORODISA mengambil uang biaya balik nama dari Kas Unit sudah berulang kali dilakukan tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi dan setelah biaya balik nama tersebut dikirimkan dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi tidak pernah dikembalikan oleh para terdakwa ke Kas Unit sehingga mengakibatkan korban PT. Kumala Cemerlang Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.048.291.704,- (satu milyar empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya